EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kasus Duta Palma : Rugikan Negara Rp 104 Triliun, Kejagung Sita Aset Miliaran Dolar

Kasus Duta Palma : Rugikan Negara Rp 104 Triliun, Kejagung Sita Aset Miliaran Dolar

Kejaksaan Agung menyita lebih dari Rp 6,8 triliun dan berbagai mata uang asing dalam kasus korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 104,1 triliun dan melibatkan bos perusahaan, Surya Darmadi, yang telah divonis 16 tahun penjara.

Ibhent oleh Ibhent
9 Mei 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan jumlah fantastis aset yang berhasil disita penyidik dari perusahaan tersebut.

“Uang rupiah sebanyak Rp 6.862.008.004.090, jadi ada Rp 6,8 triliun lebih ya,” ungkap Harli di hadapan awak media.

Selain penyitaan dalam bentuk rupiah, tim penyidik juga menemukan dan menyita berbagai pecahan mata uang asing. Harli merinci bahwa sejumlah 13.274.490,57 dolar Amerika Serikat (USD), 12.859.605 dolar Singapura (SGD), serta 13.700 dolar Australia (AUD) telah diamankan sebagai bagian dari barang bukti. Penyitaan tidak berhenti di situ.

“Yuan China 2.005. Kemudian Yen Jepang, 2.000.000 Yen Jepang. Kemudian ada Won Korea 5.645.000, dan Ringgit Malaysia 300,” tambahnya.

Jumlah tersebut menambah panjang daftar nilai kerugian negara akibat kasus ini. Kejaksaan Agung menekankan bahwa seluruh dana yang disita tidak akan dikelola secara sembarangan. Dana tersebut langsung dimasukkan ke rekening penitipan milik Kejaksaan di Bank Persepsi, yang berfungsi sebagai institusi penerima setoran negara.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

“Nah jadi kalau kita lihat, selalu kita konpers terkait uang sebanyak ini, ini tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantong, tapi langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya yang dimiliki oleh Kejaksaan di Bank Persepsi,” tegas Harli.

Sebagaimana diketahui, perkara ini melibatkan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, yang telah dijatuhi hukuman pidana badan selama 16 tahun oleh Mahkamah Agung. Vonis ini dijatuhkan karena Surya Darmadi dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi berupa penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu. Aksi korupsi ini tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara tetapi juga pada perekonomian nasional.

Dalam paparan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kala itu, Febrie Adriansyah, menyebutkan bahwa berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli lingkungan hidup, dan akademisi dari Universitas Gadjah Mada, total kerugian negara mencapai angka mengejutkan.

“Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun,” kata Febrie dalam konferensi pers pada 30 Agustus 2022. “Sementara kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp 4,9 triliun.”

Dari data gabungan tersebut, kerugian total negara akibat kasus ini mencapai Rp 104,1 triliun. PT Duta Palma Group, beserta anak-anak perusahaannya seperti PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations, menjadi bagian dari rangkaian penyidikan.

Seperti dilansir dari berbagai sumber resmi, Kejaksaan Agung terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang tak hanya represif, tetapi juga memprioritaskan pemulihan kerugian keuangan negara. Upaya Kejagung dalam menyita aset dari perkara ini menjadi langkah nyata dalam pengembalian uang negara yang dirampas melalui kejahatan korupsi dan pencucian uang. ( * )

Tags: Bank PersepsiBPKPDuta PalmaFebrie AdriansyahHarli SiregarIndragiri HuluJampidsusKejagungKejaksaan Agungkerugian negarakorupsilahan sawitMahkamah Agungpencucian uangpenyitaan asetPT Darmex PlantationsPT Palma SatuSurya DarmadiTPPUtriliunan rupiahvaluta asing
Post Sebelumnya

Tottenham Hotspur Kalahkan Bodo/Glimt 2-0, Lolos ke Final Liga Europa 2024/2025

Post Selanjutnya

Robert Prevost Terpilih sebagai Paus Leo XIV, Paus Pertama dari AS

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Robert Prevost Terpilih sebagai Paus Leo XIV, Paus Pertama dari AS

Robert Prevost Terpilih sebagai Paus Leo XIV, Paus Pertama dari AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.