EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejagung Dorong Peran JC untuk Bongkar Sejumlah Kasus Korupsi Besar

Kejagung Dorong Peran JC untuk Bongkar Sejumlah Kasus Korupsi Besar

Kejaksaan Agung menekankan JC harus mengungkap pelaku lain. Penyesalan saja tidak cukup untuk mendapat status JC.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
21 Agustus 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung RI tengah mendorong optimalisasi peran justice collaborator (JC) sebagai strategi untuk membuka tabir kasus-kasus korupsi besar. Langkah ini muncul setelah dua dari tiga hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur mengajukan permohonan menjadi JC, menyusul putusan bebas yang kontroversial atas terdakwa tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyampaikan bahwa pihaknya menaruh harapan besar agar permohonan JC itu tidak berhenti pada pengakuan bersalah semata. Ia menekankan bahwa inti dari JC adalah mengungkap pelaku atau pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam perkara.

Menurut Harli, penyesalan yang disampaikan oleh terdakwa tidak cukup menjadi dasar dalam pemberian status JC. “Pengakuan bersalah hanya merupakan faktor yang meringankan, namun bukan inti dari justice collaborator,” ujarnya.

Harli menyatakan bahwa Kejaksaan menghendaki adanya kontribusi yang signifikan dari pihak yang mengajukan JC, terutama dalam membuka peran individu lain yang mungkin terlibat. Ia menegaskan bahwa permohonan JC akan dipertimbangkan jika pelaku berani memaparkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Dua hakim yang mengajukan JC ialah Erintuah Damanik dan Mangapul Manalu. Keduanya sempat terlibat dalam sidang putusan terhadap Ronald Tannur dan kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap yang menyeret mereka.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Pengajuan JC dilakukan pada 19 Februari 2025. Dalam pernyataan di persidangan, keduanya menyampaikan kesediaan untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap perkara, meskipun permohonan tersebut pada akhirnya ditolak majelis hakim.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan JC tersebut dalam putusan yang dibacakan pada 8 Mei 2025. Penolakan dilakukan dengan alasan bahwa jaksa penuntut umum tidak menemukan adanya pengungkapan peran pihak lain dari kedua hakim itu.

Dalam dokumen pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa syarat utama JC adalah adanya kontribusi signifikan dalam pengungkapan kasus, baik melalui bukti baru maupun informasi yang memperluas jangkauan penyidikan.

Harli menyebut bahwa penolakan tersebut merupakan cerminan dari pentingnya kualitas informasi yang disampaikan oleh pengaju JC. Ia berharap ke depan, mekanisme ini tidak dianggap sebagai jalan pintas untuk keringanan hukuman, melainkan sebagai sarana mendorong transparansi.

Dalam pleidoinya, Erintuah mengklaim bahwa kesaksiannya sangat penting dan tanpa keterangannya, penyidikan akan mengalami kesulitan dalam memperoleh alat bukti yang cukup. Ia berharap pengakuan tersebut dipertimbangkan dalam penetapan hukuman.

Sementara itu, Mangapul mengaku menyesal atas perbuatannya dan mengklaim tidak terlibat dalam pengambilan keputusan bebas terhadap Ronald Tannur. Ia juga mengungkap bahwa telah menyerahkan bukti berupa uang suap dalam bentuk dolar Singapura kepada penyidik pada November 2024.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung pada 23 Oktober 2024. Dalam OTT tersebut, tiga hakim yakni Erintuah, Mangapul, dan Hari Hanindyo diamankan atas dugaan menerima suap dalam perkara yang tengah mereka tangani.

Perkara yang mereka sidangkan adalah vonis bebas terhadap Ronald Tannur, seorang terdakwa dalam kasus kematian Dita Amelia. Putusan bebas ini menuai sorotan publik karena dianggap janggal.

Kejaksaan mengembangkan penyidikan dan menemukan indikasi bahwa ada transaksi suap untuk memengaruhi isi putusan. Proses hukum kemudian menetapkan ketiga hakim sebagai tersangka.

Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2022 menjadi rujukan utama dalam pengajuan JC. Regulasi tersebut mengatur bahwa pelaku yang berperan bukan sebagai otak utama dan bersedia membuka informasi krusial dapat dipertimbangkan menjadi JC.

Selain itu, pemohon JC harus memberikan informasi yang relevan, menyeluruh, dan dapat diverifikasi kebenarannya. Tujuannya adalah agar informasi yang disampaikan dapat membantu penegak hukum mengembangkan perkara.

Dalam konteks ini, Harli berharap agar Erintuah dan Mangapul memberikan keterangan yang utuh dan tidak menutupi pihak lain yang mungkin terlibat. Ia menegaskan bahwa sistem JC adalah untuk memperluas pengungkapan, bukan hanya memperingan vonis.

