EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Solidaritas untuk Prof. Bambang Hero: Hentikan Kriminalisasi Akademisi

Ilustrasi by : Ibhent / EKOIN.CO

Solidaritas untuk Prof. Bambang Hero: Hentikan Kriminalisasi Akademisi

Pelaporan terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo karena perhitungan kerugian lingkungan dalam kasus korupsi timah dinilai sebagai upaya kriminalisasi akademisi. Dukungan dari berbagai organisasi dan akademisi mengalir, menegaskan bahwa keterangan ahli di persidangan adalah bagian dari kebebasan akademik yang dilindungi hukum. Jika kasus ini berlanjut, maka kebebasan akademik dan perjuangan melawan korupsi di Indonesia berada dalam ancaman serius.

Ibhent oleh Ibhent
29 Januari 2025
Kategori HUKUM, LINGKUNGAN, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pangkalpinang, EKOIN.CO – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap akademisi kembali mencuat setelah Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), dilaporkan ke Polda Bangka Belitung. Pelaporan ini dilakukan oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm yang mengaku mewakili elemen masyarakat Bangka Belitung. Prof. Bambang Hero dituduh memberikan keterangan palsu dalam perhitungan kerugian lingkungan terkait kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis dan beberapa perusahaan tambang.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, dengan tambahan putusan bagi korporasi untuk mengganti kerugian lingkungan akibat eksploitasi tambang timah yang mencapai Rp 271 triliun. Perhitungan ini dilakukan oleh Prof. Bambang Hero sebagai ahli lingkungan yang memberikan kesaksian di persidangan.

Serangan terhadap Akademisi

Pelaporan terhadap Prof. Bambang Hero menimbulkan kekhawatiran di kalangan akademisi dan pegiat lingkungan. Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk judicial harassment atau intimidasi hukum terhadap akademisi yang memberikan kesaksian dalam kasus korupsi.

“Ini bukan kali pertama akademisi mengalami kriminalisasi. Pada 2018, Prof. Bambang Hero dan Basuki Wasis juga pernah digugat secara perdata setelah memberikan kesaksian dalam kasus korupsi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam,” kata Herdiansyah Hamzah, akademisi dari Universitas Mulawarman.

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Menurutnya, tindakan ini dapat menghambat akademisi dalam menjalankan peran ilmiah mereka untuk kepentingan masyarakat. “Jika akademisi terus diintimidasi, siapa lagi yang berani berbicara berdasarkan ilmu pengetahuan?” tambahnya.

Keterangan Ahli dalam Sidang adalah Hak Akademik

Pakar hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menegaskan bahwa peran akademisi dalam persidangan adalah bagian dari kebebasan akademik yang dilindungi undang-undang. “Keterangan ahli yang diberikan dalam sidang adalah hasil riset berbasis metode ilmiah dan tidak bisa begitu saja dianggap sebagai kebohongan,” jelasnya.

Di sisi lain, perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukan Prof. Bambang Hero telah berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup. Bahkan, hasil perhitungan ini juga diakomodasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyatakan bahwa nilai kerugian negara akibat eksploitasi timah mencapai sekitar Rp 300 triliun.

Dukungan untuk Prof. Bambang Hero

Kasus ini mendapat perhatian luas dari akademisi, aktivis, dan berbagai organisasi lingkungan. Indonesia Corruption Watch (ICW), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Greenpeace Indonesia termasuk di antara lembaga yang mengecam kriminalisasi ini.

“Pelaporan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap akademisi dan pejuang lingkungan,” ujar Wahyu Perdana dari WALHI. Senada dengan itu, Transparency International Indonesia menyebut tindakan ini sebagai ancaman terhadap kebebasan akademik dan upaya melawan korupsi.

Selain lembaga, akademisi dari berbagai universitas juga menyatakan sikap. Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Iman Prihandono, mengatakan, “Proses hukum ini harus dihentikan karena bertentangan dengan prinsip kebebasan akademik yang dijamin dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi.”

Perlindungan Hukum bagi Pejuang Lingkungan

Pakar hukum lingkungan dari Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, menyoroti bahwa kasus ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. “Peraturan ini menyatakan bahwa siapa pun yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” katanya.

Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah nyata, antara lain:

  1. Evaluasi implementasi aturan perlindungan bagi akademisi dan pejuang lingkungan.
  2. Pemberian perlindungan hukum kepada Prof. Bambang Hero agar kejadian serupa tidak terulang.
  3. Polda Bangka Belitung menghentikan proses hukum terhadap Prof. Bambang Hero.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi akademisi dan pejuang lingkungan. Jika tidak dihentikan, kriminalisasi terhadap akademisi akan menjadi ancaman serius bagi dunia pendidikan, kebebasan akademik, dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk itu Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan mendesak agar:

  1. Pemerintah mengevaluasi implementasi aturan perlindungan pejuang lingkungan;
  2. Kejaksaan memberikan upaya perlindungan kepada Prof. Bambang Hero agar kejadian ini tidak berulang;
  3. Polda Bangka Belitung tidak melanjutkan proses hukum terhadap Prof. Bambang Hero dan Kepolisian RI menghentikan upaya kriminalisasi yang serupa di kemudian hari.

List Lembaga dan Akademisi

Lembaga

  1. Indonesia Corruption Watch
  2. Jikalahari
  3. Greenpeace Indonesia
  4. PIL-Net Indonesia
  5. Senarai
  6. Yayasan Lembaga Konsumen Malang
  7. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  8. SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi ) Universitas Mulawarman
  9. Fitra Provinsi Riau
  10. Kabut Riau
  11. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
  12. Transformasi untuk Keadilan Indonesia
  13. Auriga Nusantara
  14. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
  15. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  16. Bunga Bangsa
  17. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM
  18. Yayasan Tifa
  19. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
  20. Perkumpulan HuMa Indonesia
  21. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI)
  22. Yayasan LBH Indonesia  (YLBHI)
  23. Sawit Watch
  24. Transparency International Indonesia
  25. Thamrin School of Climate and Sustainability.
  26. WALHI Riau
  27. Forum Taman Baca Masyarakat Kota Pekanbaru
  28. Lembaga Terranusa Indonesia
  29. Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua [AMPTPI]
  30. MADANI Berkelanjutan
  31. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Indonesia (YAPPIKA)
  32. Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT)
  33. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
  34. Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
  35. WALHI Kalimantan Tengah
  36. POKJA 30
  37. FIAN Indonesia
  38. Yayasan Amerta Air Indonesia (YAAI)
  39. Pantau Gambut
  40. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)
  41. LBH Jakarta
  42. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  43. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
  44. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
  45. Kobar Obor Peduli Indonesia (KOPI)
  46. Lembaga swadaya Masyarakat  Peduli Lingkungan
  47. YASMIB Sulawesi
  48. Satya Bumi
  49. KP2KKN Jawa Tengah
  50. Anti Corruption Committee Sulawesi
  51. Puskaha Indonesia
  52. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Krisnayana
  53. Perkumpulan Creata
  54. Lokataru Foundation
  55. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
  56. Pusaka Bentala Rakyat
  57. Yayasan Cahaya Guru
  58. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  59. Trend Asia
  60. IMPARSIAL
  61. Yayasan Penguatan Lingkar Belajar Komunitas Lokal (PIKUL)
  62. Yayasan Kurawal
  63. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)
  64. Rumah Baca Komunitas
  65. Yayasan Saung Alam Indonesia (SANDI)
  66. SAFEnet
  67. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
  68. Yayasan Satu Keadilan (YSK)
  69. Kemitraan
  70. IM57+ Institute
  71. Sajogyo Institute
  72. Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia
  73. Rumah Baca Aksara
  74. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
  75. Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta

