EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda POLKUM HUKUM

Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara atas dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp915 miliar serta emas 51 kg dalam perkara Ronald Tannur.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
28 Mei 2025
dalam HUKUM, LIPUTAN KHUSUS, POLKUM
0
A A
0
Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menghadapi tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Tuntutan ini terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

Jaksa Penuntut Umum M. Nurachman  menyatakan Zarof terbukti bersalah. “Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap dan penerimaan gratifikasi,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu ( 28/05/2025 ).

Tuntutan didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor. JPU juga meminta perampasan aset terkait korupsi, termasuk uang dalam berbagai mata uang asing.

Pertimbangan Hukum Memberatkan

JPU menyoroti tindakan Zarof yang dinilai merusak kepercayaan publik terhadap Institusi Penegak Hukum. “Perbuatannya tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). tegas Nurachman.

Selain itu, Zarof diduga melakukan kejahatan secara berulang. Motifnya adalah memperoleh keuntungan materiil dari kasus yang ditanganinya.

Berita Menarik Pilihan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Meski demikian, JPU mengakui Zarof belum pernah dihukum sebelumnya. Hal ini menjadi satu-satunya pertimbangan meringankan dalam tuntutan tersebut.

Zarof didakwa membantu memberikan suap Rp5 miliar kepada hakim MA. Tujuannya adalah memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur pada 2024.

Selain itu, ia juga menerima gratifikasi Rp915 miliar dan emas 51 kg. Gratifikasi ini diduga diterima selama masa jabatannya di MA (2012–2022).

Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur, terlibat dalam dugaan pemufakatan ini. Mereka diduga berkomplot untuk menyuap Hakim Ketua MA Soesilo.

JPU menjerat Zarof dengan Pasal 5 dan 6 UU Tipikor. Pasal-pasal ini mengatur tentang suap dan gratifikasi dalam lingkup peradilan.

Pertimbangan Hukum Meringankan 

Jaksa Penuntut Umum M. Nurachman  menyatakan hal. yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah di hukum.

 

Tags: gratifikasiKejaksaan AgungkorupsiMahkamah AgungRonald TannursuapZarof Ricar
Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
27

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
15

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
96

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
58

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

Rekomendasi Untuk Anda

Efek AI Kungfu Viral! Hailuo AI Ubah Foto Jadi Bertarung

Efek AI Kungfu Viral! Hailuo AI Ubah Foto Jadi Bertarung

8 Februari 2025
109
BSI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pertemuan Global UNFCCC

BSI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pertemuan Global UNFCCC

30 Juli 2025
11
Tekanan Psikologis Usai Usaha Bangkrut, Ini Faktanya

Tekanan Psikologis Usai Usaha Bangkrut, Ini Faktanya

12 Juni 2025
26
Teknologi Modern Tampil di TNI Fair 2025 Monas

Teknologi Modern Tampil di TNI Fair 2025 Monas

21 September 2025
28
Peaceful Muharram: Mengenang Tradisi, Merawat Bumi

Peaceful Muharram: Mengenang Tradisi, Merawat Bumi

24 Juni 2025
13

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.