Menurut pakar hukum yang dikutip dari pemberitaan Kompas, JC bisa menjadi kunci untuk membuka jaringan korupsi yang lebih luas. Dengan syarat, informasi dari JC benar-benar akurat dan tidak menyesatkan.

Namun, jika pemohon JC memberikan informasi palsu, ia tetap dapat dikenai pidana tambahan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana cukup berat.

Beberapa kasus besar yang berhasil terungkap berkat peran JC antara lain perkara e-KTP, suap Bank Indonesia, dan korupsi proyek pajak. Dalam kasus-kasus tersebut, JC menjadi titik awal terbongkarnya peran pejabat tinggi lainnya.

Mekanisme JC terbukti mampu mempermudah aparat penegak hukum mengurai jaringan kejahatan. Namun keberhasilan itu sangat bergantung pada kualitas dan konsistensi informasi yang disampaikan.

Di sisi lain, Harli menekankan bahwa Kejaksaan tetap membuka ruang jika ke depan Erintuah dan Mangapul menunjukkan niat baik dengan mengungkap fakta-fakta tambahan secara terbuka.

Pengungkapan informasi oleh JC tidak cukup hanya di persidangan, tapi juga dalam proses penyidikan. Konsistensi pernyataan menjadi bagian dari pertimbangan hukum yang penting.

Kasus ini menunjukkan bahwa permohonan JC bukan sekadar formalitas, tetapi harus disertai dengan kemauan mengungkap jaringan korupsi secara menyeluruh.

Jika JC hanya menjadi alat untuk menghindari hukuman berat tanpa kontribusi konkret, maka efektivitasnya dalam penegakan hukum akan menurun.

Kejaksaan menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk kemungkinan munculnya nama-nama baru dari hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Publik menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, terutama karena berkaitan dengan integritas sistem peradilan yang semestinya bebas dari praktik korupsi.

Upaya Kejagung dalam menindaklanjuti pengajuan JC dinilai sejalan dengan prinsip transparansi hukum. Hal ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengadilan.

Keterlibatan hakim dalam praktik suap berpotensi menurunkan wibawa lembaga peradilan jika tidak ditindak secara tegas dan terbuka.

Ke depan, evaluasi atas proses pemberian JC akan menjadi penting, agar tidak disalahgunakan oleh pelaku sebagai upaya meringankan hukuman tanpa itikad mengungkap fakta.

Perlu ada sinergi antara Kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pengawas lainnya agar mekanisme JC dapat berjalan sesuai tujuan.

Sistem ini juga perlu mendapat pengawasan dari masyarakat, terutama dalam hal akuntabilitas dan pelaporan hasil pengungkapan oleh JC.

Pemerintah perlu memastikan mekanisme justice collaborator berjalan transparan dengan syarat ketat dan evaluasi berkala. Masyarakat harus diberi pemahaman bahwa peran JC bukanlah hak otomatis, tetapi harus dibuktikan dengan kontribusi nyata dalam perkara.

Penguatan kelembagaan dalam mengawasi proses JC penting dilakukan demi menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan.

Penegak hukum hendaknya memperlakukan setiap permohonan JC secara selektif, berdasar integritas data dan konsistensi pelaku. Publik perlu terus diberi ruang untuk mengawasi, termasuk mendorong pembukaan informasi yang menyeluruh dari hasil pengakuan JC.

Peran JC menjadi sangat strategis dalam penanganan kasus-kasus besar, khususnya yang melibatkan aktor yudisial. Namun, perlu ada keseimbangan antara penghargaan terhadap JC dan pemenuhan syarat hukum yang ketat.

Seperti kasus dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Erintuah dan Mangapul menunjukkan pentingnya konsistensi dan keberanian mengungkap pihak lain. Penolakan permohonan JC oleh pengadilan menjadi sinyal bahwa sistem tidak memberi kelonggaran tanpa substansi. Jika dikelola dengan benar, mekanisme JC dapat menjadi motor pembongkaran korupsi sistemik di lembaga negara.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: Erintuah Damanikhakim suapjustice collaboratorKasus Korupsi BesarKejaksaan Agungkorupsi peradilanMangapul ManaluOTT hakimPengadilan TipikorRonald Tannurvonis bebas
Post Sebelumnya

Afghanistan Stop Proyek China, Evaluasi Kerja Sama Lama

Post Selanjutnya

Banyak Terima Pengaduan Masyarakat, Jakarta Pusat Raih Nilai Sempurna

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Banyak Terima Pengaduan Masyarakat, Jakarta Pusat Raih Nilai Sempurna

Banyak Terima Pengaduan Masyarakat, Jakarta Pusat Raih Nilai Sempurna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.