EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
JPU Menang Banding, Hukuman Harvey Moeis dan Terdakwa Lainnya Bertambah Berat

Foto: EKOIN.CO

JPU Menang Banding, Hukuman Harvey Moeis dan Terdakwa Lainnya Bertambah Berat

Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat terhadap Harvey Moeis dan beberapa terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tata niaga timah. Harvey divonis 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 420 miliar. Terdakwa lain seperti Helena Liem, Suparta, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga mendapat hukuman lebih berat dibanding putusan sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum menilai putusan ini lebih mencerminkan besarnya kerugian negara akibat korupsi yang mencapai Rp 300 triliun.

Ibhent oleh Ibhent
13 Februari 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang putusan banding terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, bersama sejumlah terdakwa lainnya, pada Rabu, 13 Februari 2025. Sidang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, S.H., M.Hum., serta anggota majelis hakim lainnya, termasuk Dr. Catur Iriantoro, S.H., M.Hum., Anthon R. Saragih, S.H., M.H., dan Hotma Maya Marbun, S.H., M.H.

Dalam putusan banding ini, majelis hakim memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis. Terdakwa divonis 20 tahun penjara, lebih berat dari putusan sebelumnya yang hanya 6,5 tahun. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 8 bulan kurungan. Harvey juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Jika tidak membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mengajukan banding atas putusan tingkat pertama yang dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan awal, yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun penjara. “Kami menilai putusan sebelumnya tidak mencerminkan besarnya kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun akibat korupsi tata niaga timah ini,” ujar salah satu JPU usai sidang.

Hakim untuk Sidang Terdakwa Helena lim. Foto: EKOIN.CO

Selain Harvey, terdakwa lain dalam kasus ini juga mendapat vonis lebih berat. Helena Liem, yang sebelumnya dihukum lebih ringan, kini divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta. Majelis hakim yang diketuai oleh H. Budi Susilo, S.H., M.H., menyatakan bahwa peran Helena dalam kasus ini terbukti signifikan dalam membantu praktik korupsi tata niaga timah.

Hakim Sidang Terdakwa Suparta. Foto: EKOIN.CO

Terdakwa Suparta dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Subachran Hardi Mulyono, S.H., M.H., dengan anggota di antaranya H. Budi Susilo, S.H., M.H., dan Teguh Harianto, S.H., M.Hum. Suparta juga dikenakan denda Rp 1 miliar serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,571 triliun. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan hukuman.

Berita Menarik Pilihan

JPU Ungkap Dugaan Monopoli dan Penggelembungan Harga Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Kejagung Akan Periksa Eks Bos BUMN, Target Pemulihan Aset Negara Rp142 Triliun

Hakim untuk sidang Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi. Foto: EKOIN.COSementara itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga mendapatkan hukuman berat dalam sidang yang dipimpin oleh Dr. Catur Iriantoro, S.H., M.Hum. Hakim anggota yang turut menangani perkara ini antara lain Sri Andini, S.H., M.H., serta Istiningsih Rahayu, S.H., M.Hum. Mochtar Riza dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan dengan membayar denda sebesar 1 Miliar rupiah serta uang pengganti sebesar 493 Miliar.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 493 miliar, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 tahun,” kata hakim.

Hakim untuk Sidang Terdakwa Reza Andriansyah. Foto: EKOIN.CO

Terdakwa Reza Andriansyah tidak luput dari hukuman berat. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Sri Andini, S.H., M.H., dengan anggota majelis di antaranya H. Budi Susilo, S.H., M.H., dan Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, S.H., M.M., Reza divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 750 juta. “Putusan ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pelajaran agar praktik korupsi besar seperti ini tidak terulang di masa depan,” ujar salah satu anggota majelis hakim saat membacakan putusan.

Dengan adanya keputusan ini, Jaksa Penuntut Umum mengapresiasi langkah majelis hakim yang telah mempertimbangkan besarnya kerugian negara akibat kasus ini. Keputusan tersebut juga disambut positif oleh publik yang menginginkan keadilan dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi yang berdampak luas terhadap perekonomian negara. (*)

Tags: dendaHarvey MoeisHelena Liemhukuman beratjaksa penuntut umum.kasus korupsikerugian negarakorupsi timahMochtar Riza Pahlevi TabraniPengadilan Tinggi JakartaPengadilan TipikorReza AndriansyahSupartatata niaga timahuang penggantivonis banding
Post Sebelumnya

JPU Sukses, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Post Selanjutnya

Keterangan Saksi di Sidang Kasus Emas: “PT Antam Tidak Pernah Merugi di UBPP LM”

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Tim JPU dalam sidang perkara korupsi laptop chromebook jerat Nadiem Makarim

JPU Ungkap Dugaan Monopoli dan Penggelembungan Harga Laptop Chromebook Kemendikbudristek

oleh Akmal Solihannoer
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan praktik monopoli dan penggelembungan harga dalam perkara dugaan korupsi Program...

Kejagung Akan Periksa Eks Bos BUMN, Target Pemulihan Aset Negara Rp142 Triliun

Kejagung Akan Periksa Eks Bos BUMN, Target Pemulihan Aset Negara Rp142 Triliun

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak agresif menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam pemberantasan korupsi, pemulihan aset negara,...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

KPK Tegaskan Satu Barisan Berantas Korupsi, Usai Prabowo “Sentil” Mantan Bos BUMN

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta,Ekoin.co– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan keras Presiden RI Prabowo Subianto yang memperingatkan para mantan pimpinan Badan Usaha Milik...

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia jadi target penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Selasa...

Post Selanjutnya
Keterangan Saksi di Sidang Kasus Emas: “PT Antam Tidak Pernah Merugi di UBPP LM”

Keterangan Saksi di Sidang Kasus Emas: "PT Antam Tidak Pernah Merugi di UBPP LM"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.