EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejari Jakarta Pusat dan Selatan Limpahkan Perkara Suap Hakim dan Gratifikasi ke Pengadilan Tipikor

Foto: EKOIN.CO

Kejari Jakarta Pusat dan Selatan Limpahkan Perkara Suap Hakim dan Gratifikasi ke Pengadilan Tipikor

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan perkara suap hakim dan gratifikasi ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dengan terdakwa Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, dan Dr. Zarof Ricar, dalam proses hukum yang berlangsung transparan dan sesuai prosedur.

Ibhent oleh Ibhent
30 Januari 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan perkara tindak pidana korupsi berupa suap kepada hakim dan gratifikasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan ini dilakukan pada pukul 15.20 WIB dan melibatkan tiga terdakwa, yaitu Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, dan Dr. Zarof Ricar.

Proses pelimpahan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor dengan dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari dua kejaksaan negeri. Kejari Jakarta Pusat diwakili oleh Fadhil, selaku Kasubsi Tuntutan, sedangkan Kejari Jakarta Selatan diwakili oleh Arif D. Wiratama, yang juga menjabat sebagai Kasubsi Tuntutan di lembaga tersebut.

“Pada hari ini telah dilakukan pelimpahan perkara atas nama terdakwa Lisa Rachmat dan terdakwa Meirizka Widjaja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta terdakwa Dr. Zarof Ricar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Fadhil dalam keterangannya.

Kasus yang menjerat para terdakwa mencakup tindak pidana suap terhadap hakim dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur serta tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang melibatkan Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja. Kejaksaan menilai bahwa bukti yang ada telah cukup untuk membawa kasus ini ke pengadilan guna menjalani proses peradilan lebih lanjut.

Dengan pelimpahan ini, Pengadilan Tipikor akan segera menentukan jadwal sidang perdana bagi ketiga terdakwa. Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Selatan akan mengawal proses persidangan guna menuntaskan perkara ini hingga mencapai putusan akhir. (*)

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO

Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO

Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO

Foto: EKOIN.CO

Tags: Arif D. WiratamaDr. Zarof RicarFadhilgratifikasijaksa penuntut umum.kasus korupsiKejaksaan AgungKejaksaan Negeri Jakarta PusatKejaksaan Negeri Jakarta SelatanLisa RachmatMeirizka WidjajapengadilanPengadilan TipikorpersidanganPN Jakarta Pusatproses hukumsuap hakimtindak pidana korupsi.vonis
Post Sebelumnya

Hendry Lie Didakwa Terima Rp 1 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Post Selanjutnya

Sidang Kasus Emas PT Antam: Saksi Ungkap Kerugian Rp 400 Miliar

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Sidang Kasus Emas PT Antam: Saksi Ungkap Kerugian Rp 400 Miliar

Sidang Kasus Emas PT Antam: Saksi Ungkap Kerugian Rp 400 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.