EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Sidang Pledoi Tom Lembong Digelar Hari ini di PN Jakarta Pusat

Sidang Pledoi Tom Lembong Digelar Hari ini di PN Jakarta Pusat

Tim kuasa hukum Tom Lembong akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
9 Juli 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO — Sidang pembacaan pledoi atas terdakwa Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

Sebelumnya jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa pada Jumat (4/7/2025), dengan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Selain hukuman badan, jaksa juga meminta agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta, yang akan diganti dengan enam bulan kurungan bila tidak dibayar.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” ucap jaksa.

Berita Menarik Pilihan

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

Kebijakan Impor Gula Jadi Sorotan

Tuduhan terhadap Tom berkaitan dengan kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan semasa dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Menurut jaksa, kebijakan itu menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

Jaksa menilai, Thomas melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga dianggap melanggar ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana bersama.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar jaksa dalam dakwaan.

Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Dalam uraian dakwaan, jaksa memaparkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat perkara ini sebesar Rp 578.105.409.622,47

Angka itu berasal dari dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain oleh Thomas Trikasih Lembong.

Terdakwa disebut menyebabkan keuntungan tidak sah bagi pihak tertentu sebesar Rp 515.408.740.970,36.

Jaksa menjelaskan bahwa kebijakan impor yang diambil tidak berdasarkan prinsip kehati-hatian dan menabrak aturan tata kelola.

Langkah tersebut dianggap memberikan akses khusus kepada perusahaan-perusahaan tertentu untuk mengimpor gula.

Pembacaan Pledoi oleh Tim Kuasa Hukum

Pada Rabu (9/7/2025), tim kuasa hukum Thomas akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat.

Pledoi tersebut disampaikan sebagai respons atas tuntutan tujuh tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah dari jaksa.

Hingga berita ini diturunkan, isi lengkap pledoi belum dipublikasikan secara menyeluruh ke publik oleh pengadilan.

Namun kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan kliennya tidak dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri.

Mereka meminta agar majelis hakim mempertimbangkan semua fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis akhir.

Proses Hukum Masih Berlangsung

Majelis hakim menyatakan bahwa sidang putusan akan digelar dalam waktu dekat, menunggu hasil musyawarah antaranggota majelis.

Putusan tersebut akan menjadi penentu akhir nasib hukum mantan Menteri Perdagangan tersebut dalam perkara dugaan korupsi ini.

Menurut pantauan awak media di lokasi, sidang berlangsung terbuka dan dihadiri sejumlah jurnalis serta pengunjung umum.

Pihak Kejaksaan mengaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: 9 Juli 2025impor gulaJakarta Pusatkerugian negarakorupsiMantan Mentri PerdaganganPengadilan Tipikorpledoisidang korupsi.Thomas Trikasih LembongTipikor Jakarta
Post Sebelumnya

Sekolah Rakyat Dimulai di 100 Titik Juli Ini

Post Selanjutnya

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Delapan Saksi Diperiksa

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

oleh Iwan Purnama
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi Empat Pilar di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pernyataan Bahlil dibaca sebagai sinyal penguatan agenda desentralisasi ekonomi dan keberpihakan pada pemerataan pembangunan, sekaligus menempatkan Golkar sebagai partai yang...

Post Selanjutnya
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Delapan Saksi Diperiksa

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Delapan Saksi Diperiksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.