Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung memeriksa delapan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, pada Selasa, 8 Juli 2025.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Delapan saksi tersebut terdiri dari AS selaku Manager Health Safety Environment PT RUM, SH selaku Manager General Affairs PT RUM, SPR yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jateng periode 2018-2021, HW selaku perwakilan PT Sritex Jakarta, serta WS yang saat ini menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Sritex.
Selain itu, turut diperiksa RY sebagai perwakilan PT Sritex Jakarta, SN dari Tim Teknis Jasindo, serta OS selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng periode 2018. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka ISL dan lainnya.
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh JAM PIDSUS. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan pemberian fasilitas kredit dari bank-bank daerah kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya, yang diduga menimbulkan kerugian negara. Kejaksaan Agung berfokus pada aliran dana serta proses pemberian kredit dalam perkara tersebut.
Seperti diketahui, perkara ini merupakan salah satu fokus penyidikan JAM PIDSUS terkait kredit bermasalah yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Dalam prosesnya, tim penyidik juga mendalami keterlibatan pihak internal bank serta pihak penerima kredit dalam transaksi yang sedang diproses.
Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung untuk menelusuri dokumen pendukung serta keterangan para saksi agar dapat mengungkap rangkaian fakta hukum dalam perkara dugaan korupsi kredit kepada PT Sritex tersebut.










