EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara atas dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp915 miliar serta emas 51 kg dalam perkara Ronald Tannur.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
28 Mei 2025
Kategori HUKUM, LIPUTAN KHUSUS, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menghadapi tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Tuntutan ini terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

Jaksa Penuntut Umum M. Nurachman  menyatakan Zarof terbukti bersalah. “Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap dan penerimaan gratifikasi,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu ( 28/05/2025 ).

Tuntutan didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor. JPU juga meminta perampasan aset terkait korupsi, termasuk uang dalam berbagai mata uang asing.

Pertimbangan Hukum Memberatkan

JPU menyoroti tindakan Zarof yang dinilai merusak kepercayaan publik terhadap Institusi Penegak Hukum. “Perbuatannya tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). tegas Nurachman.

Selain itu, Zarof diduga melakukan kejahatan secara berulang. Motifnya adalah memperoleh keuntungan materiil dari kasus yang ditanganinya.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Meski demikian, JPU mengakui Zarof belum pernah dihukum sebelumnya. Hal ini menjadi satu-satunya pertimbangan meringankan dalam tuntutan tersebut.

Zarof didakwa membantu memberikan suap Rp5 miliar kepada hakim MA. Tujuannya adalah memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur pada 2024.

Selain itu, ia juga menerima gratifikasi Rp915 miliar dan emas 51 kg. Gratifikasi ini diduga diterima selama masa jabatannya di MA (2012–2022).

Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur, terlibat dalam dugaan pemufakatan ini. Mereka diduga berkomplot untuk menyuap Hakim Ketua MA Soesilo.

JPU menjerat Zarof dengan Pasal 5 dan 6 UU Tipikor. Pasal-pasal ini mengatur tentang suap dan gratifikasi dalam lingkup peradilan.

Pertimbangan Hukum Meringankan 

Jaksa Penuntut Umum M. Nurachman  menyatakan hal. yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah di hukum.

 

Tags: gratifikasiKejaksaan AgungkorupsiMahkamah AgungRonald TannursuapZarof Ricar
Post Sebelumnya

Digitalisasi BRI Perkuat Pendanaan Berkelanjutan

Post Selanjutnya

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.