EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Korupsi Plaza Klaten Rp10,2 Miliar, Kejati Jateng Tahan Mantan Kabid Perdagangan DPKUKM 

Korupsi Plaza Klaten Rp10,2 Miliar, Kejati Jateng Tahan Mantan Kabid Perdagangan DPKUKM 

Penahanan DS dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng

Yudi Permana oleh Yudi Permana
24 Juni 2025
Kategori DAERAH
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang, EKOIN.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten, Didik Sudiarto (DS), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa Plaza Klaten.

Penahanan dilakukan pada Senin (23/6), sesaat setelah DS ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan DS dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng. Tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB, mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, sebelum akhirnya dibawa ke rumah tahanan.

“Kami telah menahan tersangka DS dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa aset Plaza Klaten periode 2019 hingga 2023,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus, Leo Jimmy Agustinus, yang dikutip pada Selasa (24/6).

Arfan menjelaskan, Plaza Klaten merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten yang sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak swasta selama 25 tahun dan kontraknya berakhir pada 2018.

Berita Menarik Pilihan

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

Teror Macan Tutul Masuk Permukiman Pacet, Dua Warga Terluka dan Alarm Kerusakan Habitat Makin Nyaring

Sejak 2019, pengelolaan kembali dilakukan oleh Pemkab Klaten, namun ditemukan berbagai penyimpangan dalam prosesnya.

“Seharusnya, pengelolaan dilakukan melalui mekanisme perjanjian sewa dan pemilihan rekanan secara terbuka melalui lelang. Namun dalam praktiknya, pengelolaan dilakukan secara langsung dengan menunjuk PT MMS tanpa proses lelang,” terang Arfan.

Akibat pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan tersebut, potensi penerimaan kas daerah dari sewa Plaza Klaten selama 2019–2022 seharusnya mencapai Rp14,2 miliar. Namun, realisasinya hanya Rp3,9 miliar, sehingga negara dirugikan sebesar Rp10,2 miliar.

Didik Sudiarto diduga berperan aktif dalam proses penunjukan langsung PT MMS sebagai pengelola. Ia bekerja sama dengan Kepala DPKUKM Klaten saat itu, berinisial BS, yang kini telah meninggal dunia.

“Tersangka DS diketahui sejak awal memfasilitasi pimpinan PT MMS dan turut berperan dalam proses komunikasi dengan pejabat Pemkab Klaten,” jelas Arfan.

Lebih lanjut, penyidik juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi berupa fasilitas dan uang saku yang diberikan kepada DS, berkaitan dengan permohonan dan pembahasan teknis PT MMS.

“DS menerima uang saku dalam berbagai kesempatan, nilainya bervariasi antara Rp 1 juta hingga Rp 10 juta. Ini jelas bertentangan dengan peraturan,” tegas Arfan.

Kejati Jateng menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam skema penyimpangan pengelolaan aset daerah tersebut. ()

Tags: 2 miliarberita terkiniDilakukan PenahananKejati JatengKerugian Negara Rp10Korupsi Plaza KlatenMantan Kabid Perdagangan
Post Sebelumnya

FAO: Produksi Beras Indonesia Tertinggi dalam Tiga Tahun

Post Selanjutnya

Indonesia Inisiasi 9 Platform Riset Regional di Forum Sains ASEAN

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Ilustrasi proses hukum di Polda Jambi. Dua oknum polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, tengah menjalani sidang kode etik atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan. Pihak korban mendesak hukuman maksimal atas hancurnya masa depan dan cita-cita korban. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Korban mengalami tekanan mental cukup berat. Fokus utama keluarga sekarang adalah pemulihan psikologisnya,” ujar Romiyanto, Jumat (6/2).

Teror Macan Tutul Masuk Permukiman Pacet, Dua Warga Terluka dan Alarm Kerusakan Habitat Makin Nyaring

Teror Macan Tutul Masuk Permukiman Pacet, Dua Warga Terluka dan Alarm Kerusakan Habitat Makin Nyaring

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Bandung, Ekoin.co — Teror satwa liar kembali menghantui warga Jawa Barat. Seekor macan tutul Jawa (Panthera pardus melas) dilaporkan masuk...

Sejumlah pekerja sedang menyelesaikan pembangunan unit Huntara (Hunian Sementara) di wilayah Aceh Timur. Dengan progres yang baru menyentuh angka 12 persen, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus memacu para vendor agar warga terdampak banjir bandang dapat menjalankan ibadah Ramadan di hunian yang lebih manusiawi.

Ramadan di Depan Mata, Ribuan Korban Banjir Aceh Timur Masih Menunggu Huntara yang Tak Kunjung Rampung

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Kami minta seluruh pelaksana di lapangan bekerja sesuai standar. Huntara ini bukan sekadar bangunan, tetapi tempat masyarakat memulai kembali kehidupan...

BNN mengungkap peredaran narkoba jaringan Aceh-Medan. Sebanyak 3 orang ditangkap BNN dengan barang bukti 200 kg ganja di Besitang, Langkat, Sumatera Utara. (Foto: Dok. BNN)

BNN Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Ganja Asal Aceh ke Sumut, Tiga Kurir Ditangkap di Jalur Lintas Langkat

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan intelijen mengenai rencana distribusi ganja dari...

Post Selanjutnya
Indonesia Inisiasi 9 Platform Riset Regional di Forum Sains ASEAN

Indonesia Inisiasi 9 Platform Riset Regional di Forum Sains ASEAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.