EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Tuntutan Kasus Impor Gula Dibacakan Hari Ini

Tuntutan Kasus Impor Gula Dibacakan Hari Ini

Thomas Lembong dan Charles Sitorus didakwa rugikan negara Rp515 miliar. Sidang tuntutan kasus impor gula digelar di PN Jakarta Pusat.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
4 Juli 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta
EKOIN.CO – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus hari ini, Jumat (4/7), menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang tersebut menjadi kelanjutan dari rangkaian proses hukum yang menjerat keduanya atas dugaan merugikan keuangan negara dalam kegiatan impor gula pada periode 2015 hingga 2016. Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Tipikor, Kamis malam (3/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menyusun dakwaan terhadap Tom dan Charles. Dalam surat dakwaan, Tom dituduh menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515 miliar. Jumlah ini merupakan bagian dari total kerugian negara senilai Rp578 miliar dalam proyek impor gula pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan.

Sementara itu, Charles Sitorus turut didakwa terlibat dalam pengambilan keputusan serta pelaksanaan kebijakan impor gula yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.

Sidang Buka Fakta Baru

Berita Menarik Pilihan

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Sejumlah saksi, bukti, dan ahli telah dihadirkan oleh tim jaksa dan kuasa hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya untuk mendukung argumentasi masing-masing. Baik dari pihak penuntut maupun pembela sama-sama menyampaikan penjelasan rinci mengenai latar belakang kebijakan impor tersebut.

Selama pemeriksaan terdakwa pada Selasa malam (1/7), Tom menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum dapat menemukan letak kesalahan dalam tindakannya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

“Bapak ketua majelis maupun bapak-bapak anggota majelis, saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya,” ujar Tom di ruang sidang.

Ia juga menyatakan telah mempelajari kembali berbagai dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, data, dan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tom Ajukan Pembelaan Langsung

“Saya membaca bolak-balik audit BPKP, saya evaluasi ulang semua data, fakta, dan angka. Namun saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya, siapa yang dirugikan, serta kapan kerugian itu terjadi,” imbuhnya saat menyampaikan klarifikasi.

Sejauh ini, jaksa menyebut kerugian negara timbul karena adanya kebijakan impor gula yang tidak mempertimbangkan kondisi pasar dalam negeri dan tidak mengikuti prosedur pengadaan sesuai aturan. Namun, pembela Tom menilai keputusan tersebut berdasarkan kebutuhan nasional saat itu.

Menurut pihak pembela, kebijakan impor dilakukan untuk mengantisipasi potensi krisis pasokan gula nasional, sehingga langkah tersebut bersifat darurat dan berdasarkan pertimbangan teknis serta data ketersediaan gula di pasaran.

Sidang hari ini dijadwalkan khusus untuk pembacaan tuntutan, sebagai tahap krusial sebelum putusan akhir majelis hakim dibacakan dalam waktu mendatang. Tim JPU telah menyiapkan berkas tuntutan berdasarkan temuan audit dan keterangan saksi selama proses peradilan berlangsung.

Charles Sitorus juga memberikan pernyataan serupa mengenai pembelaan dirinya. Ia menyebut bahwa semua kebijakan yang diambil telah melalui rapat koordinasi dan mendapat persetujuan dari berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Perdagangan dan BUMN.

Majelis hakim yang diketuai oleh seorang hakim senior dari PN Jakarta Pusat saat ini masih mendalami keterkaitan antara kebijakan impor gula dengan kerugian negara sebagaimana didakwakan jaksa.

Pihak kuasa hukum Tom berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan adil seluruh bukti dan keterangan yang telah diajukan, termasuk keterangan ahli yang menyebut tidak ada unsur niat jahat dalam kebijakan tersebut.

Sementara itu, masyarakat dan sejumlah pengamat kebijakan perdagangan masih menanti hasil sidang sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pengelolaan impor komoditas strategis seperti gula.

Agenda sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat setelah pembacaan tuntutan. Pengadilan Tipikor belum mengumumkan secara resmi jadwal tersebut, namun diperkirakan akan dilakukan pada pekan depan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pejabat tinggi negara dan menyita perhatian karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Sejumlah lembaga pengawas dan aktivis antikorupsi mendesak pengadilan untuk mengungkap secara menyeluruh motif dan proses pengambilan keputusan dalam proyek impor yang bermasalah tersebut.

Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa terancam hukuman pidana penjara serta denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Namun jika sebaliknya, pengadilan dapat memutuskan pembebasan atau vonis lebih ringan berdasarkan pertimbangan hukum.

Proses hukum ini masih berjalan dan publik diimbau menunggu hasil keputusan akhir dari lembaga peradilan. Semua pihak diharapkan menghormati proses yang sedang berlangsung sesuai prinsip keadilan.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Sebagai langkah antisipatif ke depan, kebijakan impor harus dilakukan secara transparan dan berbasis data yang akurat. Pemerintah perlu menyusun sistem pengawasan internal yang kuat agar pengambilan keputusan tidak menimbulkan potensi kerugian negara.

Selain itu, proses pengadaan komoditas strategis seperti gula harus melibatkan kajian mendalam dari berbagai pemangku kepentingan. Hal ini untuk memastikan bahwa keputusan tersebut benar-benar diperlukan dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Pelibatan lembaga audit independen dan pengawasan oleh parlemen bisa menjadi langkah konkret mencegah praktik penyalahgunaan wewenang di masa mendatang. Evaluasi menyeluruh terhadap regulasi impor juga diperlukan untuk menutup celah hukum.

Pendidikan antikorupsi bagi pejabat dan pengelola negara mutlak dilakukan guna membentuk budaya birokrasi yang bersih. Transparansi dalam setiap keputusan publik akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Akhirnya, masyarakat harus tetap mengawal proses hukum secara kritis namun tetap objektif. Keputusan akhir dari pengadilan nantinya akan menentukan arah pembelajaran hukum dan tata kelola pemerintahan ke depan.(*)

 

Tags: Charles Sitorusimpor gulaKementerian Perdagangankerugian negaraThomas LembongTipikor Jakarta
Post Sebelumnya

Polandia Tunda FA-50PL hingga Tahun 2027

Post Selanjutnya

Negosiasi Biaya KF‑21 Selesai, Ekspor Terhambat AS

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah (Ist)

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kurang familiar di kalangan investor, nama Misbakhun membuat nilai rupiah melemah. Nilai tukar rupiah konsisten melemah terhadap dolar AS hingga akhir...

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Post Selanjutnya
Negosiasi Biaya KF‑21 Selesai, Ekspor Terhambat AS

Negosiasi Biaya KF‑21 Selesai, Ekspor Terhambat AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.