EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Tiga Eks Petinggi ASDP Didakwa Korupsi Rp 1,25 T

Tiga Eks Petinggi ASDP Didakwa Korupsi Rp 1,25 T

KPK mendakwa tiga mantan pejabat ASDP merugikan negara Rp 1,25 triliun karena akuisisi saham PT JN yang melibatkan kapal tua dan karam, tanpa kajian teknis mendalam.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
10 Juli 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO-Tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Mereka adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Ketiganya didakwa merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun dalam proses akuisisi saham PT JN yang dilakukan pada kurun waktu 2019 hingga 2022.

Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto mengatakan akuisisi tersebut dilakukan tanpa memperhitungkan kondisi aset yang dibeli, termasuk kapal-kapal yang karam dan sudah tidak layak beroperasi.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.253.431.651.169 berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025,” ujar jaksa Wahyu.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Perubahan Skema Kerja Sama Jadi Akuisisi

Perkara ini berawal dari skema kerja sama usaha (KSU) antara ASDP dan PT JN yang digagas pada tahun 2019.

Namun, dalam perjalanannya, skema KSU itu berubah menjadi proses akuisisi pembelian saham PT JN.

Jaksa mengatakan para terdakwa membuat dua keputusan direksi untuk mempermudah pelaksanaan kerja sama dengan PT JN.

Keputusan tersebut antara lain mencakup pengecualian atas persyaratan KSU dan perjanjian pengoperasian kapal.

“Tanpa persetujuan dewan komisaris, para terdakwa langsung melakukan perjanjian KSU dengan PT JN,” ujar jaksa.

Izin Menyimpang dan Kapal Karam

Para terdakwa disebut telah menyampaikan substansi izin pelaksanaan KSU yang berbeda antara yang disampaikan ke dewan komisaris dan ke Menteri BUMN.

Selain itu, usia dan kondisi kapal milik PT JN tidak dipertimbangkan dalam transaksi tersebut.

Jaksa menyatakan bahwa ada pengondisian penilaian terhadap 53 unit kapal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU.

Hasil uji tuntas teknik oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI) menunjukkan bahwa beberapa kapal tidak layak beroperasi.

“Termasuk KMP Jembatan Musi II yang dalam kondisi karam saat dilakukan inspeksi,” tegas jaksa.

Beban Pemeliharaan Dialihkan ke ASDP

Jaksa menyebutkan bahwa terdapat penundaan docking rutin tahunan pada 12 kapal milik PT JN.

Penundaan itu dilakukan agar beban pemeliharaan dialihkan kepada ASDP selaku pemilik baru.

Selain itu, valuasi perusahaan PT JN juga disebut dikondisikan oleh para terdakwa dengan menggunakan nilai yang tidak diverifikasi ulang.

KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan melakukan penilaian berdasarkan acuan KJPP MBPRU yang tidak ditinjau ulang.

KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan melakukan penilaian berdasarkan acuan KJPP MBPRU yang tidak ditinjau ulang.

Penilaian itu menggunakan metode discount of lack marketability (DLOM) yang lebih rendah 20 persen, alih-alih opsi 30 persen.

Keuntungan Sepihak untuk Beneficial Owner

Jaksa KPK menyebut tindakan para terdakwa memperkaya Adjie, pemilik manfaat (beneficial owner) PT JN.

Nilai keuntungan yang diterima Adjie mencapai Rp 1,25 triliun dalam bentuk pembayaran atas saham dan aset kapal.

Tiga komponen nilai kerugian negara berasal dari pembelian saham PT JN senilai Rp 892 miliar, pembayaran 11 kapal senilai Rp 380 miliar, dan nilai bersih lainnya.

“Perbuatan para terdakwa telah memperkaya Adjie sebesar Rp 1.253.431.651.169,” ujar jaksa Wahyu dalam persidangan.

Jaksa juga menyatakan bahwa pelaksanaan akuisisi tidak sesuai dengan prosedur BUMN dan tanpa kajian risiko menyeluruh.

Penyusunan Keputusan Direksi Disorot

Penyusunan keputusan direksi oleh Ira, Yusuf, dan Harry menjadi sorotan utama dalam dakwaan jaksa KPK.

Langkah mereka dianggap mengabaikan hasil penilaian manajemen risiko, vice president, dan quality assurance (QA).

Selain itu, dalam proses pembelian kapal tidak ada pengecekan ulang atas dokumen legal dan teknis.

Kapal yang dibeli dalam kondisi tidak laik dinavigasi dan tidak memiliki sertifikat perhubungan yang masih berlaku.

KMP Marisan Nusantara dan KMP Jembatan Musi II menjadi dua kapal yang paling disorot dalam dakwaan.

Tidak Ada Persetujuan Komisaris

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa memaksakan pelaksanaan KSU dan akuisisi saham tanpa izin resmi dari komisaris ASDP.

Komunikasi yang dilakukan ke Menteri BUMN pun disebut tidak mencerminkan kondisi riil dan substansi rencana kerja sama.

Penyesuaian skema kerja sama dan transaksi akuisisi disebut sangat merugikan keuangan negara.

Dalam proses akuisisi, aspek legal, teknikal, dan komersial dari aset yang dibeli tidak diteliti secara mendalam.

Akibatnya, negara membeli kapal-kapal tua yang sudah tidak memiliki nilai guna.

Persidangan Akan Berlanjut

Persidangan terhadap ketiga terdakwa masih akan berlanjut dalam beberapa waktu mendatang.

Majelis hakim akan memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menegaskan bahwa semua unsur pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari pihak kuasa hukum ketiga terdakwa seusai persidangan.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Adjieakuisisi sahamASDPHarry Adhi CaksonoIra Puspadewikapal karamkerugian negaraKJPPkorupsi BUMNKPKPengadilan Tipikor JakartaPT BKIPT Jembatan Nusantarasidang dakwaan.Yusuf Hadi
Post Sebelumnya

TNI Wujudkan Aksi Nyata, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Post Selanjutnya

Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Riza Chalid jadi buronan Internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice

Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.