EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA
KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Imbas UU Nomor 1 Tahun 2025

KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Imbas UU Nomor 1 Tahun 2025

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menghapus status penyelenggara negara dari jajaran direksi dan komisaris BUMN, sehingga KPK tidak lagi memiliki kewenangan langsung untuk menindak mereka atas dugaan korupsi.

Ibhent oleh Ibhent
7 Mei 2025
Kategori BERANDA, BREAKING NEWS, HUKUM, POLITIK
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO — Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghadapi batasan baru seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi yang mulai berlaku sejak 24 Februari 2025 tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 dan membawa perubahan signifikan terhadap status hukum anggota direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas BUMN.

Berdasarkan Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru, tertulis bahwa “anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” Sementara itu, KPK selama ini hanya memiliki kewenangan untuk menindak penyelenggara negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Transisi regulasi ini menimbulkan keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk internal KPK sendiri. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan segera melakukan pendalaman atas implikasi hukum dari perubahan ini terhadap proses penindakan yang selama ini mereka jalankan.

“Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, seperti dikutip dari Antara, Minggu (4/5/2025).

Menurut Tessa, langkah ini perlu diambil demi menjaga konsistensi dalam pemberantasan korupsi, terlebih mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meminimalkan bahkan menghilangkan kebocoran anggaran negara. KPK menilai, perubahan dalam klasifikasi status hukum pejabat BUMN dapat menjadi celah yang menyulitkan proses penindakan hukum jika tidak ditanggapi secara tepat.

Berita Menarik Pilihan

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

Hingga saat ini, KPK masih menunggu hasil kajian resmi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga ini telah menangani berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMN, sehingga perubahan status tersebut berpotensi besar mengubah arah pemberantasan korupsi di sektor strategis negara. (*)

Tags: 4 Mei 2025.Antaradireksi BUMNJakartakajian hukumkebocoran anggarankewenangan KPKkomisaris BUMNKPKPasal 9Gpenindakan korupsipenyelenggara negaraPresiden Prabowo SubiantoTessa Mahardhika SugiartoUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025UU BUMN 2025
Post Sebelumnya

6 Buah Ini Lebih Bermanfaat Jika Dimakan saat Perut Kosong

Post Selanjutnya

Bukti Transfer dan Percakapan WhatsApp Jadi Sorotan dalam Sidang Lisa Rahmat

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

oleh Iwan Purnama
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Post Selanjutnya
Bukti Transfer dan Percakapan WhatsApp Jadi Sorotan dalam Sidang Lisa Rahmat

Bukti Transfer dan Percakapan WhatsApp Jadi Sorotan dalam Sidang Lisa Rahmat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.