Jakarta, EKOIN – CO — Kasus hukum yang melibatkan artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menuai sorotan publik. Kali ini, mantan penyidik Mabes Polri, yang enggan disebutkan namanya, memberikan tanggapan tegas terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan dan polemik legalitas produk skin care yang turut menjadi bagian dari perkara tersebut.
Dalam keterangannya kepada media pada Jumat siang (4/7), sang mantan penyidik menegaskan bahwa perubahan pasal dalam dakwaan terhadap Nikita dari Pasal 368 KUHP tentang pemerasan menjadi Pasal 369 juncto Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah melalui koordinasi lintas sektoral antara penyidik dan jaksa penuntut umum.
“Jangan dibilang dakwaan itu berubah secara tiba-tiba. Perubahan dari Pasal 368 ke 369 juncto TPPU dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah. Ada bukti permulaan cukup yang menyatakan adanya perpindahan uang dari Reza ke Nikita. Di situlah letak pemerasannya,” tegasnya.
Mantan penyidik itu juga menyoroti isu lain yang menyeret legalitas produk skin care milik Reza, yang diduga bermasalah dan bahkan dituding merugikan masyarakat.
Ia mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk angkat bicara secara terbuka dan tidak hanya mengedepankan pernyataan formalitas.
“Kalau memang skin care itu bermasalah, ambil uji sampel, periksa rumah produksinya. Kalau terbukti hasil dari kejahatan, ya bisa disita. Kalau tidak, ya jelaskan secara terang ke publik. Jangan masyarakat dibiarkan menduga-duga,” tegasnya.
Ia juga meminta majelis hakim untuk memanggil sejumlah nama yang disebut dalam Berkas Perkara (BAP) yang diyakininya memiliki relevansi penting dengan kasus yang menyeret Nikita Mirzani.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa hingga kini status hukum Nikita masih sebagai terdakwa dan belum bisa dikatakan bersalah hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Yang penting adalah asas praduga tak bersalah. Kalau memang ada kesalahan, ya dihukum. Tapi kalau tidak bersalah, jangan dipaksakan. Kita harus menjaga agar proses hukum ini adil dan berimbang,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyinggung soal perlindungan konsumen dan potensi keterlibatan lembaga seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) serta PPATK jika ditemukan adanya pelanggaran dalam distribusi produk skin care.
“Kalau terbukti ada manipulasi izin edar, pencucian uang, atau penggelapan pajak negara, ya harus ditindak. Tapi itu semua harus dibuktikan, bukan sekadar asumsi,” tegasnya.
Mantan penyidik itu menutup pernyataannya dengan pesan kepada semua pihak, termasuk pengacara dan media, agar tidak menciptakan narasi yang menyesatkan.
“Kita ini bicara hukum, bukan strategi opini. Yang harus diuji adalah data, fakta, dan saksi. Jangan lempar wacana tanpa bukti. Ini menyangkut keadilan dan martabat hukum kita,” pungkasnya. ()





