EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA
KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Imbas UU Nomor 1 Tahun 2025

KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Imbas UU Nomor 1 Tahun 2025

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menghapus status penyelenggara negara dari jajaran direksi dan komisaris BUMN, sehingga KPK tidak lagi memiliki kewenangan langsung untuk menindak mereka atas dugaan korupsi.

Ibhent oleh Ibhent
7 Mei 2025
Kategori BERANDA, BREAKING NEWS, HUKUM, POLITIK
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO — Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghadapi batasan baru seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi yang mulai berlaku sejak 24 Februari 2025 tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 dan membawa perubahan signifikan terhadap status hukum anggota direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas BUMN.

Berdasarkan Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru, tertulis bahwa “anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” Sementara itu, KPK selama ini hanya memiliki kewenangan untuk menindak penyelenggara negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Transisi regulasi ini menimbulkan keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk internal KPK sendiri. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan segera melakukan pendalaman atas implikasi hukum dari perubahan ini terhadap proses penindakan yang selama ini mereka jalankan.

“Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, seperti dikutip dari Antara, Minggu (4/5/2025).

Menurut Tessa, langkah ini perlu diambil demi menjaga konsistensi dalam pemberantasan korupsi, terlebih mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meminimalkan bahkan menghilangkan kebocoran anggaran negara. KPK menilai, perubahan dalam klasifikasi status hukum pejabat BUMN dapat menjadi celah yang menyulitkan proses penindakan hukum jika tidak ditanggapi secara tepat.

Berita Menarik Pilihan

Hakim PN Depok Ditetapkan Tersangka Usai di OTT KPK, Ketua MA: Berhenti atau Penjara!

2189 Napi High Risk Kasus Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Hingga saat ini, KPK masih menunggu hasil kajian resmi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga ini telah menangani berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMN, sehingga perubahan status tersebut berpotensi besar mengubah arah pemberantasan korupsi di sektor strategis negara. (*)

Tags: 4 Mei 2025.Antaradireksi BUMNJakartakajian hukumkebocoran anggarankewenangan KPKkomisaris BUMNKPKPasal 9Gpenindakan korupsipenyelenggara negaraPresiden Prabowo SubiantoTessa Mahardhika SugiartoUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025UU BUMN 2025
Post Sebelumnya

6 Buah Ini Lebih Bermanfaat Jika Dimakan saat Perut Kosong

Post Selanjutnya

Bukti Transfer dan Percakapan WhatsApp Jadi Sorotan dalam Sidang Lisa Rahmat

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Ketua MA Prof Sunarto (Dandapala.com)

Hakim PN Depok Ditetapkan Tersangka Usai di OTT KPK, Ketua MA: Berhenti atau Penjara!

oleh Ainurrahman
8 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjerat...

2189 Napi High Risk Kasus Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

2189 Napi High Risk Kasus Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

oleh Iwan Purnama
7 Februari 2026
0

Cilacap, Ekoin.co — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap peredaran narkotika dan telepon...

Pandji Pragiwaksono diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. (Foto: Aminudin)

Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

oleh Aminuddin Sitompul
8 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pandji Pragiwaksono sebagai pihak terlapor dari 5 laporan polisi, dicecar 63 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya,...

Nasib Eks Menaker Ida Fauziyah Usai Saksi Fakta Ungkap Aliran Dana Haram Masuk Kantongnya

Nasib Eks Menaker Ida Fauziyah Usai Saksi Fakta Ungkap Aliran Dana Haram Masuk Kantongnya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Dugaan aliran dana dari hasil pemerasan pengurusan sertifikat K3 ke mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah...

Post Selanjutnya
Bukti Transfer dan Percakapan WhatsApp Jadi Sorotan dalam Sidang Lisa Rahmat

Bukti Transfer dan Percakapan WhatsApp Jadi Sorotan dalam Sidang Lisa Rahmat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.