Akademisi

  1. Lidia Tarigan (Dosen Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang)
  2. Iman Prihandono (Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
  3. Tutik Rachmawati (Ketua Pusat Studi Center for Public Policy & Management Studies Universitas Parahyangan)
  4. Muh. Ichwan Kadir (Dosen Prodi Kehutanan, Universitas Islam Makassar)
  5. ⁠Andi Gunawanpratama (Program Menejer, Tim Layanan Kehutanan Masyarakat)
  6. Herdiansyah Hamzah (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
  7. Totok Dwi Diantoro (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
  8. Orin Gusta Andini (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
  9. Dian Noeswantari (Pengembang Pendidikan HAM Pusat Studi HAM Universitas Surabaya)
  10. W. Riawan Tjandra (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta)
  11. Ahmad Sofian (Dosen dan Ahli Hukum Pidana, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi)
  12. Hayu S. Prabowo (Dosen Business Law and ethic, Indonesia Banking School)
  13. M, Shohibuddin (Dosen Fakultas Ekologi Manusia, IPB)
  14. Mia Siscawati (Dosen Prodi S2 Kajian Gender SKSG UI)
  15. Imam Koeswahyono (Kompartemen Hukum Agraria & Sumberdaya Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
  16. Yance Arizona (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada/UGM)
  17. Herlambang P. Wiratraman (FH UGM)
  18. Sulistyowati Irianto (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
  19. Zainal Arifin Mochtar (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
  20. Gandjar Laksmana Bondan (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
  21. Sulaiman Tripa (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
  22. Bivitri Susanti (Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera)
  23. Charles Simabura (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
  24. Su Delyarahmi (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
  25. Prima Widya Putri (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
  26. Muhammad Ichsan Kabullah (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas)
  27. Beni Kurnia Illahi (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bengkulu)
  28. Ari Wirya Dinata (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bengkulu)
  29. Muhammad Ikhsan Alia (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
  30. Airlangga Pribadi Kusman (Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga)
  31. Ucu Martanto (Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga)
  32. Shidarta, Pengajar hukum Universitas Bina Nusantara, Jakarta
  33. Aan Eko Widiarto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
  34. Manneke Budiman (Universitas Indonesia)
  35. Widati Wulandari (Pengajar Hukum Universitas Padjadjaran)
  36. Darius Mauritsius (Pengajar dan Koordinator Pusat Legislative Drafting dan Antikorupsi, Universitas Nusa Cendana)
  37. David Efendi (Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
  38. Aura Akhman (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti)
  39. Mukhtar (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sangatta Kutai Timur)
  40. Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Padjadjaran)
  41. Herlina Agustin (Dosen Fakultas ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran)
  42. Trisno Sakti Herwanto (Dosen Administrasi Publik Universitas Parahyangan)
  43. RN Bayu Aji (Pengajar Fisipol Unesa)
  44. Akhmad Ryan Pratama (Pengajar Prodi Pendidikan Sejarah Universitas Jember)
  45. Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba (Dosen HTN Unesa)
  46. Wiwik Afifah (Pengajar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
  47. Wanodyo Sulistyani (Ketua Laboratorium Klinis Hukum FH UNPAD)
  48. Asfinawati (Wakil Ketua Jentera Bidang Pengabdian Masyarakat dan Plt. Ketua Bidang Studi Hukum Pidana Jentera)
  49. Roganda Situmorang (Dosen Fakultas Keperawatan Universitas Bhakti Kencana)
  50. Amalia Zuhra (Dosen Hukum Internasional Universitas Trisakti)
  51. Ari Wibowo (Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia)

Pegiat HAM, Lingkungan Hidup, dan Anti Korupsi

  1. Henrek Lokra
  2. Pdt. Jimmy M.I. Sormin
  3. Fernando Simanjuntak
  4. Ambrosius Mulait.
  5. Pdt Gomar Gultom
  6. Retha Andoea
  7. Yayum Kumai
  8. Judianto Simanjuntak
  9. Abraham Samad (Pimpinan KPK 2011-2015)
  10. Mochammad Jasin (Pimpinan KPK 2007-2011)
  11. Saut Situmorang (Pimpinan KPK 2015-2019)
  12. Bambang Widjojanto (Pimpinan KPK 2011-2015)
  13. Siswadi
  14. Delphi Masdiana Ujung

Rujukan

Tags: akademisi IndonesiaGreenpeacehukum lingkunganICELICWIPBjudicial harassmentkebebasan akademikKoalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan.korupsi timahkriminalisasi akademisilingkungan hiduppejuang lingkunganPengadilan TipikorPeraturan Menteri LHK 10/2024perhitungan kerugian lingkunganPolda Bangka BelitungProf. Bambang HerotransparansiTransparency International IndonesiaWALHI
Post Sebelumnya

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Usulkan Moge Bisa Masuk Jalan Tol

Post Selanjutnya

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Modifikasi Cuaca Jika Hujan Ekstrem Berlanjut

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berdialog dengan media

Hasto PDIP: Parlementary Threshold Diperlukan sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

“Dari biji-bijian yang kecil pun, kita sebenarnya bisa menciptakan oksigen bagi kehidupan. Caranya dengan mengumpulkan biji-bijian tersebut, membiarkannya dalam suhu...

Post Selanjutnya
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Modifikasi Cuaca Jika Hujan Ekstrem Berlanjut

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Modifikasi Cuaca Jika Hujan Ekstrem Berlanjut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.