EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Suap Perizinan TKA Libatkan Pejabat Kemenaker

Suap Perizinan TKA Libatkan Pejabat Kemenaker

KPK menegaskan masih mendalami jumlah agen tenaga kerja asing yang diduga menjadi korban pemerasan dalam proses perizinan kerja di Kemenaker sejak 2019 hingga 2023

Abah Mamat oleh Abah Mamat
29 Mei 2025
Kategori HUKUM, LIPUTAN KHUSUS, NASIONAL, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya masih menelusuri secara rinci jumlah agen tenaga kerja asing (TKA) yang menjadi korban pemerasan.

Kasus ini mencuat dari dugaan korupsi dalam proses perizinan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penelusuran ini menyasar para agen yang diduga terlibat dalam jaringan pengurusan perizinan bagi para pekerja asing.

“KPK masih mendalami beberapa pihak yang menjadi agen TKA tersebut yang dalam hal ini masuk di dalam konstruksi dugaan perkara pemerasan,” kata Budi, Kamis (29/5/2025).

Budi menyatakan bahwa agen-agen ini berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen izin kerja bagi para TKA di Indonesia.( Gambar diambil dari Editor Indonesia ).

Berita Menarik Pilihan

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

Konstruksi Perkara dan Peran Agen

Ia menambahkan bahwa masuknya TKA ke Indonesia, terutama dalam perkara yang kini tengah ditangani, dilakukan melalui jalur para agen.

“Karena masuknya TKA ke Indonesia dalam konteks penanganan perkara ini antara lain ya melalui agen-agen TKA,” ujar Budi.

Sejauh ini, KPK belum merinci identitas maupun jumlah agen yang sedang diselidiki karena proses pengumpulan bukti masih berlangsung.

Namun Budi memastikan bahwa pihaknya akan menelusuri setiap jalur yang memungkinkan terjadi dugaan gratifikasi dalam proses perizinan.

“Kami akan periksa secara bertahap sesuai kebutuhan pembuktian di lapangan,” lanjutnya.

Pendalaman Sektor Tenaga Kerja

Tak hanya soal jumlah agen, KPK juga mendalami sektor-sektor kerja yang melibatkan TKA tersebut.

Menurut Budi, banyak pekerja asing yang masuk ke Indonesia untuk berbagai sektor strategis.

“Karena tentu TKA yang masuk ke Indonesia banyak masuk ke beberapa sektor ketenagakerjaan, baik di konstruksi, pertambangan, dan sektor-sektor lain,” jelasnya.

Pendalaman sektor ini menjadi penting untuk mengetahui siapa saja yang berkepentingan atas kelancaran perizinan para TKA.

Budi menambahkan bahwa pengusutan ini bersifat menyeluruh dan tidak terbatas hanya pada satu sektor.

Rentang Waktu dan Keterlibatan Pejabat

Seperti diketahui, dugaan suap ini berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang.

KPK menyebut praktik korupsi tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023.

Fokus penyidikan tertuju pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

“Indikasi awalnya terjadi di lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK pada kurun waktu 2020–2023,” ungkap Budi.

Namun konstruksi kasus menunjukkan bahwa praktik ini sudah terjadi sejak 2019.

Jumlah Tersangka dan Barang Bukti

KPK sejauh ini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi latar belakang para tersangka.

“Mereka bisa saja dari penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya, namun belum bisa kami sebutkan saat ini,” ujar Budi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi.

Selama penggeledahan pada 20–23 Mei 2025, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Temuan Kendaraan Mewah

Barang bukti yang disita KPK mencakup 13 unit kendaraan.

Terdiri dari 11 mobil dan dua sepeda motor yang diduga terkait dengan aliran dana korupsi.

Kendaraan tersebut kini telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Penyitaan kendaraan dinilai penting sebagai bagian dari upaya melacak aset hasil kejahatan.

“Kami akan tindak lanjuti dengan penelusuran aliran dana,” kata Budi.

Tidak Ada Toleransi Terhadap Suap

KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk gratifikasi.

Terlebih jika praktik tersebut menyasar sektor yang sangat penting seperti ketenagakerjaan.

Penyalahgunaan wewenang dalam proses RPTKA dianggap merugikan negara dan dunia kerja.

“Ini tidak hanya menyangkut keuangan negara, tetapi juga ketertiban dan hukum ketenagakerjaan,” tambah Budi.

KPK pun mengimbau agar seluruh proses birokrasi dijalankan secara transparan.

Kolaborasi Antarinstansi

Dalam mengusut kasus ini, KPK bekerja sama dengan berbagai instansi.

Baik dari internal pemerintahan maupun lembaga eksternal yang terkait dengan perizinan tenaga kerja asing.

Sinergi ini dianggap perlu untuk memastikan keabsahan setiap data dan bukti yang diperoleh.

“Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membuka fakta hukum seluas-luasnya,” kata Budi.

Kolaborasi juga mencakup penguatan pengawasan atas agen-agen penyalur tenaga kerja.

Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

KPK memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan bebas intervensi.

Tidak ada kekuatan eksternal yang bisa memengaruhi jalannya penyidikan.

Seluruh keputusan didasarkan pada bukti hukum dan aturan yang berlaku.

“Penyidikan ini sepenuhnya dilakukan sesuai dengan prosedur hukum,” tegas Budi.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan publik tetap menjadi bagian penting dalam proses ini.

KPK Jaga Independensi

Sebagai lembaga independen, KPK terus menjaga integritas dalam penanganan perkara.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa KPK masih aktif memberantas korupsi struktural.

Setiap penyidikan dilakukan secara sistematis dan profesional.

Pihak-pihak yang terbukti terlibat akan diproses hingga tuntas.

“Tidak ada kompromi bagi siapapun yang menyalahgunakan kewenangan,” tandas Budi.(*)

Tags: agen TKABudi PrasetyoDitjen Binapentagratifikasikasus korupsiKemenakerkendaraan sitaanKPKpemerasanpenyidikan KPKperizinan kerjasektor ketenagakerjaansuap RPTKAtenaga kerja asing
Post Sebelumnya

Macron Kunjungi Akmil dan Candi Borobudur

Post Selanjutnya

MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Golkar Resah

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi saat memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026). Persidangan mengungkap adanya grup koordinasi internal dan dugaan penggelembungan harga hingga dua kali lipat dari harga pasar. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Nadiem Makarim: Ada Mark-Up Harga Laptop Hingga Dua Kali Lipat

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026), Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menegaskan bahwa sejumlah bukti persidangan...

Post Selanjutnya
MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Golkar Resah

MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Golkar Resah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.