EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda POLKUM HUKUM

Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara di Perkara Impor Gula

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta karena dinilai terbukti memperkaya diri serta merugikan negara dalam impor gula tanpa prosedur resmi.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
4 Juli 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara di Perkara Impor Gula
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — EKOIN.CO — Sidang lanjutan perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025. Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam perkara korupsi impor gula.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Penuntut umum menyebut Tom bertanggung jawab atas kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.

Jaksa menuntut agar Tom dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun. Selain itu, jaksa juga meminta agar terdakwa dikenai denda ratusan juta rupiah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas jaksa dalam persidangan terbuka.

Tuntutan Denda dan Ancaman Kurungan Tambahan

Tak hanya pidana penjara, jaksa juga meminta agar Tom membayar denda senilai Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seluruh rincian pembuktian diuraikan dalam surat tuntutan.

Tom dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ia juga disebut melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai bentuk pertanggungjawaban bersama.

Tindak pidana korupsi itu dinilai berkaitan dengan kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan selama Tom menjabat sebagai menteri.

Peran Sentral dalam Skema Impor Gula

Sebelumnya, Tom didakwa telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain melalui kebijakan impornya. Total kerugian negara yang disebut jaksa sangat besar.

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” ungkap jaksa.

Menurut dakwaan, Tom dinilai memperkaya diri atau pihak lain hingga Rp 515.408.740.970,36. Jumlah itu disebut sebagai bagian dari kerugian negara yang lebih besar.

Jaksa menyebutkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp 578.105.409.622,47. Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan.

Berita Menarik Pilihan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Peran Tom sebagai Mendag dianggap kunci dalam proses penerbitan izin impor gula yang bermasalah tersebut.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v.

Tags: impor gulaJakarta Pusatkerugian negarakorupsiPengadilan TipikorThomas Trikasih LembongTom Lembongtuntutan 7 tahun
Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
34

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
20

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
110

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
63

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

Rekomendasi Untuk Anda

Wamen UMKM Apresiasi Muhammadiyah Jogja Expo #4 2025 Perkuat Kapasitas Wirausaha*

Wamen UMKM Apresiasi Muhammadiyah Jogja Expo #4 2025 Perkuat Kapasitas Wirausaha*

14 September 2025
8
Dewan Pers Luncurkan Sistem Perlindungan Jurnalis

Dewan Pers Luncurkan Sistem Perlindungan Jurnalis

26 Juni 2025
16
Dua Tersangka Baru Korupsi Tambang Kolaka

Dua Tersangka Baru Korupsi Tambang Kolaka

21 September 2025
10
RAPBN 2026 Disepakati, Pendapatan Negara Naik Rp5,9 T

Asumsi Dasar Makro Ekonomi RAPBN Disepakati.

9 September 2025
11
Wawali Harris Bobihoe Hadiri Pemutaran Film Gaza Hayya 3 Ajak Masyarakat Peduli Palestina

Wawali Harris Bobihoe Hadiri Pemutaran Film Gaza Hayya 3 Ajak Masyarakat Peduli Palestina

12 Juni 2025
7

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.