EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara di Perkara Impor Gula

Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara di Perkara Impor Gula

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta karena dinilai terbukti memperkaya diri serta merugikan negara dalam impor gula tanpa prosedur resmi.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
4 Juli 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — EKOIN.CO — Sidang lanjutan perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025. Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam perkara korupsi impor gula.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Penuntut umum menyebut Tom bertanggung jawab atas kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.

Jaksa menuntut agar Tom dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun. Selain itu, jaksa juga meminta agar terdakwa dikenai denda ratusan juta rupiah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas jaksa dalam persidangan terbuka.

Tuntutan Denda dan Ancaman Kurungan Tambahan

Tak hanya pidana penjara, jaksa juga meminta agar Tom membayar denda senilai Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seluruh rincian pembuktian diuraikan dalam surat tuntutan.

Tom dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ia juga disebut melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai bentuk pertanggungjawaban bersama.

Tindak pidana korupsi itu dinilai berkaitan dengan kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan selama Tom menjabat sebagai menteri.

Peran Sentral dalam Skema Impor Gula

Sebelumnya, Tom didakwa telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain melalui kebijakan impornya. Total kerugian negara yang disebut jaksa sangat besar.

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” ungkap jaksa.

Menurut dakwaan, Tom dinilai memperkaya diri atau pihak lain hingga Rp 515.408.740.970,36. Jumlah itu disebut sebagai bagian dari kerugian negara yang lebih besar.

Jaksa menyebutkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp 578.105.409.622,47. Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Peran Tom sebagai Mendag dianggap kunci dalam proses penerbitan izin impor gula yang bermasalah tersebut.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v.

Tags: impor gulaJakarta Pusatkerugian negarakorupsiPengadilan TipikorThomas Trikasih LembongTom Lembongtuntutan 7 tahun
Post Sebelumnya

Menteri UMKM Klarifikasi ke KPK Terkait Surat Istrinya Diduga Minta Fasilitas Negara

Post Selanjutnya

KSPI Tolak Gaji Buruh Dipotong untuk KPR

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
KSPI Tolak Gaji Buruh Dipotong untuk KPR

KSPI Tolak Gaji Buruh Dipotong untuk KPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.