EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Hendry Lie Didakwa Terima Rp 1 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Foto: EKOIN.CO

Hendry Lie Didakwa Terima Rp 1 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap dugaan keterlibatan Hendry Lie dalam skema korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Jaksa mendakwa Hendry menerima Rp 1,05 triliun melalui PT Tinindo Internusa, bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk mengelola timah dari tambang ilegal. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal ini juga menjadi perhatian utama dalam persidangan.

Ibhent oleh Ibhent
30 Januari 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO — Pengusaha Hendry Lie didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Jaksa mendakwa Hendry Lie menerima uang sebesar Rp 1 triliun dalam skandal ini. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2025) pukul 10.25 hingga 10.55 WIB di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja.

Dakwaan Terhadap Hendry Lie

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tony Irfan dengan anggota Teguh Santoso dan Mardiantos, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silvi dan Luhut menegaskan bahwa Hendry Lie, selaku pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, memperoleh keuntungan besar dari kerja sama dengan PT Timah.

“Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.059.577.589.599,19,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di persidangan.

Jaksa mengungkapkan bahwa Hendry Lie bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Rosalina (General Manager PT Tinindo Internusa), Fandy Lingga (Marketing PT Tinindo Internusa), dan Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin). Mereka terlibat dalam skema ilegal pengelolaan timah sejak 2008 hingga Agustus 2018.

Modus Operandi Korupsi

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan modus yang digunakan Hendry Lie. Ia disebut menandatangani surat penawaran kerja sama sewa alat pengolahan timah dengan PT Timah, meskipun smelter-swasta yang bekerja sama tidak memiliki kelayakan teknis.

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

“Hendry Lie mengetahui bahwa smelter-smelter swasta tersebut tidak memiliki kompetensi yang memadai, namun tetap melanjutkan kerja sama,” kata jaksa.

Hendry bersama Fandy dan Rosalina juga membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Perusahaan afiliasi seperti CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa digunakan sebagai mitra borongan yang diberi surat perintah kerja oleh PT Timah.

Selain itu, dalam sebuah pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang, Hendry dan para pelaku lain membahas permintaan bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta. Jaksa menegaskan bahwa timah yang diekspor berasal dari penambangan ilegal.

Kerugian Negara dan Dampak Lingkungan

Jaksa mengungkapkan bahwa akibat praktik ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun. Penambangan ilegal yang dibiarkan tanpa pengawasan juga mengakibatkan kerusakan ekosistem yang serius.

“Tidak ada pengawasan dan pembinaan dari pejabat yang berwenang, termasuk Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan di dalam dan luar kawasan hutan IUP PT Timah,” jelas jaksa.

Dalam skema ini, beberapa pihak menerima aliran dana besar, termasuk:

  1. Hendry Lie (PT Tinindo Internusa) — Rp 1,05 triliun
  2. Suparta (PT Refined Bangka Tin) — Rp 4,57 triliun
  3. Tamron alias Aon (CV Venus Inti Perkasa) — Rp 3,66 triliun
  4. Robert Indarto (PT Sariwiguna Bina Sentosa) — Rp 1,92 triliun
  5. Harvey Moeis dan Helena — Rp 420 miliar

Jaksa mendakwa Hendry Lie dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” ungkap jaksa dalam persidangan. (*)

Tags: dakwaan jaksa.ekosistem rusakHendry Liekasus korupsi terbesarkerugian negarakorupsi timahmodus operandipencucian uangPengadilan Tipikor Jakartapertemuan Novotel Pangkal PinangPT TimahPT Tinindo InternusaRp 300 triliunsmelter swastatambang ilegal
Post Sebelumnya

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Modifikasi Cuaca Jika Hujan Ekstrem Berlanjut

Post Selanjutnya

Kejari Jakarta Pusat dan Selatan Limpahkan Perkara Suap Hakim dan Gratifikasi ke Pengadilan Tipikor

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berdialog dengan media

Hasto PDIP: Parlementary Threshold Diperlukan sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

“Dari biji-bijian yang kecil pun, kita sebenarnya bisa menciptakan oksigen bagi kehidupan. Caranya dengan mengumpulkan biji-bijian tersebut, membiarkannya dalam suhu...

Post Selanjutnya
Kejari Jakarta Pusat dan Selatan Limpahkan Perkara Suap Hakim dan Gratifikasi ke Pengadilan Tipikor

Kejari Jakarta Pusat dan Selatan Limpahkan Perkara Suap Hakim dan Gratifikasi ke Pengadilan Tipikor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.