EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Penyidik Kejagung Sita 72 Mobil Terkait Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Foto : Ekoin.co

Penyidik Kejagung Sita 72 Mobil Terkait Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita 72 kendaraan mewah dalam penyidikan dugaan korupsi kredit terhadap PT Sritex

Ibhent oleh Ibhent
9 Juli 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Sukoharjo, EKOIN.CO – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap 72 unit kendaraan roda empat pada Senin, 7 Juli 2025.

Penyitaan dilakukan di Gedung Sritex 2, kawasan Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh beberapa bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya.

Kredit tersebut berasal dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Proses Penyitaan dan Dasar Hukum

Berita Menarik Pilihan

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

Sebanyak 72 kendaraan roda empat yang disita, terdiri dari berbagai merek dan tipe, mulai dari mobil mewah seperti Lexus, Mercedes Benz Maybach, Toyota Alphard, hingga kendaraan niaga seperti Tata dan Isuzu Panther. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti yang relevan dengan kasus.

Beberapa kendaraan menonjol yang ikut disita, antara lain Lexus 570 AT tahun 2010, Mercedes Benz Maybach S500 tahun 2016, serta sejumlah Toyota Alphard dengan berbagai varian dan tahun produksi.

Kendaraan-kendaraan tersebut dinilai memiliki kaitan langsung atau tidak langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki. Penyitaan bertujuan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dialihkan atau dipindah-tangankan selama proses hukum berlangsung.

Penyimpanan di Dua Lokasi

Sebanyak 10 dari 72 kendaraan telah disimpan secara resmi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang yang berlokasi di Jalan TMP Taruna, Buaran Indah, Kota Tangerang. Kendaraan-kendaraan ini akan dikelola dan diamankan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, 62 kendaraan lainnya untuk sementara masih berada di Gedung Sritex 2, Sukoharjo. Keamanan kendaraan tersebut dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Pihak kejaksaan tengah mencari lokasi penyimpanan yang lebih aman dan sesuai standar.

“Apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau eksekusi, barang bukti tersebut wajib diserahkan kembali kepada penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (8/7).

Penyitaan dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut diduga sebagai hasil tindak pidana, alat bantu kejahatan, atau memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pengembalian potensi kerugian negara yang timbul akibat pemberian kredit bermasalah kepada PT Sritex dan entitas terkait.

Mobil Mewah hingga Mobil Operasional

Dari daftar kendaraan yang disita, terlihat berbagai model mewah mendominasi, seperti Mercy S500L, Toyota Vellfire, serta Alphard dengan tahun produksi terbaru. Namun juga ditemukan mobil operasional harian seperti Toyota Avanza, Isuzu Panther, dan Tata Vista.

Sebagian besar kendaraan berwarna hitam atau silver metalik, menunjukkan konsistensi dalam pilihan warna kendaraan operasional perusahaan.

Sejumlah mobil menggunakan pelat nomor dengan kode wilayah Surakarta dan sekitarnya, serta beberapa unit menggunakan pelat Jakarta, menunjukkan distribusi operasional kendaraan yang cukup luas.

Harli mengatakan tim penyidik belum merinci nilai total aset kendaraan yang disita. Namun jika dikalkulasikan berdasarkan pasar, nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Penyitaan kendaraan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengembangan penyidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat bank daerah serta pihak internal PT Sritex.

Langkah cepat yang diambil oleh penyidik Jampidsus Kejagung  menunjukkan keseriusan institusi penegak hukum dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut sektor perbankan dan korporasi besar. Kasus ini patut menjadi pelajaran agar pengawasan terhadap pemberian fasilitas kredit oleh bank lebih diperketat.

Pemerintah daerah juga didorong untuk memperkuat sistem audit internal terhadap penyertaan modal atau kerja sama keuangan dengan pihak ketiga. Ketelitian dalam memberikan pinjaman kepada perusahaan swasta harus didasari prinsip kehati-hatian, tidak sekadar pertimbangan relasi atau kepentingan bisnis.

Masyarakat diminta untuk terus mengawasi jalannya proses hukum agar transparansi tetap terjaga, dan tidak ada upaya intervensi dalam proses penyidikan maupun penuntutan.

Pihak perusahaan yang bersangkutan sebaiknya bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan oleh penyidik. Ini demi mempercepat kejelasan hukum dan menghindari asumsi liar publik.

Peran media juga penting dalam menyampaikan informasi objektif, sehingga publik bisa memahami perkembangan kasus secara utuh dan tidak terjebak dalam spekulasi.

Penyitaan 72 unit kendaraan di Sukoharjo menjadi indikator penting bahwa praktik korupsi dalam dunia usaha dan perbankan masih perlu pengawasan ketat. Tindakan hukum ini sekaligus sebagai pesan tegas bahwa aset-aset hasil korupsi tidak akan aman dari jeratan hukum.

Kejaksaan Agung telah menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu dan akan terus berlanjut demi memulihkan potensi kerugian negara. Keterlibatan banyak pihak termasuk aparat keamanan menunjukkan koordinasi lintas institusi yang baik.

Kendaraan-kendaraan yang telah disita perlu dikelola dengan sistem pengamanan maksimal untuk mencegah kerusakan, kehilangan, atau penyalahgunaan selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus PT Sritex menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga keuangan negara dan potensi kerugian besar. Proses hukumnya perlu dipantau agar keadilan bisa ditegakkan dan hak-hak negara dipulihkan.

Transparansi dalam tahapan hukum juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan wewenang. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: Kejaksaan Agungkreditmobil mewahPenyitaanSritexSukoharj
Post Sebelumnya

Pabrik Karet Remah Pertama di Aceh Resmi Beroperasi, Siap Dongkrak Ekonomi Petani

Post Selanjutnya

Wali Kota Bekasi Temui Gubernur DKI Jakarta

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi Empat Pilar di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pernyataan Bahlil dibaca sebagai sinyal penguatan agenda desentralisasi ekonomi dan keberpihakan pada pemerataan pembangunan, sekaligus menempatkan Golkar sebagai partai yang...

Ketua DPP PKB Saiful Huda

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Menurut Huda, perhatian PKB saat ini tertuju pada agenda strategis ekonomi yang disebut sebagai penguatan “ekonomi konstitusi”, terutama implementasi Pasal...

Tangkapan Layar Suasana jalan protokol yang dipenuhi atribut partai bersamaan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho yang merusak pemandangan kota. Konsistensi penegakan aturan tata ruang kini menjadi sorotan publik demi mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih asri. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Perdebatan kemudian bergeser pada isu standar penertiban. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan apakah aturan estetika kota akan diterapkan merata, baik...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Post Selanjutnya
Wali Kota Bekasi Temui Gubernur DKI Jakarta

Wali Kota Bekasi Temui Gubernur DKI Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.