OJK Sikat 233 Pelaku Pasar Modal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar dalam 3 Bulan

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan sanksi administratif tersebut adalah bagian dari penegakan kepastian hukum di pasar modal Indonesia.
Ainurrahman Hasrul Ekoin
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi saat konferensi pers di BEI, Jakarta, memaparkan penjatuhan sanksi terhadap ratusan pelaku pasar modal dengan total denda Rp96,33 miliar.

Jakarta, Ekoin.co – Beres-beres di lantai bursa terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepanjang Januari hingga Maret 2026 OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan sanksi administratif tersebut adalah bagian dari penegakan kepastian hukum di pasar modal Indonesia.

“Termasuk penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar, yang sering menjadi perhatian semua pihak ini, bahkan angkanya sebesar Rp29,3 miliar,” ujar Hasan, saat konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, dikutip Jumat (3/4).

Menurut dia, dari total nilai sanksi tersebut, denda yang berkaitan langsung dengan penanganan manipulasi pasar mencapai Rp29,3 miliar.

Hasan menegaskan bahwa OJK akan terus melanjutkan penegakan hukum guna menciptakan pasar modal yang berintegritas dan memulihkan kepercayaan investor.

“Langkah ini akan kami lanjutkan, kami teruskan, kami hadirkan dan akan menjadi bagian penting dalam upaya kita terus menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, market conduct yang baik dan pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita terutama dari para investor kita,” lanjutnya.

Hasan menyatakan reformasi pasar modal nasional yang digulirkan sejak awal Februari 2026 telah berjalan secara konkret dan terukur.

Empat inisiatif utama yang dirancang sebagai respons cepat terhadap masukan global index provider dan investor telah berhasil diselesaikan sesuai target pada akhir Maret 2026.

Empat fokus reformasi tersebut mencakup penguatan transparansi kepemilikan saham, pengelolaan risiko konsentrasi kepemilikan, peningkatan kualitas data investor, serta penguatan kebijakan peningkatan free float.

Menurut Hasan, inisiatif tersebut dijalankan sebagai satu kesatuan kebijakan yang saling terintegrasi untuk memperkuat kepercayaan investor dan meningkatkan kualitas pasar modal nasional dengan peaksanaan dikawal bersama lembaga self-regulatory organization (SRO), yakni BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

“Secara umum kami sampaikan bahwa OJK, bersama SRO dalam hal ini BEI dan KSEI sudah mengawal dan menghadirkan inisiatif atau solusi atas fokus 4 inisiatif dimaksud. Dan Alhamdulillah dapat kami informasikan bahwa per Maret kemarin, yang sesuai dengan target yang kita canangkan, seluruh inisiatif tersebut telah kita selesaikan dan tuntaskan,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights