Polisi Bekasi Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal di Pasar, 759 Butir Disita

Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari beredarnya video dugaan transaksi obat keras secara cash on delivery (COD) di kawasan pasar tersebut.
Petugas Polsek Tarumajaya menunjukkan barang bukti ratusan butir tramadol yang disita dari tangan pelaku di kawasan Pasar Bojong Lama, Kabupaten Bekasi.

Jakarta, Ekoin.co – Aparat kepolisian dari Polsek Tarumajaya berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi. Seorang pemuda berinisial MFM (23) diamankan saat membawa ratusan butir obat terlarang jenis tramadol.

Penangkapan dilakukan di kawasan Pasar Bojong Lama, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang sempat viral di media sosial.

Berawal dari Video Viral Transaksi COD

Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari beredarnya video dugaan transaksi obat keras secara cash on delivery (COD) di kawasan pasar tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Hasilnya, polisi mencurigai seorang pria yang berada di warung kelontong di area pasar.

“Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras ilegal jenis tramadol,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Barang Bukti dan Uang Tunai Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi menyita total 759 butir tramadol yang termasuk dalam daftar G atau obat keras yang peredarannya harus dengan resep dokter. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1,78 juta, satu unit telepon genggam, serta sembilan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Obat Ilegal

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Selain itu, aparat juga membantah isu liar yang menyebut adanya praktik setoran dalam kasus ini. Penegasan tersebut disampaikan untuk memastikan bahwa setiap penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum.

“Kami pastikan proses ini berjalan transparan. Ini adalah respons cepat atas laporan masyarakat,” kata IPTU Putu.

Warga Diminta Aktif Melapor

Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat telah menjalankan berbagai tahapan mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi hingga pelaporan kepada pimpinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights