EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Sidang Kasus Emas PT Antam: Saksi Ungkap Kerugian Rp 400 Miliar

Foto: EKOIN.CO

Sidang Kasus Emas PT Antam: Saksi Ungkap Kerugian Rp 400 Miliar

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan korupsi emas PT Antam pada 30 Januari 2025. Lima saksi memberikan keterangan terkait terdakwa, termasuk kebijakan lebur cap yang disebut bukan core bisnis PT Antam. Ari Prabowo menyatakan PT Antam mengalami kerugian Rp 400 miliar, sementara Hariwijayanto menjelaskan adanya perbedaan antara kontrak karya dan non-kontrak karya. Ia juga menegaskan bahwa audit BPK dilakukan setiap tahun dan semua kadar emas PT Antam adalah 99,99%.

Ibhent oleh Ibhent
30 Januari 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Dr. HM. Hatta Ali, SH, MH ini menghadirkan lima saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan terkait para terdakwa, yaitu Herman, Abdulhadi Avicena, Abi Anwar, Tutik Kustiningsih, dan Dody Martimbang. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Deny Hasan, dengan dua hakim anggota, Purwanto dan Ali Muktharo.

Sidang dimulai pukul 11:29 WIB dengan agenda mendengarkan kesaksian para saksi. Salah satu saksi, Ari Prabowo Ariotejo, mantan Direktur PT Antam periode 2017-2019, memberikan kesaksian mengenai kebijakan “lebur cap”. Ia menjelaskan bahwa tidak ada tekanan atau paksaan dalam pengadilan. Menurutnya, PT Antam mengalami kerugian sebesar Rp 400 miliar akibat perbedaan harga jasa peleburan emas. “Harga lebur cap saat itu Rp 5 juta per kilogram. Jasa lebur cap sebenarnya tidak merugikan PT Antam, tetapi menciptakan kompetitor yang akhirnya mengalahkan PT Antam dalam penjualan emas,” ujar Ari.

Ia juga menekankan bahwa lebur cap bukanlah core bisnis PT Antam, melainkan bagian dari hilirisasi bisnis. “Sejak PT Antam Go IPO pada tahun 1997, lebur cap sudah ada. Namun, untuk kerja sama dan kontrak, harus ada izin usaha pertambangan (IUP),” tambahnya. Ari mengungkapkan bahwa saat itu, PT Antam hanya memiliki stok emas sebesar 2 ton, jauh dari target 10 ton. Ia mengaku tidak mengetahui tarif jasa pemurnian emas yang diberlakukan PT Antam.

Saksi lainnya, Hariwijayanto, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Antam pada 2017-2019, juga memberikan kesaksiannya. Ia menyatakan bahwa Abdulhadi Avicena dan Dody Martimbang selaku General Manager Logam Mulia PT Antam mengajukan anggaran kepada komisaris dan direksi di awal tahun, yang kemudian dikoreksi oleh dewan direksi. “Secara teknis, saya belum memahami sistem lebur cap dan pemurnian emas. Namun, saya tahu bahwa pemurnian emas hingga mencapai kadar 99,99% dilakukan melalui prosedur ketat dan harus disertai sertifikat,” katanya.

Hariwijayanto juga menjelaskan perbedaan antara kontrak karya dan non-kontrak karya. “Kontrak karya adalah hasil emas yang berasal dari IUP yang sah, sedangkan non-kontrak karya berasal dari pertambangan yang tidak memiliki IUP dan tidak boleh dilebur,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa lebur cap sebenarnya berpotensi memberikan keuntungan lebih besar, tetapi justru dihentikan oleh direksi. “Pada tahun 2017, saya melihat ada potensi keuntungan dari lebur cap untuk PT Antam, tetapi keuntungan terbesar justru dinikmati oleh pihak ketiga,” katanya.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Dalam sidang ini, saksi juga menegaskan bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan secara rutin setiap tahunnya. Menurut Hariwijayanto, semua kadar emas yang diproduksi PT Antam adalah 99,99% dan bahan bakunya harus memiliki sertifikat. Ia juga mengaku mengenal dua terdakwa, Herman dan Tutik Kustiningsih, karena keduanya pernah menjadi atasannya di PT Antam.

Sidang berlangsung dengan tertib hingga selesai. Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi tambahan dalam persidangan selanjutnya. (*)

Tags: 99%Abdulhadi AvicenaAbi AnwarAli MuktharoAri Prabowo Ariotejoaudit BPKbisnis hilirisasiDeny HasanDody MartimbangHariwijayantoHermanizin usaha pertambanganjaksa penuntut umum.kadar emas 99kasus emas ANTAMkebijakan perusahaan.keterangan saksikompetitorkontrak karyakorupsilebur capnon-kontrak karyaPengadilan Negeri Jakarta PusatPT AntamPurwantosidang lanjutanTutik Kustiningsih
Post Sebelumnya

Kejari Jakarta Pusat dan Selatan Limpahkan Perkara Suap Hakim dan Gratifikasi ke Pengadilan Tipikor

Post Selanjutnya

Tips Merawat Mobil Agar Tetap Awet dan Memiliki Nilai Jual Tinggi

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
man refilling motor oil on car engine bay

Tips Merawat Mobil Agar Tetap Awet dan Memiliki Nilai Jual Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.