Permendag No 8 Tahun 2024 Dicabut, Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Industri Elektronik
Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan baru untuk industri elektronik nasional menyusul pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan hal ini saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (7/7/2025).
“Nantinya akan ada Permendag baru yang menyasar sektor elektronik dan lainnya,” jelas Agus menanggapi pertanyaan mengenai perluasan manfaat deregulasi di luar sektor tekstil. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket deregulasi tahap kedua yang sedang dipersiapkan pemerintah.
Menperin menekankan bahwa perlindungan industri dalam negeri membutuhkan koordinasi lintas kementerian. “Kita terus berkoordinasi dengan Kemendag, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya,” ujar Agus. Ia menambahkan bahwa tanggung jawab perlindungan pasar merupakan tugas bersama seluruh pemerintah.
Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya telah menjelaskan bahwa Permendag No 8/2024 akan dipecah menjadi sembilan peraturan baru yang lebih spesifik. Salah satunya adalah Permendag Nomor 21 Tahun 2025 yang khusus mengatur impor barang elektronik dan telematika.
“Aturan baru akan mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan untuk memberi waktu transisi,” jelas Budi. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Meski belum merinci bentuk perlindungan non-tarif (NTM) untuk industri elektronik, Agus menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan koordinasi intensif. “Kita tetap koordinasi dengan pemerintah lain,” pungkasnya singkat.






















Tinggalkan Balasan