Skandal ‘Ipar Adalah Maut’ di Pasar Kemis: Brigadir MJ Tertangkap Basah Selingkuh dengan Guru TK
Tangerang, Ekoin.co – Oknum anggota Polres Tangerang Selatan, Muhamad Jaenudin, digerebek warga saat diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang guru TK yang ternyata masih berstatus saudara iparnya sendiri di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa itu terjadi di TK Tunas Harapan, BTN Pasar Kemis, pada Senin (16/2/2026). Saat kejadian, kondisi sekolah sudah sepi karena aktivitas belajar mengajar telah berakhir.
Kecurigaan warga muncul setelah melihat dua orang yang bukan pasangan suami istri berada cukup lama di dalam ruangan tertutup. Warga kemudian memanggil pengurus lingkungan setempat dan berinisiatif mendatangi lokasi.
“Karena curiga, warga akhirnya mendatangi sekolah dan mengetuk pintu,” ujar ketua RT setempat, dikutip Jumat (3/4/2026).
Namun, tidak ada respons dari dalam ruangan. Warga yang semakin curiga mulai berdatangan dan berkumpul di depan sekolah. Beberapa saat kemudian, Jaenudin keluar dari ruangan dan langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Tak lama berselang, perempuan yang bersamanya, Mutiara Zaitun, keluar dan terlihat membuang plastik berisi tisu basah yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka di dalam ruangan.
Keduanya kemudian dipertemukan dalam forum warga yang turut dihadiri tokoh masyarakat setempat. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa keduanya telah beberapa kali melakukan hubungan terlarang.
Kasus tersebut berujung pada perceraian masing-masing pasangan. Mutiara Zaitun diceraikan oleh suaminya, sementara Jaenudin juga menceraikan istrinya. Selain itu, Mutiara juga diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru TK.
Kapolsek Pasar Kemis, Syamsul Bahri, membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menyatakan perbuatan oknum anggota Polri itu masuk dalam kategori pelanggaran berat kode etik profesi.
“Ini merupakan pelanggaran kategori berat dalam etika kepribadian Polri yang dapat berujung pada sanksi disiplin berat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Brigadir Jaenudin terancam dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, ia juga dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang persetubuhan di luar nikah.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar pelanggaran etik yang melibatkan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi peringatan penting terkait integritas dan moralitas anggota Polri.






















Tinggalkan Balasan