EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Ketua IPW Sugeng : Kewenangan Penyadapan Harus Dibatasi di RUU Polri

Oplus_131072

Ketua IPW Sugeng : Kewenangan Penyadapan Harus Dibatasi di RUU Polri

Penyadapan terhadap seseorang yang terlibat dalam suatu kasus harus sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Yudi Permana oleh Yudi Permana
5 Juni 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menekankan perlunya pasal yang membatasi kewenangan penyadapan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri.

Menurutnya, penyadapan terhadap seseorang yang terlibat dalam suatu kasus harus sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Apa yang dimaksud sesuai ketentuan undang-undang? Yaitu apabila (suatu kasus) sudah dalam proses penyidikan. Kalau polisi diberikan kewenangan penyadapan tanpa ada suatu pembatasan, maka setiap orang nanti bisa disadap,” ujar Sugeng saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 4 Juni 2025.

Menurut Sugeng, kewenangan penyadapan tanpa adanya batasan juga dapat menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan tugas kepolisian, contohnya bila polisi menyadap seseorang yang hanya diduga terlibat dalam sebuah kasus.

“Misalnya penyadapan berdasarkan kecurigaan. Atas persepsi sepihak dari aparat penegak hukum (kemudian) kita disadap. Repotkan?,” kata dia.

Berita Menarik Pilihan

Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Kecipratan Uang Panas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Jaksa Bongkar Jejak Hotel Pullman Jakarta dan Jamuan Makan Malam Terdakwa Dimas Werhaspati

Institusi kepolisian belakangan ini kembali ramai diperbincangkan setelah beredarnya draf RUU Polri perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

RUU inisiasi DPR RI ini menuai sorotan karena adanya sejumlah pasal yang dianggap bermasalah. Salah satunya pasal 14 ayat 1 huruf o yang berbunyi “Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur tentang penyadapan”. Pasal tersebut dianggap berakibat pada tumpang tindih kewenangan antara polisi dengan lembaga penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sugeng mengatakan, penyadapan tanpa aturan perizinan sulit untuk dipertanggungjawabkan sehingga hasil penyadapan berpotensi bocor ke publik dan mencederai privasi seseorang. Apalagi bila penyadapan dilakukan kepada seorang tokoh.

“Dia misalnya melakukan hubungan dengan wanita yang bukan istrinya. Kalau itu disadap, diketahui kemudian dibocorkan, bagaimana itu? Menimbulkan masalah,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia itu menjelaskan penyadapan juga berpotensi dibawa ke ranah politik.

“Bisa saja (menjatuhkan tokoh politik) karena dia (polisi) punya kewenangan dan akses. Loh, ada dasar undang-undangnya jadi banyak permintaan (untuk) disalahgunakan,” katanya. []

Tags: Ketua IPWPenyadapanPodcast EdShareOnRUU PolriSugeng Teguh Santoso
Post Sebelumnya

Pemkot Bekasi Serukan Daur Ulang Mandiri Hadapi Krisis Sampah

Post Selanjutnya

Nama Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Disebut-sebut Dalam Perkara Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus Korupsi 

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Kecipratan Uang Panas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Kecipratan Uang Panas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kesaksian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Dayoena Ivon Muriono membuka...

Jaksa Bongkar Jejak Hotel Pullman Jakarta dan Jamuan Makan Malam Terdakwa Dimas Werhaspati

Jaksa Bongkar Jejak Hotel Pullman Jakarta dan Jamuan Makan Malam Terdakwa Dimas Werhaspati

oleh Yudi Permana
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina dengan agenda keterangan saksi mahkota...

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

Post Selanjutnya
Nama Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Disebut-sebut Dalam Perkara Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus Korupsi 

Nama Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Disebut-sebut Dalam Perkara Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus Korupsi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.