EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
RKUHAP Terpadu: 9 Norma Kunci dalam DIM Disepakati Bersama

RKUHAP Terpadu: 9 Norma Kunci dalam DIM Disepakati Bersama

Pemerintah dan lima lembaga hukum menandatangani DIM RKUHAP berisi 6.000 pokok masalah untuk dibahas DPR.

Irvan oleh Irvan
24 Juni 2025
Kategori HUKUM, NASIONAL, PERISTIWA, SOSIAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah menetapkan kesepakatan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam penandatanganan resmi di Kompleks Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin, 23 Juni 2025. Kesepakatan melibatkan lima pemangku kepentingan utama, yakni Menteri Hukum, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, dan perwakilan Kementerian Sekretariat Negara.

Penandatangan itu membahas sekitar 6.000 poin permasalahan yang akan diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama. DIM mencakup sembilan norma utama yang ditujukan untuk memperkuat hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana serta keadilan restoratif.

Norma pertama adalah jaminan hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana. Pemerintah memandang penting memastikan hak-hak dasar terlindungi sepanjang proses peradilan.

Norma kedua adalah perlindungan khusus bagi saksi, korban, perempuan, dan penyandang disabilitas. Aspek ini dianggap krusial dalam mendukung akses keadilan yang setara.

Ketiga, penegasan mekanisme upaya paksa, termasuk penetapan tersangka dan pemblokiran aset. Hal ini bertujuan menghadirkan kepastian hukum dalam proses penyidikan.

Berita Menarik Pilihan

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

Polda Metro Jaya Sikat 10 Tersangka TPPO, Ibu Kandung Penjual Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Keempat, perluasan lingkup praperadilan. Ruang yang lebih aktif diharapkan bisa membatasi penyalahgunaan kewenangan aparat.

Kelima, pengaturan keadilan restoratif untuk menghadirkan alternatif penyelesaian perkara yang lebih manusiawi.

Keenam, ketentuan mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Dimensi keadilan ini ditujukan bagi korban maupun terpidana.

Ketujuh, penguatan peran advokat dan pengaturan saksi mahkota. Hal ini bertujuan mendorong peran serta advokat serta memberi perlindungan saksi.

Kedelapan, aturan pidana untuk korporasi dimasukkan untuk menjawab tantangan hukum modern.

Kesembilan, integrasi sistem peradilan pidana berbasis digital sebagai modernisasi proses hukum.

Penandatanganan dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua MA Sunarto, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.

Supratman menekankan bahwa kolaborasi antar lembaga dalam penandatanganan ini menunjukkan koordinasi yang baik. Harapannya, kerja sama ini dapat berlanjut dalam bentuk kerja sama resmi di masa depan.

“Kita mencoba menghidupkan kembali dalam rangka koordinasi, tidak saling mengintervensi kewenangan yang ada di dalam undang‑undang ini,” ujar Supratman.

Ketua MA Sunarto juga menyatakan DIM telah mengakomodir aspirasi masyarakat dan memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga, sehingga mencegah tumpang tindih.

“Berilah kewenangan hal-hal itu, semua yang teknis serahkan kepada penyidik. Kalau penuntutan, serahkan kepada penuntut karena yang lebih tahu adalah penuntutnya…” kata Sunarto.

Sunarto menambahkan bahwa aspek teknis tidak perlu diatur dalam KUHAP utama, namun dapat diatur melalui peraturan institusi seperti Perkap, Perja, dan Perma, agar tidak cepat usang.

Pada konferensi pers, Wamen Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa RKUHAP dibangun berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu. Tiap institusi memiliki kewenangan dan harus berkoordinasi.

“Sistem peradilan pidana terpadu yang didalamnya ada Polri, kemudian Kejagung, dan MA sebagai penyeimbang di sini… peran advokat untuk menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Edward menyatakan bahwa setelah penandatanganan DIM, pemerintah akan menyerahkannya kepada DPR, namun masih menunggu undangan resmi DPR agar penyerahan sah.

Saat ditanya detail isi DIM, Edward tidak membeberkan, karena DPR lah pihak yang akan mempublikasikannya setelah penerimaan.

Tags: 6.000 poin.advokatdigitalisasiDIMhak tersangkakeadilan restoratifkoordinasi lembagapemasyarakatanRKUHAPsistem peradilan terpadu
Post Sebelumnya

PSG Tundukkan Seattle 2-0, Lolos ke 16 Besar

Post Selanjutnya

Serangan Rudal Iran Dihalau Pertahanan Qatar

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Personel Polsek Gambir saat memberikan pendampingan kepada Mariame Traore (WNA Prancis) yang ditemukan terlantar di Hall Utara Stasiun Gambir. Mariame kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di Kemayoran untuk penanganan dokumen dan izin tinggal lebih lanjut. (Foto: Humas Polres Jakarta Pusat/Ekoin.co)

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Basuki mengatakan, pengamanan terhadap warga negara Asing bermula saat anggota Polsek Gambir...

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan tersangka IJ ibu kandung korban, menjemput korban RZA. Foto: Amsi

Polda Metro Jaya Sikat 10 Tersangka TPPO, Ibu Kandung Penjual Anak Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

"Polisi berhasil menyelamatkan 4 anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang. Para anak dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk...

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Post Selanjutnya
Serangan Rudal Iran Dihalau Pertahanan Qatar

Serangan Rudal Iran Dihalau Pertahanan Qatar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.