Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah serta sejumlah pemerintah daerah di Indonesia tengah menggenjot program relaksasi pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Berbagai kebijakan dibuat untuk meringankan beban masyarakat, mulai dari penghapusan denda, pemutihan tunggakan, hingga pembebasan pajak untuk kendaraan listrik dan hybrid. Berikut laporan lengkapnya:
1. Pemutihan Tunggakan & Denda Pajak Kendaraan
Pemerintah daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan lainnya meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Misalnya di Jawa Barat, program diperpanjang hingga 30 Juni 2025, membebaskan tunggakan pajak sebelum tahun berjalan dan denda keterlambatan.
2. Daftar Provinsi Peserta
Sampai Juni 2025, lebih dari 14 provinsi ikut program: Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Riau, Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Aceh, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara .
3. Skema & Manfaat Program
Manfaat utama: penghapusan denda dan tunggakan pajak pokok, serta gratis biaya BBNKB II. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan . Di Bali, diskon pajak juga diberikan berdasarkan kapasitas mesin aset kendaraan.
4. Syarat Umum
Peserta harus terdaftar di provinsi pelaksana, membawa STNK, BPKB, KTP dan bukti jual beli untuk balik nama. Program hanya berlaku untuk pajak tahunan luar mutasi atau ubah bentuk .
5. Cara Ikut
Pembayaran bisa dilakukan di Samsat Induk, Keliling, Outlet, serta via aplikasi digital seperti Sambara atau SAPA Warga.
6. Perpanjangan & Antusiasme
Jawa Barat melaporkan antusiasme tinggi di Bekasi dan Bandung, dengan antrean panjang menuju Samsat kota .
7. Pembebasan Pajak untuk Kendaraan Listrik & Hybrid
Pemerintah pusat melalui Kemenkeu menerbitkan PMK No. 12/2025. Insentif PPN ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik (KBLBB) roda empat dan bus tertentu selama 2025.
8. Rincian Diskon PPN
PPN sebesar 12% sebagian ditanggung pemerintah. Konsumen hanya membayar 2%, pemerintah menanggung 10% .
9. Syarat Insentif
Insentif hanya berlaku untuk KBLBB dengan TKDN minimal 40%, sesuai ketentuan Dirjen Perindustrian .
10. Bebas PKB & BBNKB pada KBLBB
Melalui Permendagri No. 8/2024, tarif PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai ditetapkan 0%, sehingga gratis pajak kendaraan tahunan .
11. Hybrid
Untuk kendaraan hybrid tertentu, diberikan insentif PPnBM-DTP sebesar 3% bagi车型 LCEV seperti full/mild/plug‑in hybrid .
12. Dampak Ekonomi & Lingkungan
Menurut Faris Adnan Padhilah dari IESR, insentif pajak ditujukan untuk mengurangi emisi karbon sektor transportasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi hijau.
13. Proses Dealer & Faktur Pajak
Dealer membuat dua faktur pajak: satu untuk PPN normal, dan satu kode khusus PPN didukung pemerintah. Laporan realisasi harus dilakukan via SPT masa PPN hingga Januari 2026.
14. Statistik & Respons Publik
Belum banyak data statistik nasional, tapi Jawa Barat melaporkan 1,7 juta kendaraan memanfaatkan program pemutihan, menunjukkan tingginya minat publik.
15. Tips Mengikuti Program di Daerah
Siapkan dokumen, cek jadwal provinsi, dan manfaatkan layanan digital untuk meminimalkan antrean. Program terbatas hingga Juni atau Desember tergantung region.
16. Hambatan & Keterbatasan
Mutasi antar-provinsi, kendaraan hasil ubah bentuk atau lelang, serta bukan pajak tahunan biasanya tidak termasuk relaksasi; wajib bayar penuh.
Pajak kendaraan di berbagai daerah saat ini tengah mengalami pelonggaran besar. Tunggakan pajak dan denda lama dihapus, hanya pajak tahun berjalan yang dibayar. Untuk kendaraan listrik, pemerintah membebaskan hampir seluruh komponennya—PPN hanya 2%, PKB dan BBNKB gratis.
Secara humanis, kebijakan ini meningkatkan akses masyarakat dalam mengurus pajak, menghindarkan kendaraan dari status blokir, sekaligus mendukung transisi ke energi bersih. Kesadaran lingkungan juga ditingkatkan lewat insentif pada kendaraan listrik.
Meski demikian, batas waktu program berbeda per wilayah dan syaratnya cukup ketat. Ketentuan mutasi, tipe kendaraan, dan masa berlaku harus diikuti pengguna agar tidak kehilangan hak relaksasi.
Pelayanan digital seperti Samsat online, aplikasi Sambara dan SAPA Warga, efektif mempersingkat antrean dan waktu pembayaran. Masyarakat direkomendasikan memanfaatkan jalur ini.
Kesimpulan & Saran
Masyarakat sebaiknya segera memanfaatkan keistimewaan ini sebelum periode berakhir. Pastikan dokumen lengkap dan datang di awal periode agar proses lancar dan cepat. Bagi pemilik kendaraan listrik, ini saat tepat untuk membeli dan menikmati bebas pajak. Pemerintah daerah diharapkan memperluas layanan digital dan informasi sosialisasi agar masyarakat di daerah terpencil juga terdampak. Terlebih, hal ini mampu mendorong kepatuhan pajak serta mempercepat transisi kendaraan rendah emisi nasional.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










