Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, Industri Makin Matang dan Dilirik Investor
Jakarta, Ekoin.co – Angin segar datang dari industri kripto. Seiring setoran pajaknya meningkat, pelaku usaha pun optimistis industri ini bakal semakin matang dan berkembang di Indonesia.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 1,96 triliun sejak kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Mei 2022. Angka ini meningkat dari posisi Januari 2026 yang tercatat sebesar Rp 1,93 triliun.
“Peningkatan penerimaan pajak ini mencerminkan bahwa industri kripto berkembang ke arah yang lebih sehat dan terstruktur,” ujar Sefcho Tokocrypto dalam keterangannya, Jumat (3/4).
Sementara data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto pada Januari 2026 mencapai Rp 29,24 triliun, turun 10,53% secara bulanan dibandingkan Desember 2025 sebesar Rp 32,68 triliun.
Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga mengalami penurunan sebesar 6,88% menjadi Rp 8,01 triliun.
Meski demikian, Sefcho menilai bahwa fundamental industri tetap kuat, terutama dari sisi kepercayaan pengguna.
“Kami melihat kepercayaan konsumen terhadap aset keuangan digital, termasuk kripto, masih terjaga dengan baik. Hal ini menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan jangka panjang industri. Dengan inovasi yang tepat, kami yakin nilai transaksi kripto secara nasional dapat kembali meningkat,” ujarnya.
Saat ini, Tokocrypto telah melayani lebih dari 4,8 juta pengguna dengan pertumbuhan pengguna aktif tahunan mencapai 75%.
Sepanjang 2025, total nilai transaksi Tokocrypto tercatat melampaui Rp 160 triliun dengan pangsa pasar lebih dari 40%.
Selain itu, Tokocrypto juga tengah mengembangkan produk derivatif atau futures yang akan segera diluncurkan. Produk ini diharapkan dapat menjadi alternatif bagi pengguna dalam bertransaksi, terutama di tengah kondisi pasar yang sedang mengalami penyesuaian. (*)























Tinggalkan Balasan