EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejari Jakarta Pusat dan Selatan Limpahkan Perkara Suap Hakim dan Gratifikasi ke Pengadilan Tipikor

Foto: EKOIN.CO

Kejari Jakarta Pusat dan Selatan Limpahkan Perkara Suap Hakim dan Gratifikasi ke Pengadilan Tipikor

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan perkara suap hakim dan gratifikasi ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dengan terdakwa Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, dan Dr. Zarof Ricar, dalam proses hukum yang berlangsung transparan dan sesuai prosedur.

Ibhent oleh Ibhent
30 Januari 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan perkara tindak pidana korupsi berupa suap kepada hakim dan gratifikasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan ini dilakukan pada pukul 15.20 WIB dan melibatkan tiga terdakwa, yaitu Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, dan Dr. Zarof Ricar.

Proses pelimpahan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor dengan dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari dua kejaksaan negeri. Kejari Jakarta Pusat diwakili oleh Fadhil, selaku Kasubsi Tuntutan, sedangkan Kejari Jakarta Selatan diwakili oleh Arif D. Wiratama, yang juga menjabat sebagai Kasubsi Tuntutan di lembaga tersebut.

“Pada hari ini telah dilakukan pelimpahan perkara atas nama terdakwa Lisa Rachmat dan terdakwa Meirizka Widjaja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta terdakwa Dr. Zarof Ricar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Fadhil dalam keterangannya.

Kasus yang menjerat para terdakwa mencakup tindak pidana suap terhadap hakim dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur serta tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang melibatkan Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja. Kejaksaan menilai bahwa bukti yang ada telah cukup untuk membawa kasus ini ke pengadilan guna menjalani proses peradilan lebih lanjut.

Dengan pelimpahan ini, Pengadilan Tipikor akan segera menentukan jadwal sidang perdana bagi ketiga terdakwa. Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Selatan akan mengawal proses persidangan guna menuntaskan perkara ini hingga mencapai putusan akhir. (*)

Berita Menarik Pilihan

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO

Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO

Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO

Foto: EKOIN.CO

Tags: Arif D. WiratamaDr. Zarof RicarFadhilgratifikasijaksa penuntut umum.kasus korupsiKejaksaan AgungKejaksaan Negeri Jakarta PusatKejaksaan Negeri Jakarta SelatanLisa RachmatMeirizka WidjajapengadilanPengadilan TipikorpersidanganPN Jakarta Pusatproses hukumsuap hakimtindak pidana korupsi.vonis
Post Sebelumnya

Hendry Lie Didakwa Terima Rp 1 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Post Selanjutnya

Sidang Kasus Emas PT Antam: Saksi Ungkap Kerugian Rp 400 Miliar

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah (Ist)

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kurang familiar di kalangan investor, nama Misbakhun membuat nilai rupiah melemah. Nilai tukar rupiah konsisten melemah terhadap dolar AS hingga akhir...

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Post Selanjutnya
Sidang Kasus Emas PT Antam: Saksi Ungkap Kerugian Rp 400 Miliar

Sidang Kasus Emas PT Antam: Saksi Ungkap Kerugian Rp 400 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.