EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
JPU Akan Siapkan Sekitar 60 Saksi dalam Dakwaan Suap Zarof, Lisa, dan Meirizka

Foto: EKOIN.CO

JPU Akan Siapkan Sekitar 60 Saksi dalam Dakwaan Suap Zarof, Lisa, dan Meirizka

Sidang kasus gratifikasi di PN Jakarta Pusat menghadirkan tiga terdakwa, yakni Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat. JPU mendakwa mereka karena diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi putusan pengadilan terkait perkara Ronald Tannur.

Ibhent oleh Ibhent
10 Februari 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada Senin (10/2/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Prof. Dr. HM. Hatta Ali SH, MH ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, pengacara Lisa Rachmat, serta Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur.

Sidang dimulai pukul 10.43 WIB dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Zuhriah Rangkuti, didampingi hakim anggota Purwanto Abdullah dan Sigit Herman Binaji. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin M. Abdurrahman dan Chandra membacakan surat dakwaan yang menjerat ketiga terdakwa dalam kasus gratifikasi yang melibatkan 60 saksi dari pihak JPU serta beberapa saksi ahli yang akan dihadirkan tim penasihat hukum.

Peran Zarof Ricar dalam Kasus Suap

JPU dalam dakwaannya mengungkap bahwa Zarof Ricar, yang lahir pada 6 Januari 1962, merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) di MA. Ia diduga menjadi perantara dalam proses pemberian suap kepada hakim yang menangani kasus Ronald Tannur. Zarof disebut mengenalkan Lisa Rachmat kepada seorang hakim di Surabaya untuk mengupayakan vonis bebas bagi Ronald Tannur.

“Sebagai perantara, terdakwa Zarof Ricar dijanjikan uang sebesar Rp 1 miliar, sedangkan Rp 5 miliar lainnya diberikan kepada majelis hakim kasasi yang mengadili perkara Ronald Tannur,” ungkap JPU dalam persidangan.

JPU menambahkan bahwa Zarof pertama kali ditahan pada 14 November 2024 hingga 13 Desember 2024, kemudian penahanannya diperpanjang mulai 24 Desember 2024 hingga 24 Januari 2025 sebelum akhirnya diajukan ke persidangan.

Berita Menarik Pilihan

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja Juga Jadi Terdakwa

Dalam persidangan yang sama, Lisa Rachmat, seorang advokat dengan latar belakang pendidikan S1 Hukum, didakwa sebagai pihak yang menyuap majelis hakim untuk mengupayakan pembebasan kliennya, Ronald Tannur.

“Sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat, ia akan memberikan uang sebesar Rp 6.000.000.000 dengan pembagian Rp 5.000.000.000 untuk majelis hakim kasasi, sedangkan Rp 1.000.000.000 untuk terdakwa Zarof Ricar,” papar JPU.

Sementara itu, Meirizka Widjaja, seorang wiraswasta dengan latar belakang pendidikan S1 Akuntansi, diduga menjadi pihak yang menginisiasi pemberian suap. Ia menyuruh penasihat hukum anaknya, Lisa Rachmat, untuk menghubungi Zarof Ricar dalam rangka menyuap hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

JPU menegaskan bahwa dalam kasus ini, pihaknya telah mengajukan 40 saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja, sementara tim penasihat hukum Lisa hanya mengajukan 1 saksi dan 1 saksi ahli yang rencananya akan diperiksa dalam tiga pertemuan sidang mendatang.

Eksepsi dan Agenda Sidang Berikutnya

Tim penasihat hukum Meirizka Widjaja langsung mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU setelah pembacaan dakwaan selesai. Hakim kemudian menetapkan bahwa tanggapan dari JPU atas eksepsi tersebut akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada Senin, 17 Februari 2025.

Selain itu, dalam sidang berikutnya, Zarof Ricar dan Lisa Rachmat juga akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang ditujukan kepada mereka.

Sidang yang berlangsung selama 2 jam 17 menit ini akhirnya ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Zuhriah Rangkuti pada pukul 13.00 WIB. (*)

Tags: advokateksepsigratifikasihukumjaksa penuntut umum.kasus suapLisa RachmatMahkamah AgungMeirizka WidjajaPengadilan Negeri Jakarta PusatPNSputusan pengadilanRonald Tannursidang lanjutantindak pidana korupsi.wiraswastaZarof Ricar
Post Sebelumnya

Layanan Byond BSI Kembali Normal Usai Upgrade Sistem

Post Selanjutnya

JPU Akan Hadirkan 50 Saksi Setelah Eksepsi Hendry Lie Ditolak

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah (Ist)

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kurang familiar di kalangan investor, nama Misbakhun membuat nilai rupiah melemah. Nilai tukar rupiah konsisten melemah terhadap dolar AS hingga akhir...

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Post Selanjutnya
JPU Akan Hadirkan 50 Saksi Setelah Eksepsi Hendry Lie Ditolak

JPU Akan Hadirkan 50 Saksi Setelah Eksepsi Hendry Lie Ditolak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.