EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Tiga Pelaku Love Scamming Ditangkap di Apartemen Mewah Jakarta, Korban Rugi Ratusan Juta

Tiga Pelaku Love Scamming Ditangkap di Apartemen Mewah Jakarta, Korban Rugi Ratusan Juta

Maykal oleh Maykal
4 Juli 2025
Kategori NASIONAL, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , EKOIN – CO -Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan daring dengan modus love scamming yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Tiga orang tersangka masing-masing berinisial ORM (36), R (29), dan APD (24) ditangkap pada Senin, 23 Juni 2025 di Apartemen Thamrin Residences, Tower Edelweiss, Unit 06/EE, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan media sosial untuk menjebak korban dengan kedok tawaran kerja paruh waktu secara daring. Korban dijanjikan komisi sebesar 10 persen dari modal yang disetorkan melalui situs palsu bernama “Banggood” dengan tautan https://banggood.info.

“Korban berkenalan dengan salah satu pelaku pada akhir Mei 2025 melalui Instagram, lalu diajak berkomunikasi lewat WhatsApp. Setelah membangun kedekatan, korban ditawari pekerjaan paruh waktu dengan sistem komisi dari penyetoran modal,” jelas AKBP Fian.

Pada awalnya, korban menerima keuntungan kecil sebagaimana dijanjikan, sehingga semakin percaya dan mentransfer uang dalam jumlah lebih besar secara bertahap. Total kerugian korban mencapai Rp423.233.000. Namun setelahnya, para pelaku mulai menghindar dan hanya memberikan janji-janji palsu.

AKBP Fian menyebutkan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. ORM bertugas menyiapkan apartemen sebagai lokasi operasional, membuat akun Instagram palsu, serta mengelola rekening penampung dan situs palsu Banggood. R berperan sebagai customer service, bertugas membujuk dan meyakinkan korban melalui live chat, serta membantu proses transaksi agar terlihat meyakinkan. Sementara APD berfokus pada pencarian korban dengan menggunakan akun media sosial palsu dan membuatkan akun Banggood untuk para target.

Berita Menarik Pilihan

Istri Hoegeng Meninggal, Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri Tentang Eyang Meri 

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Polisi juga mengungkap adanya satu tersangka lain berinisial A (29) yang masih buron. Ia diduga sebagai pembuat utama situs palsu Banggood yang digunakan untuk menipu para korban.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

Pasal 45A ayat 1 jo. Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

Pasal 65 jo. Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja online yang tidak jelas dan menghindari transaksi keuangan melalui situs yang tidak resmi atau mencurigakan.

Post Sebelumnya

Eks Penyidik Polri Soroti Kasus Skincare Jerat Nikita Mirzani

Post Selanjutnya

Insiden Kematian Juliana Maris, Menko Yusril Minta Semua Pihak Jaga Hubungan Baik Indonesia-Brasil

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat menghadiri ulang tahun Eyang Meri yang ke-100 pada 23 Juni 2025 lalu. Foto: Monang Sinaga/PDIP

Istri Hoegeng Meninggal, Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri Tentang Eyang Meri 

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wafatnya istri mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, Meriyati Roeslani yang akrab disapa Eyang Meri, meninggal...

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Meri Hoegeng foto Dokumen Rama Hoegeng

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Indonesia Kehilangan Saksi Integritas Polisi

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Indonesia kembali kehilangan sosok teladan. Meriyati Roeslani, istri almarhum Kapolri ke-5 Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso,...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Post Selanjutnya
Yusril Imbau Masyarakat Aceh Tidak Salah Paham Atas Pernyataannya Terkait MoU Helsinki dan UU 24/1956

Insiden Kematian Juliana Maris, Menko Yusril Minta Semua Pihak Jaga Hubungan Baik Indonesia-Brasil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.