JAKARTA — EKOIN.CO — Sidang lanjutan perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025. Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam perkara korupsi impor gula.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Penuntut umum menyebut Tom bertanggung jawab atas kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Jaksa menuntut agar Tom dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun. Selain itu, jaksa juga meminta agar terdakwa dikenai denda ratusan juta rupiah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas jaksa dalam persidangan terbuka.
Tuntutan Denda dan Ancaman Kurungan Tambahan
Tak hanya pidana penjara, jaksa juga meminta agar Tom membayar denda senilai Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” ujar jaksa.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seluruh rincian pembuktian diuraikan dalam surat tuntutan.
Tom dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ia juga disebut melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai bentuk pertanggungjawaban bersama.
Tindak pidana korupsi itu dinilai berkaitan dengan kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan selama Tom menjabat sebagai menteri.










