EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Entertainment

Bebas Pajak Mobil Listrik Tahun Ini

Relaksasi pajak kendaraan berhimpun di 14 provinsi dengan penghapusan tunggakan dan denda. Konsumen mobil listrik cukup membayar PPN 2% dan bebas PKB & BBNKB.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
11 Juni 2025
dalam Entertainment, OTOMOTIF
0
A A
0
Bebas Pajak Mobil Listrik Tahun Ini
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah serta sejumlah pemerintah daerah di Indonesia tengah menggenjot program relaksasi pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Berbagai kebijakan dibuat untuk meringankan beban masyarakat, mulai dari penghapusan denda, pemutihan tunggakan, hingga pembebasan pajak untuk kendaraan listrik dan hybrid. Berikut laporan lengkapnya:

1. Pemutihan Tunggakan & Denda Pajak Kendaraan

Pemerintah daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan lainnya meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Misalnya di Jawa Barat, program diperpanjang hingga 30 Juni 2025, membebaskan tunggakan pajak sebelum tahun berjalan dan denda keterlambatan.

2. Daftar Provinsi Peserta

Sampai Juni 2025, lebih dari 14 provinsi ikut program: Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Riau, Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Aceh, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara .

3. Skema & Manfaat Program

Manfaat utama: penghapusan denda dan tunggakan pajak pokok, serta gratis biaya BBNKB II. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan . Di Bali, diskon pajak juga diberikan berdasarkan kapasitas mesin aset kendaraan.

4. Syarat Umum

Peserta harus terdaftar di provinsi pelaksana, membawa STNK, BPKB, KTP dan bukti jual beli untuk balik nama. Program hanya berlaku untuk pajak tahunan luar mutasi atau ubah bentuk .

Berita Menarik Pilihan

MICE Dorong Pertumbuhan dan Pariwisata Berkelanjutan

Ekspor 3 Juta Unit Mobil Produksi Nasional Membuka Pasar

5. Cara Ikut

Pembayaran bisa dilakukan di Samsat Induk, Keliling, Outlet, serta via aplikasi digital seperti Sambara atau SAPA Warga.

6. Perpanjangan & Antusiasme

Jawa Barat melaporkan antusiasme tinggi di Bekasi dan Bandung, dengan antrean panjang menuju Samsat kota .


7. Pembebasan Pajak untuk Kendaraan Listrik & Hybrid

Pemerintah pusat melalui Kemenkeu menerbitkan PMK No. 12/2025. Insentif PPN ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik (KBLBB) roda empat dan bus tertentu selama 2025.

8. Rincian Diskon PPN

PPN sebesar 12% sebagian ditanggung pemerintah. Konsumen hanya membayar 2%, pemerintah menanggung 10% .

9. Syarat Insentif

Insentif hanya berlaku untuk KBLBB dengan TKDN minimal 40%, sesuai ketentuan Dirjen Perindustrian .

10. Bebas PKB & BBNKB pada KBLBB

Melalui Permendagri No. 8/2024, tarif PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai ditetapkan 0%, sehingga gratis pajak kendaraan tahunan .

11. Hybrid

Untuk kendaraan hybrid tertentu, diberikan insentif PPnBM-DTP sebesar 3% bagi车型 LCEV seperti full/mild/plug‑in hybrid .


12. Dampak Ekonomi & Lingkungan

Menurut Faris Adnan Padhilah dari IESR, insentif pajak ditujukan untuk mengurangi emisi karbon sektor transportasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi hijau.

13. Proses Dealer & Faktur Pajak

Dealer membuat dua faktur pajak: satu untuk PPN normal, dan satu kode khusus PPN didukung pemerintah. Laporan realisasi harus dilakukan via SPT masa PPN hingga Januari 2026.


14. Statistik & Respons Publik

Belum banyak data statistik nasional, tapi Jawa Barat melaporkan 1,7 juta kendaraan memanfaatkan program pemutihan, menunjukkan tingginya minat publik.

15. Tips Mengikuti Program di Daerah

Siapkan dokumen, cek jadwal provinsi, dan manfaatkan layanan digital untuk meminimalkan antrean. Program terbatas hingga Juni atau Desember tergantung region.

16. Hambatan & Keterbatasan

Mutasi antar-provinsi, kendaraan hasil ubah bentuk atau lelang, serta bukan pajak tahunan biasanya tidak termasuk relaksasi; wajib bayar penuh.


 


Pajak kendaraan di berbagai daerah saat ini tengah mengalami pelonggaran besar. Tunggakan pajak dan denda lama dihapus, hanya pajak tahun berjalan yang dibayar. Untuk kendaraan listrik, pemerintah membebaskan hampir seluruh komponennya—PPN hanya 2%, PKB dan BBNKB gratis.

Secara humanis, kebijakan ini meningkatkan akses masyarakat dalam mengurus pajak, menghindarkan kendaraan dari status blokir, sekaligus mendukung transisi ke energi bersih. Kesadaran lingkungan juga ditingkatkan lewat insentif pada kendaraan listrik.

Meski demikian, batas waktu program berbeda per wilayah dan syaratnya cukup ketat. Ketentuan mutasi, tipe kendaraan, dan masa berlaku harus diikuti pengguna agar tidak kehilangan hak relaksasi.

Pelayanan digital seperti Samsat online, aplikasi Sambara dan SAPA Warga, efektif mempersingkat antrean dan waktu pembayaran. Masyarakat direkomendasikan memanfaatkan jalur ini.

Kesimpulan & Saran
Masyarakat sebaiknya segera memanfaatkan keistimewaan ini sebelum periode berakhir. Pastikan dokumen lengkap dan datang di awal periode agar proses lancar dan cepat. Bagi pemilik kendaraan listrik, ini saat tepat untuk membeli dan menikmati bebas pajak. Pemerintah daerah diharapkan memperluas layanan digital dan informasi sosialisasi agar masyarakat di daerah terpencil juga terdampak. Terlebih, hal ini mampu mendorong kepatuhan pajak serta mempercepat transisi kendaraan rendah emisi nasional.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: BBNKB IIdiskon PPNhybridinsentif listrikkebijakan pajakkendaraan bermotorpajak kendaraan listrikpemutihan pajakPKB gratisprogram daerah 2025
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

MICE Dorong Pertumbuhan dan Pariwisata Berkelanjutan

MICE Dorong Pertumbuhan dan Pariwisata Berkelanjutan

oleh Agus DJ
10 Oktober 2025
0
6

Tangerang EKOIN.CO - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen memperkuat kebijakan dan kolaborasi lintas sektor guna membangun ekosistem pariwisata berkelanjutan yang tangguh,...

Ekspor 3 Juta Unit Mobil Produksi Nasional Membuka Pasar

Ekspor 3 Juta Unit Mobil Produksi Nasional Membuka Pasar

oleh Agus DJ
10 Oktober 2025
0
11

Karawang EKOIN.CO - Pasar otomotif global memperlihatkan ketahanan yang solid dan tren pertumbuhan yang berkelanjutan. Pada tahun 2024, total penjualan...

Ben Bowman Hadirkan “Michael – The Magic of Michael Jackson” di Jakarta, April 2026 Tribute Show dari West End Inggris, Pertama Kali di Asia Tenggara

Ben Bowman Hadirkan “Michael – The Magic of Michael Jackson” di Jakarta, April 2026 Tribute Show dari West End Inggris, Pertama Kali di Asia Tenggara

oleh Maykal
10 Oktober 2025
0
15

Jakarta, 10 Oktober 2025 — Para penggemar Michael Jackson di Indonesia bersiaplah menyambut pengalaman konser spektakuler! Enjoy Live Experience dengan...

Klarifikasi Ashanty: Bongkar Kronologi Dugaan Penggelapan Uang oleh Mantan Karyawan, Sempat Curiga pada Suami

Klarifikasi Ashanty: Bongkar Kronologi Dugaan Penggelapan Uang oleh Mantan Karyawan, Sempat Curiga pada Suami

oleh Maykal
9 Oktober 2025
0
17

JAKARTA, EKOIN- CO  — Penyanyi dan pengusaha Ashanty akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan mantan...

Rekomendasi Untuk Anda

Riset Internasional Dorong Vaksinasi Ikan Berkelanjutan

Riset Internasional Dorong Vaksinasi Ikan Berkelanjutan

14 Juli 2025
12
Kejaksaan Geledah Disdik Probolinggo, Kasus Korupsi

Kejaksaan Geledah Disdik Probolinggo, Kasus Korupsi

21 Agustus 2025
7
Proyek Fiktif Rp2,56 Miliar Diselidiki Kejari

Proyek Fiktif Rp2,56 Miliar Diselidiki Kejari

10 September 2025
14
Pergeseran Konsumsi BBM dari Pertalite ke Non-Subsidi

Pergeseran Konsumsi BBM dari Pertalite ke Non-Subsidi

3 Oktober 2025
13
Terungkap Niat Dansat Siber TNI soal Ferry Irwandi

Terungkap Niat Dansat Siber TNI soal Ferry Irwandi

10 September 2025
25

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.