Jakarta, Ekoin.co – Pengusaha raja minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Sebelumnya, perusahaan kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) milik Riza Chalid disita tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada beberapa waktu yang lalu.
Riza Chalid ditetapkan tersangka bersama 8 orang lainnya. Selain pengusaha minyak Riza Chalid, eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution (AN) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton terhadap sejumlah saksi, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan 9 tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung bundar Kejagung, Kamis (10/7).
“Salah satunya tersangka MRC selaku Beneficial Owner PT OTM dan PT Tangki minyak dan tersangka AN selaku VP Supply dan distribusi PT Pertamina 2011-2015,” sambungnya.
Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan depo atau storage PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) di Cilegon, Banten, milik tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) yang merupakan anak bos minyak.
Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) atau anak pengusaha minyak Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, serta Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.
Selanjutnya, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []





