EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Berkas P‑21, Nikita Mirzani Resmi Dibawa ke Jaksa

Berkas P‑21, Nikita Mirzani Resmi Dibawa ke Jaksa

Nikita Mirzani dan asistennya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2025 setelah berkas lengkap (P‑21), dan kini ditahan masing‑masing di Pondok Bambu dan Cipinang.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
13 Juni 2025
Kategori BREAKING NEWS, HIBURAN, PERISTIWA, SELEBRITI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kasus artis Nikita Mirzani kembali memasuki babak baru pada awal Juni 2025. Berikut liputan lengkap, ringkas dan proporsional, disusun ala piramida terbalik:


Pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan

Pada Kamis, 5 Juni 2025, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menuntaskan pelimpahan tahap II Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra alias IM, ke Kejati DKI Jakarta setelah berkas dinyatakan lengkap (P‑21) . Proses sempat tertunda pagi itu karena Nikita sempat ke RS Polri atas keluhan nyeri, namun tidak menjalani perawatan inap.


Barang Bukti Diserahkan

Dalam tahap tersebut, polisi menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit mobil Xpander, beberapa ponsel, serta dokumen terkait transaksi uang dan bukti komunikasi . Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa mobil dipakai IM untuk menjemput uang dari pelapor, dr Reza Gladys, lalu diserahkan ke Nikita.


Penahanan dan Tempat Tahanan

Setelah pelimpahan, Kejari Jakarta Selatan menetapkan tahanan selama 20 hari. Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sedangkan asistennya di Rutan Cipinang . Sebelum itu, Nikita pernah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya .


Dakwaan dan Susunan Jaksa

Kejari Jaksel menyiapkan enam jaksa penuntut umum gabungan dari Kejati dan Kejari . Saat ini mereka tengah menyusun dakwaan terhadap Nikita dan IM terkait tuduhan pemerasan dan pengancaman.

Berita Menarik Pilihan

AHY: Perbedaan Tak Boleh Jadi Sekat, Imlek Momentum Perkuat Persatuan Bangsa

Ditengah Polemik, Komika Pandji Pragiwaksono Pilih Jalur Dialog dengan Petinggi MUI


Pernyataan Pihak Terkait

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menegaskan, berkas dinyatakan lengkap pada Rabu, 28 Mei 2025 .
Kombes Ade Ary menuturkan, Nikita hanya mengalami keluhan nyeri dan telah diperiksa, namun dinyatakan sehat .


Respons Nikita dan Asisten

Saat meninggalkan rutan menuju Kejari, Nikita hanya sempat menyampaikan sambil tersenyum:

“Nanti aja, nanti kita ketemu di persidangan,”
IM juga menegaskan:
“Baik (kabarnya), nggak ada pesan‑pesan, sampai ketemu di pengadilan,”


Kronologi Singkat Kasus

  • Laporan dilayangkan dr Reza Gladys pada 3 Desember 2024, terkait dugaan pemerasan hingga Rp 5 miliar melalui asisten Nikita ..
  • Reza menolak membayar, meski sejumlah uang sudah ditransfer pada pertengahan November 2024 .
  • Sejak 4 Maret 2025, Nikita dan IM ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU .

Tindak Lanjutan Proses Hukum

Dengan pelimpahan ke jaksa, sidang perdana ditunggu segera digelar. Namun, jadwal sidang belum ditetapkan  Jaksa gabungan telah disiapkan, proses pendalihan bukti dan berkas tetap berjalan.


Sisa Proses Persidangan

  • Persidangan diharapkan segera dibuka setelah penetapan jadwal.
  • Klien diperkirakan menghadirkan bukti komunikasi dan transaksi keuangan.
  • Jaksa kemungkinan fokus pada bukti transfer senilai Rp 4–5 miliar dan penggunaan mobil sebagai alat bukti.
  • Publik dan media akan terus memantau perkembangan sidang ini.

 


Saran dan Kesimpulan
Diharapkan publik memberikan ruang pada proses hukum agar saksi dan tersangka dapat berjalan adil.
Media diimbau bersikap netral dan menghindari opini hingga ada putusan resmi.
Nikita dan timnya perlu menyiapkan bukti komunikasi dan bukti transaksi sebagai pembelaan di persidangan.
Kejaksaan hendaknya transparan mengenai jadwal sidang dan dakwaan demi kepentingan publik.
Semua pihak—termasuk pelapor—diharapkan mengikuti prosedur hukum, menghormati asas praduga tak bersalah hingga keputusan hakim final.(*)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: barang buktidr Reza Gladys.Jam‑PidsusKejaksaan Agungkejati dkiKementerian Perdagangankorupsi impor gulaMail Syahputramobil XpanderNikita MirzanipemberkasanpemerasanPolda Metro Jayarutan Pondok Bambusaksi kunciSidang perdanaSSYtata kelola pangan nasionaltransparansi hukumTWN
Post Sebelumnya

Industri Alas Kaki RI Tumbuh 13,80 Persen

Post Selanjutnya

Polusi Berbahaya Serang Terbangi Besar

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri acara Imlek (Ist)

AHY: Perbedaan Tak Boleh Jadi Sekat, Imlek Momentum Perkuat Persatuan Bangsa

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan bahwa keberagaman latar belakang, identitas,...

Pandji Pragiwaksono

Ditengah Polemik, Komika Pandji Pragiwaksono Pilih Jalur Dialog dengan Petinggi MUI

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komika Pandji Pragiwaksono memilih jalur dialog di tengah polemik materi stand-up comedy Mens Rea. Bersama kuasa hukumnya,...

Album Baru Lily Allen Meroket, Berpeluang Puncaki Tangga Lagu Inggris (Ist)

Album Baru Lily Allen Meroket, Berpeluang Puncaki Tangga Lagu Inggris

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Album terbaru Lily Allen berjudul West End Girl berpeluang besar menempati posisi puncak tangga album Inggris pekan...

Pohon rawan tumbang di Jakarta Pusat (Ist)

Membahayakan Pengendara, Pemkot Jakbar Pangkas 541 Pohon Rawan Tumbang

oleh Noval Verdian
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Selama periode Januari 2026, jajaran Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat telah memangkas 541...

Post Selanjutnya
Polusi Berbahaya Serang Terbangi Besar

Polusi Berbahaya Serang Terbangi Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.