EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Jampidsus Temukan dan dalami Fakta Pemufakatan Jahat pada Kasus Zarof Ricar

Foto: Team EKOIN.CO

Jampidsus Temukan dan dalami Fakta Pemufakatan Jahat pada Kasus Zarof Ricar

Jampidsus dalami fakta senilai 920m dan 51 kg emas dalam kasus pemufakatan jahat Zarof Ricar

Ibhent oleh Ibhent
17 Januari 2025
Kategori HUKUM
1
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta Selatan, ekoin.co – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam kasus permufakatan jahat tindak pidana korupsi terkait suap perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur di Mahkamah Agung RI. Penyerahan dilakukan dari penyidik kepada penuntut umum pada Kamis, 16 Januari 2025.

Tersangka yang diserahkan adalah DR. Zarof Ricar, SH., S.Sos., M.Hum, yang diduga terlibat permufakatan jahat dengan Lisa Rachmat untuk memberikan uang suap kepada hakim tingkat kasasi. Suap tersebut bertujuan mempengaruhi hakim agar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara kasasi yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan pihak Kejaksaan, tersangka Zarof Ricar tidak hanya terlibat dalam permufakatan jahat, tetapi juga diduga menerima gratifikasi dalam jumlah besar. “Tersangka menerima uang tunai dalam bentuk valuta asing dan rupiah dengan total nilai mencapai Rp920 miliar serta emas logam mulia seberat 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di pengadilan,” ungkap salah satu sumber dari Kejaksaan.

Seluruh barang bukti berupa uang dan emas ditemukan di kediaman tersangka di Jalan Senayan No. 8, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Barang-barang tersebut diduga berasal dari perkara yang ditangani di berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali.

Proses penyerahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berjalan lancar dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi, khususnya di lingkungan peradilan. Selanjutnya, penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk membawa tersangka ke meja hijau. (*)

Berita Menarik Pilihan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

Tags: 51 kilogram emasgratifikasiGregorius Ronald TannurJalan SenayanKebayoran BaruKejaksaan Negeri Jakarta SelatanLisa RachmatMahkamah Agungpengadilanpermufakatan jahatRp920 miliarsuap kasasitindak pidana korupsi.Zarof Ricar
Post Sebelumnya

JPU Soroti Kerugian PT Timah dalam Sidang Keterangan Saksi

Post Selanjutnya

Kriminalisasi Bambang Hero: Ancaman Serius bagi Pejuang Lingkungan

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, dikabarkan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta usai diamankan tim KPK di Lampung terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. (Foto: Dok. KPK/Ekoin.co)

Rizal, Mantan Direktur P2 Bea Cukai yang Baru Menjabat Kakanwil, Dikabarkan Terjaring OTT KPK

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai. Selain Rizal, beberapa pegawai DJBC...

Tim JPU dalam sidang perkara korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Kerry Adrianto

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Post Selanjutnya
Kriminalisasi Bambang Hero: Ancaman Serius bagi Pejuang Lingkungan

Kriminalisasi Bambang Hero: Ancaman Serius bagi Pejuang Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.