EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Eks Penyidik Polri Soroti Kasus Skincare Jerat Nikita Mirzani

Eks Penyidik Polri Soroti Kasus Skincare Jerat Nikita Mirzani

Perubahan dari Pasal 368 ke 369 juncto TPPU dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.

Maykal oleh Maykal
5 Juli 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN – CO — Kasus hukum yang melibatkan artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menuai sorotan publik. Kali ini, mantan penyidik Mabes Polri, yang enggan disebutkan namanya, memberikan tanggapan tegas terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan dan polemik legalitas produk skin care yang turut menjadi bagian dari perkara tersebut.

Dalam keterangannya kepada media pada Jumat siang (4/7), sang mantan penyidik menegaskan bahwa perubahan pasal dalam dakwaan terhadap Nikita dari Pasal 368 KUHP tentang pemerasan menjadi Pasal 369 juncto Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah melalui koordinasi lintas sektoral antara penyidik dan jaksa penuntut umum.

“Jangan dibilang dakwaan itu berubah secara tiba-tiba. Perubahan dari Pasal 368 ke 369 juncto TPPU dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah. Ada bukti permulaan cukup yang menyatakan adanya perpindahan uang dari Reza ke Nikita. Di situlah letak pemerasannya,” tegasnya.

Mantan penyidik itu juga menyoroti isu lain yang menyeret legalitas produk skin care milik Reza, yang diduga bermasalah dan bahkan dituding merugikan masyarakat.

Ia mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk angkat bicara secara terbuka dan tidak hanya mengedepankan pernyataan formalitas.

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

“Kalau memang skin care itu bermasalah, ambil uji sampel, periksa rumah produksinya. Kalau terbukti hasil dari kejahatan, ya bisa disita. Kalau tidak, ya jelaskan secara terang ke publik. Jangan masyarakat dibiarkan menduga-duga,” tegasnya.

Ia juga meminta majelis hakim untuk memanggil sejumlah nama yang disebut dalam Berkas Perkara (BAP) yang diyakininya memiliki relevansi penting dengan kasus yang menyeret Nikita Mirzani.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa hingga kini status hukum Nikita masih sebagai terdakwa dan belum bisa dikatakan bersalah hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Yang penting adalah asas praduga tak bersalah. Kalau memang ada kesalahan, ya dihukum. Tapi kalau tidak bersalah, jangan dipaksakan. Kita harus menjaga agar proses hukum ini adil dan berimbang,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyinggung soal perlindungan konsumen dan potensi keterlibatan lembaga seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) serta PPATK jika ditemukan adanya pelanggaran dalam distribusi produk skin care.

“Kalau terbukti ada manipulasi izin edar, pencucian uang, atau penggelapan pajak negara, ya harus ditindak. Tapi itu semua harus dibuktikan, bukan sekadar asumsi,” tegasnya.

Mantan penyidik itu menutup pernyataannya dengan pesan kepada semua pihak, termasuk pengacara dan media, agar tidak menciptakan narasi yang menyesatkan.

“Kita ini bicara hukum, bukan strategi opini. Yang harus diuji adalah data, fakta, dan saksi. Jangan lempar wacana tanpa bukti. Ini menyangkut keadilan dan martabat hukum kita,” pungkasnya. ()

Tags: Eks Penyidik PolriKasus PemerasanKasus SkincareMafia SkincareNikita Mirzani
Post Sebelumnya

Wakil Wali Kota Bekasi Dukung ASWAKADA

Post Selanjutnya

Tiga Pelaku Love Scamming Ditangkap di Apartemen Mewah Jakarta, Korban Rugi Ratusan Juta

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berdialog dengan media

Hasto PDIP: Parlementary Threshold Diperlukan sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

“Dari biji-bijian yang kecil pun, kita sebenarnya bisa menciptakan oksigen bagi kehidupan. Caranya dengan mengumpulkan biji-bijian tersebut, membiarkannya dalam suhu...

Post Selanjutnya
Tiga Pelaku Love Scamming Ditangkap di Apartemen Mewah Jakarta, Korban Rugi Ratusan Juta

Tiga Pelaku Love Scamming Ditangkap di Apartemen Mewah Jakarta, Korban Rugi Ratusan Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.