EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Jaksa Telusuri Mekanisme Keuangan UBPPLM dalam Sidang Kasus Emas

Foto: EKOIN.CO

Jaksa Telusuri Mekanisme Keuangan UBPPLM dalam Sidang Kasus Emas

Saksi Viola, Head of Risk Management Division PT Antam, menjelaskan bahwa Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLN) melakukan berbagai aktivitas, termasuk jasa pemurnian emas, penjualan logam mulia, dan pencetakan emas batangan. Ia juga menegaskan bahwa setiap bisnis pemurnian atau jasa lebur harus memiliki perjanjian tertulis antara pihak yang terlibat.

Ibhent oleh Ibhent
6 Februari 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepatnya di Ruang Sidang Prof. Dr. HM. Hatta Ali SH.MH, menggelar sidang lanjutan kasus emas pada Rabu, 5 Februari 2025. Sidang dimulai pukul 10.55 WIB dengan dipimpin oleh Ketua Hakim Agam Syarif Baharudin, serta didampingi oleh dua anggota hakim, Sri Hartati dan Diasinta. Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Yugo, Ery, dan Syakuri.

Dalam persidangan ini, para terdakwa yang hadir meliputi James Tambonawas, Lindawati Effendi, Suryadi Lukman Tara, Bluria Asih Rahayu, Suryadi Jonathan, Jeju Tanuwijaya, dan Hokian Seng. Sidang berfokus pada pemeriksaan keterangan saksi dalam perkara dugaan penyimpangan dalam bisnis pemurnian emas swasta.

Pada awal persidangan, hakim menyampaikan bahwa sidang tetap terbuka untuk umum. Terdapat sembilan orang saksi yang dijadwalkan hadir, namun baru tiga orang yang datang. Penasihat hukum meminta agar tiga saksi lainnya yang berhalangan dapat diperiksa pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Rabu, 12 Februari 2025. Selain itu, penasihat hukum juga mengajukan permohonan agar saksi Viola, yang sedang menyusui, diperiksa terlebih dahulu, dan hakim pun mengabulkan permohonan tersebut.

Dalam kesaksiannya, saksi Viola, yang menjabat sebagai Head of Risk Management Division di PT Antam, menjelaskan tugasnya dalam menyusun profil risiko koperasi serta melakukan kajian risiko terhadap berbagai inisiatif korporasi. Saat ditanya oleh jaksa mengenai risiko di PT Antam, terutama melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) ia membenarkan bahwa terdapat profil risiko terkait unit tersebut.

“Saya baru bergabung di manajemen risiko pada akhir tahun 2023 dan menjabat sebagai Head of Risk Management Division sejak tahun sebelumnya,” ujar Viola dalam sidang.

Berita Menarik Pilihan

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

Ketika ditanya mengenai aktivitas bisnis UBPPLM, Viola menjelaskan bahwa unit tersebut melakukan berbagai kegiatan, seperti penjualan logam mulia kepada pelanggan individu dan manufaktur, pencetakan emas batangan, serta jasa pemurnian. Ia juga menyebut bahwa program kerja UBPPLM biasanya tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) unit bisnis. Jika suatu kegiatan tidak termasuk dalam RKAP, maka harus mendapatkan persetujuan lebih lanjut.

“Jika kegiatan tersebut merupakan proses bisnis utama yang signifikan, maka harus ada dalam RKAP. Namun, jika bersifat teknis atau penunjang, biasanya tidak semuanya tertulis,” tambahnya.

Jaksa kemudian menanyakan kemungkinan risiko jika suatu kegiatan bisnis tidak tercantum dalam RKAP. Viola menjelaskan bahwa dalam metodologi manajemen risiko, pengukuran risiko mempertimbangkan dampak serta probabilitasnya. Ia juga menyebut bahwa unit bisnis di PT Antam wajib menyampaikan laporan keuangan kepada perusahaan induk. Jika laporan tidak disampaikan secara lengkap, maka ada potensi risiko dalam pengawasan bisnis.

Terkait dengan jasa pemurnian emas, jaksa menanyakan apakah semua transaksi harus memiliki perjanjian tertulis. Viola menyatakan bahwa dalam bisnis pemurnian atau jasa lebur, harus ada perjanjian kontrak antara pihak yang terlibat. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail aturan perjanjian untuk pelanggan perorangan.

Jaksa juga mempertanyakan tentang adanya kebijakan manajemen atau SOP terkait jasa lebur cap. Viola mengatakan tidak mengetahui adanya SOP atau kebijakan spesifik mengenai hal tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa PT Antam adalah satu-satunya refinery di Indonesia yang bersertifikasi LBMA.

Ketika ditanya apakah pernah mencari arsip atau dokumen terkait mitigasi risiko dalam bisnis jasa lebur cap, Viola mengaku pernah mencoba mencari di manajemen risiko, tetapi tidak menemukan dokumen terkait.

Sidang kemudian berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya. Hakim mengingatkan bahwa pertanyaan yang tidak relevan dengan periode jabatan saksi tidak perlu dijawab. Sidang ditutup dengan keputusan bahwa tiga saksi yang belum hadir akan dijadwalkan ulang dalam persidangan berikutnya. (*)

Tags: hakimHead of Risk Management Divisionjaksajasa leburkontrak bisnislaporan keuanganmitigasi risikopemurnian emaspenasihat hukumPengadilan Negeri Jakarta PusatPT Antamrisiko bisnisRKAPsertifikasi LBMAsidang kasus emasSOPUBP PLNUBPPLM
Post Sebelumnya

Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg dengan Tambahan 900 Ribu Tabung

Post Selanjutnya

JPU Tolak Eksepsi Hendry Lie dalam Sidang Korupsi Timah

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, dikabarkan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta usai diamankan tim KPK di Lampung terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. (Foto: Dok. KPK/Ekoin.co)

Rizal, Mantan Direktur P2 Bea Cukai yang Baru Menjabat Kakanwil, Dikabarkan Terjaring OTT KPK

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai. Selain Rizal, beberapa pegawai DJBC...

Tim JPU dalam sidang perkara korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Kerry Adrianto

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Post Selanjutnya
JPU Tolak Eksepsi Hendry Lie dalam Sidang Korupsi Timah

JPU Tolak Eksepsi Hendry Lie dalam Sidang Korupsi Timah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.