Tiru Bursa Hong Kong, BEI Bakal Umumkan Emiten dengan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi

Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa salah satu poin utama perubahan adalah peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, disertai penyesuaian definisi serta klasifikasi saham free float, khususnya dalam proses penawaran umum perdana (IPO).
Ainurrahman Hasrul Ekoin
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi saat konferensi pers di BEI, Jakarta, memaparkan penjatuhan sanksi terhadap ratusan pelaku pasar modal dengan total denda Rp96,33 miliar.

Jakarta, Ekoin.co – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A sebagai bagian dari langkah percepatan reformasi dan penguatan integritas pasar modal nasional.

Kebijakan yang mulai efektif diberlakukan sejak 31 Maret 2026 ini mencakup penguatan aturan terkait free float serta tata kelola perusahaan (good corporate governance).

Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa salah satu poin utama perubahan adalah peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, disertai penyesuaian definisi serta klasifikasi saham free float, khususnya dalam proses penawaran umum perdana (IPO).

“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” ujar Jeffrey, Jumat (3/4).

Selain itu, BEI juga mendorong peningkatan kualitas tata kelola melalui kewajiban pelaporan keuangan yang lebih transparan serta penguatan kapasitas Direksi, Komisaris, dan Komite Audit di perusahaan tercatat.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, BEI telah menyiapkan berbagai langkah pendampingan, mulai dari roadshow, public expose, capacity building, hingga layanan hot desk bagi emiten.

Tak hanya itu, BEI juga menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi terkait Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE) yang akan berlaku efektif mulai 1 Mei 2026.

Aturan baru ini mewajibkan perusahaan tercatat mengungkapkan secara lebih rinci struktur kepemilikan saham, termasuk pemegang saham di atas 5 persen, afiliasi pengendali, hingga kepemilikan oleh Direksi dan Komisaris.

Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat, menambahkan bahwa langkah ini juga diiringi dengan peningkatan transparansi melalui klasifikasi investor yang lebih detail.

“KSEI melakukan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang dapat diakses melalui website BEI,” ujarnya.

Dalam reformasi ini, pasar modal Indonesia turut mengadopsi praktik global seperti yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX), khususnya dalam pengungkapan konsentrasi kepemilikan saham.

Melalui langkah tersebut, BEI dan KSEI berharap pasar modal Indonesia semakin transparan, likuid, serta mampu meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun global di tengah dinamika ekonomi dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights