EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Zarof Ricar Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Suap di Pengadilan Tinggi DKI dan Kasasi MA

Oplus_131072

Zarof Ricar Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Suap di Pengadilan Tinggi DKI dan Kasasi MA

Zarof ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni advokat Lisa Rachmat dan kliennya, Isodorus Iswardojo

Yudi Permana oleh Yudi Permana
11 Juli 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2023–2025.

Zarof ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni advokat Lisa Rachmat dan kliennya, Isodorus Iswardojo.

Penetapan tersangka terhadap Zarof dan Lisa Rachmat berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Jampidsus.

“Ini (penetapan tersangka) hasil pengembangan penyidikan dari data-data yang kami temukan dari menggeledah di rumah ZR beberapa waktu yang lalu. Dan sekarang sedang berproses perkaranya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis (10/7).

Harli mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut bermufakat untuk melakukan suap kepada hakim dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan dalam pengurusan perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Berita Menarik Pilihan

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

“Untuk penanganan perkara yang di pengadilan tinggi, itu (uang suap) sekitar Rp 6 miliar. Jadi, Rp 5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis hakim, dan Rp 1 miliar sebagai fee.  Sedangkan di tingkat kasasi sekitar Rp 5 miliar,” ujar Harli.

Sementara terkait detail kasus suap dan kontruksi perkara, Harli belum bisa membeberkan. Namun hal tersebut akan disampaikan secara rinci oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

Setelah kembali ditetapkan tersangka, Zarof Ricar dan Lisa Rachmat tidak ditahan karena sudah ditahan dalam perkara lain, dalam hal ini terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kedua tersangka terlibat dalam kasus pemufakatan jahat suap terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur, yang menjerat eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara itu, tersangka Isidorus Iswardojo juga tidak ditahan karena telah berusia senja.

“Yang bersangkutan ini kalau tidak salah usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit, sehingga penyidik juga berketetapan tidak melakukan penahanan,” ucap Harli.

Hingga kini, penyidik pada Jampidsus masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait ketiga tersangka tersebut.

Tim penyidik juga tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara perdata terkait Sugar Group atau Gulaku di Lampung.

“Kita harapkan dalam waktu ke depan akan bisa diberkaskan serta dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan,” ujarnya. ()

Tags: Jampidsuskasasi MAkasus suapPenetapan TersangkaPengadilan Tinggi DKIZarof Ricar
Post Sebelumnya

Mensos Gus Ipul : Orang Tua Bebas Menjenguk Anak

Post Selanjutnya

Kemensos dan 43 Instansi Menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai Aset

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Post Selanjutnya
Kemensos dan 43 Instansi Menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai Aset

Kemensos dan 43 Instansi Menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai Aset

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.