EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Pelimpahan dan Tahap Pemeriksaan Tom Lembong dan Charles Sitorus dari Kejagung ke Kejari Jakarta Pusat

Foto: EKOIN.CO

Pelimpahan dan Tahap Pemeriksaan Tom Lembong dan Charles Sitorus dari Kejagung ke Kejari Jakarta Pusat

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar melalui importasi gula ilegal. Kejaksaan menahan keduanya selama 20 hari ke depan hingga 5 Maret 2025.

Ibhent oleh Ibhent
14 Februari 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Tersangka dalam kasus ini adalah Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus. (14/02/2025).

Thomas Trikasih Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, diduga menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan gula swasta tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, ia memberikan izin impor kepada perusahaan yang seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena merupakan perusahaan gula rafinasi.

“Tindakan ini dilakukan saat produksi dalam negeri untuk GKP masih mencukupi, dan realisasi impor tersebut terjadi pada musim giling,” ujar seorang pejabat Kejaksaan yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, Thomas Trikasih Lembong juga diduga memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan bekerja sama dengan produsen gula rafinasi. Charles Sitorus bersama-sama dengan para direktur sembilan perusahaan gula swasta disebut telah menyepakati pengaturan harga jual gula kepada PT PPI dan harga jual dari PT PPI kepada distributor dengan harga di atas Harga Patokan Petani (HPP). Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI, importasi gula yang dilakukan secara melawan hukum ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Dari jumlah tersebut, kerugian yang diakibatkan langsung oleh Thomas Trikasih Lembong mencapai Rp515 miliar.

Berita Menarik Pilihan

KPK Tegaskan Satu Barisan Berantas Korupsi, Usai Prabowo “Sentil” Mantan Bos BUMN

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

Sehubungan dengan kasus ini, Kejaksaan menetapkan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 5 Maret 2025. Thomas Trikasih Lembong akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Charles Sitorus ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tags: BPKPCharles Sitorusgula rafinasiHarga Patokan Petaniimportasi gulaKejaksaan AgungKejaksaan Negeri Jakarta PusatKementerian Perdagangankerugian negarakorupsipenyalahgunaan wewenangPT PPIRutan SalembaThomas Trikasih Lembongtindak pidana korupsi.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Post Sebelumnya

Keterangan Saksi di Sidang Kasus Emas: “PT Antam Tidak Pernah Merugi di UBPP LM”

Post Selanjutnya

Kerugian Negara Rp578 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Gula Jalani Proses Hukum

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

KPK Tegaskan Satu Barisan Berantas Korupsi, Usai Prabowo “Sentil” Mantan Bos BUMN

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta,Ekoin.co– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan keras Presiden RI Prabowo Subianto yang memperingatkan para mantan pimpinan Badan Usaha Milik...

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia jadi target penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Selasa...

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Post Selanjutnya
Kerugian Negara Rp578 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Gula Jalani Proses Hukum

Kerugian Negara Rp578 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Gula Jalani Proses Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.