EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Nomor HP Dicatut Jadi Kontak Darurat Pinjol? Begini Cara Melapor ke OJK

Nomor HP Dicatut Jadi Kontak Darurat Pinjol? Begini Cara Melapor ke OJK

Jika nomor HP Anda dijadikan kontak darurat pinjol tanpa izin, segera laporkan ke OJK melalui situs *sipasti.ojk.go.id* atau ke AFPI untuk fintech legal, sementara pinjol ilegal dapat dilaporkan ke polisi agar aplikasinya diblokir.

Ray oleh Ray
11 Juli 2025
Kategori EKOBIS, KEUANGAN, KRIMINAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Ada banyak cerita saat nomor HP seseorang dijadikan kontak darurat pinjama online (pinjol). Bahkan orang tersebut tak kenal dengan pengguna dan peminjam layanan tersebut.

Dampaknya mereka juga akan ditelpon oleh penagih utang dari layanan pinjol tertentu. Bahkan diminta untuk membayar utang orang yang tidak dikenal sama sekali.

Ini akan mengganggu mereka yang dijadikan kontak darurat. Bukan hanya waktu namun juga mengganggu kenyamanan orang tersebut dan psikologis.

Lalu apa yang perlu dilakukan?
Setidaknya ada dua hal yang perlu Anda lakukan jika ada di posisi tersebut. Salah satunya melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di laman resminya.

Berikut cara melaporkan ke OJK:

Berita Menarik Pilihan

Bahar bin Smith Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan, Karena Ikut Pukul Anggota Banser

Status Persero Bank Syariah Indonesia Perkuat Ekosistem Ekonomi Nasional

1. Masuk ke situs sipasti.ojk.go.id

2. Pada menu Adukan Entitas Keuangan Ilegal, klik Buat Laporan Pengaduan

3. Isi formulir selengkap-lengkapnya, termasuk identitas, pihak yang dilaporkan, rekening entitas dan bukti

4. Klik Ajukan Laporan

5. Tekan Ya saat meminta konfirmasi pelaporan data

6. Anda akan mendapati pemberitahuan Laporan Berhasil Dikirim jika pelaporan berhasil

7. Anda diminta untuk emmeriksa email yang didaftarkan

8. Akan masuk email dari Satgas Pasti setelah laporan diterima

Anda juga perlu memblokir nomor mereka yang menanggih utang jika sudah melakukan pelaporan. Selain itu abaikan saja telepon dari pihak penagih.

Mengutip Detik.com, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga pernah mengungkapkan bisa melaporkan kepada pihaknya jika mendapati nama digunakan untuk fintech legal.

Aduan akan diteruskan ke OJK atau komite AFPI dan diproses.

Sementara bagi pinjol ilegal, orang yang namanya dicatut juga bisa segera laporkan pihak kepolisian. Dengan begitu aplikasi yang bermasalah bisa langsung diblokir.

Tags: AFPIblokir nomor penagihcara melapor ke OJKdebt collectorDetik.comkontak darurat pinjollaporan pinjolpengaduan fintechpenipuan pinjaman onlinepinjol ilegalsipasti ojktagihan utang orang laintekanan psikologis
Post Sebelumnya

Brasil Rilis Laporan Autopsi Kedua Juliana

Post Selanjutnya

Keluarga Juliana Tolak Hasil Autopsi di Brasil

Ray

Ray

Berita Terkait

Bahar bin Smith Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan, Karena Ikut Pukul Anggota Banser

Bahar bin Smith Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan, Karena Ikut Pukul Anggota Banser

oleh Aminuddin Sitompul
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Polda Metro Jaya menyebutkan peran Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota...

Status Persero Bank Syariah Indonesia Perkuat Ekosistem Ekonomi Nasional. Sumber dok bankbsi.co.id

Status Persero Bank Syariah Indonesia Perkuat Ekosistem Ekonomi Nasional

oleh Agus DJ
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - PT Bank Syariah Indonesia Tbk kini telah resmi menyandang Status Persero Bank Syariah Indonesia secara administratif terhitung...

Sumber Foto: Segmen zona megathrust di selatan Jawa dan Sumatra. (Dok. Jurnal On the potential for megathrust earthquakes and tsunamis off the southern coast of West Java and southeast Sumatra, Indonesia)

Pakar Ingatkan Potensi Gempa 14 Zona Megathrust Indonesia

oleh Agus DJ
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pusat Pengendalian Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana terus melakukan pemantauan intensif terhadap ancaman aktivitas seismik di berbagai...

Finish di Zona Merah, Sejumlah Faktor Jadi Biang Keladi Pemberat Laju IHSG

Wajib Senyum, IHSG Sore Ini Melesat 2,52% ke Zona Hijau

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Investor wajib senyum. Perdagangan pasar modal ditutup dengan loncatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 199,87 poin atau...

Post Selanjutnya
Keluarga Juliana Tolak Hasil Autopsi di Brasil

Keluarga Juliana Tolak Hasil Autopsi di Brasil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.