Jakarta, EKOIN.CO – Penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait kasus suap. Tuntutan diajukan Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/05/2025).
Jaksa Penuntut Umum Teti menyatakan Lisa terbukti dan bersalah melakukan tindakan korupsi berupa pemufakatan jahat dan pemberian suap. .
Selain hukuman penjara, Lisa juga dituntut pencabutan izin advokat. JPU menyebut hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban profesi.
Dengan demikian, JPU meyakini Lisa telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.. Pelanggaran ini terkait pemberian suap kepada hakim PN Surabaya dan MA.
Total suap yang diduga diberikan mencapai Rp. 9,67 miliar. Tujuannya agar Ronald Tannur dibebaskan di PN Surabaya dan MA.
Faktor Memberatkan dan Meringankan
JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, yakni perbuatan Lisa tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Di sisi lain, Lisa belum pernah dihukum sebelumnya. Hal ini menjadi pertimbangan meringankan dalam tuntutan.
Namun, JPU menekankan Lisa kurang kooperatif selama persidangan. Sikap ini memperberat posisinya di mata hukum.
Lisa diduga memberikan Rp4,67 miliar ke hakim PN Surabaya. Tujuannya memengaruhi putusan bebas untuk Ronald Tannur.
Selain itu, Rp 5 miliar juga diberikan ke hakim MA. Suap ini untuk mengamankan putusan kasasi.
Atas perbuatannya, Lisa terancam pidana pada Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





