EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Korupsi Dana Perusahaan Rp7 M di PD Petrogas Karawang

Kejaksaan Negeri Karawang menangkap Giovanni Bintang Raharjo, mantan Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang, dalam perkara kasus tindak pidana korupsi. (Foto: TribunBekasi/Muhammad Azzam)

Korupsi Dana Perusahaan Rp7 M di PD Petrogas Karawang

Penarikan uang perusahaan selama lima tahun tanpa laporan apapun ini menimbulkan satu pertanyaan besar yang akhirnya mengarah ke ruang tahanan.

Syihana oleh Syihana
19 Juni 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Karawang, EKOIN.CO – Giovanni Bintang Raharjo, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik berhasil mengungkap penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan selama periode 2019–2024, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar. Penahanan terhadap Giovanni dilakukan pada Rabu malam, 18 Juni 2025, di Lapas Karawang.

Langkah hukum ini merupakan hasil penyidikan intensif yang dilakukan Kejari Karawang selama tiga bulan. Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi dalam rangka mengusut aliran dana di tubuh PD Petrogas.

“Penarikan dana dilakukan tanpa pertanggungjawaban dan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Ini jelas menyalahi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ungkap Syaifullah.

Temuan Kejari menunjukkan bahwa aktivitas keuangan PD Petrogas pada periode tersebut dilakukan tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah. Giovanni diduga menarik dana perusahaan tanpa pertanggungjawaban administratif.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

“Seluruh aktivitas keuangan perusahaan tidak dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Dana sekitar Rp7,1 miliar ditarik dan digunakan secara tidak sah oleh yang bersangkutan,” katanya.

Penetapan status tersangka terhadap Giovanni merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025. Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejari terhadap pengelolaan dividen dan participating interest (PI) 10 persen dari Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ), yang dijalankan melalui PT MUJ ONWJ.

“Perusahaan ini juga terlibat dalam pembagian Participating Interest (PI) 10% dari Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) melalui PT MUJ ONWJ,” ucap Syaifullah.

Apa yang ditemukan penyidik dari rekening perusahaan?

Berdasarkan catatan penyidik, PD Petrogas menerima total dividen sebesar Rp112,2 miliar selama 2019–2024. Namun seluruh kegiatan tersebut berlangsung tanpa RKAP yang sah, melanggar Pasal 88 PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Pasal 343 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dari hasil pemeriksaan, Kejari menemukan bahwa dana senilai Rp7.115.224.363 telah ditarik langsung dari rekening perusahaan tanpa dasar hukum. Tidak ada laporan pertanggungjawaban, baik secara administrasi maupun keuangan. Giovanni disebut menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan perusahaan.

“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar,” kata Syaifullah.

Giovanni bukan sosok baru di PD Petrogas. Ia sempat menjabat sebagai Plt Direktur Utama pada 2012–2014, lalu sebagai Dirut periode 2014–2019, dan kembali menjabat sebagai Penjabat Sementara Direktur Utama sejak 2019 hingga saat ini.

PD Petrogas adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 untuk mengelola sektor hilir migas di Karawang. Perusahaan ini juga tercatat memiliki 824 lembar saham senilai Rp824 juta di PT MUJ ONWJ.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu malam, Kejari Karawang menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti. Upaya penguatan alat bukti dan pengembangan terhadap kemungkinan pihak lain masih terus dilakukan.

“Saat ini kami juga tengah melakukan penyitaan barang bukti sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP untuk memperkuat proses penyidikan. Dan dilakukan juga pendalaman terkait tersangka lain,” tukas Syaifullah, dikutip dari iNEWSKarawang.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Giovanni dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

Tags: dana perusahaan daerahkasus Giovanni Bintang Raharjokasus korupsi daerahKejari Karawangkerugian negarakorupsi BUMDparticipating interest ONWJPD Petrogas Karawangpenyimpangan laporan keuangansektor migas daerah
Post Sebelumnya

Indonesia Dukung Perdamaian Gaza di KTM OKI Istanbul

Post Selanjutnya

Indonesia dan Rusia Bahas Kemitraan Strategis Pendidikan dan Energi

Syihana

Syihana

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Indonesia dan Rusia Bahas Kemitraan Strategis Pendidikan dan Energi

Indonesia dan Rusia Bahas Kemitraan Strategis Pendidikan dan Energi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.