EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Ketua IPW Sugeng : Kewenangan Penyadapan Harus Dibatasi di RUU Polri

Oplus_131072

Ketua IPW Sugeng : Kewenangan Penyadapan Harus Dibatasi di RUU Polri

Penyadapan terhadap seseorang yang terlibat dalam suatu kasus harus sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Yudi Permana oleh Yudi Permana
5 Juni 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menekankan perlunya pasal yang membatasi kewenangan penyadapan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri.

Menurutnya, penyadapan terhadap seseorang yang terlibat dalam suatu kasus harus sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Apa yang dimaksud sesuai ketentuan undang-undang? Yaitu apabila (suatu kasus) sudah dalam proses penyidikan. Kalau polisi diberikan kewenangan penyadapan tanpa ada suatu pembatasan, maka setiap orang nanti bisa disadap,” ujar Sugeng saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 4 Juni 2025.

Menurut Sugeng, kewenangan penyadapan tanpa adanya batasan juga dapat menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan tugas kepolisian, contohnya bila polisi menyadap seseorang yang hanya diduga terlibat dalam sebuah kasus.

“Misalnya penyadapan berdasarkan kecurigaan. Atas persepsi sepihak dari aparat penegak hukum (kemudian) kita disadap. Repotkan?,” kata dia.

Berita Menarik Pilihan

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

Institusi kepolisian belakangan ini kembali ramai diperbincangkan setelah beredarnya draf RUU Polri perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

RUU inisiasi DPR RI ini menuai sorotan karena adanya sejumlah pasal yang dianggap bermasalah. Salah satunya pasal 14 ayat 1 huruf o yang berbunyi “Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur tentang penyadapan”. Pasal tersebut dianggap berakibat pada tumpang tindih kewenangan antara polisi dengan lembaga penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sugeng mengatakan, penyadapan tanpa aturan perizinan sulit untuk dipertanggungjawabkan sehingga hasil penyadapan berpotensi bocor ke publik dan mencederai privasi seseorang. Apalagi bila penyadapan dilakukan kepada seorang tokoh.

“Dia misalnya melakukan hubungan dengan wanita yang bukan istrinya. Kalau itu disadap, diketahui kemudian dibocorkan, bagaimana itu? Menimbulkan masalah,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia itu menjelaskan penyadapan juga berpotensi dibawa ke ranah politik.

“Bisa saja (menjatuhkan tokoh politik) karena dia (polisi) punya kewenangan dan akses. Loh, ada dasar undang-undangnya jadi banyak permintaan (untuk) disalahgunakan,” katanya. []

Tags: Ketua IPWPenyadapanPodcast EdShareOnRUU PolriSugeng Teguh Santoso
Post Sebelumnya

Pemkot Bekasi Serukan Daur Ulang Mandiri Hadapi Krisis Sampah

Post Selanjutnya

Nama Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Disebut-sebut Dalam Perkara Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus Korupsi 

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

oleh Iwan Purnama
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Post Selanjutnya
Nama Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Disebut-sebut Dalam Perkara Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus Korupsi 

Nama Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Disebut-sebut Dalam Perkara Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus Korupsi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.