EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Nomor HP Dicatut Jadi Kontak Darurat Pinjol? Begini Cara Melapor ke OJK

Nomor HP Dicatut Jadi Kontak Darurat Pinjol? Begini Cara Melapor ke OJK

Jika nomor HP Anda dijadikan kontak darurat pinjol tanpa izin, segera laporkan ke OJK melalui situs *sipasti.ojk.go.id* atau ke AFPI untuk fintech legal, sementara pinjol ilegal dapat dilaporkan ke polisi agar aplikasinya diblokir.

Ray oleh Ray
11 Juli 2025
Kategori EKOBIS, KEUANGAN, KRIMINAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Ada banyak cerita saat nomor HP seseorang dijadikan kontak darurat pinjama online (pinjol). Bahkan orang tersebut tak kenal dengan pengguna dan peminjam layanan tersebut.

Dampaknya mereka juga akan ditelpon oleh penagih utang dari layanan pinjol tertentu. Bahkan diminta untuk membayar utang orang yang tidak dikenal sama sekali.

Ini akan mengganggu mereka yang dijadikan kontak darurat. Bukan hanya waktu namun juga mengganggu kenyamanan orang tersebut dan psikologis.

Lalu apa yang perlu dilakukan?
Setidaknya ada dua hal yang perlu Anda lakukan jika ada di posisi tersebut. Salah satunya melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di laman resminya.

Berikut cara melaporkan ke OJK:

Berita Menarik Pilihan

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

1. Masuk ke situs sipasti.ojk.go.id

2. Pada menu Adukan Entitas Keuangan Ilegal, klik Buat Laporan Pengaduan

3. Isi formulir selengkap-lengkapnya, termasuk identitas, pihak yang dilaporkan, rekening entitas dan bukti

4. Klik Ajukan Laporan

5. Tekan Ya saat meminta konfirmasi pelaporan data

6. Anda akan mendapati pemberitahuan Laporan Berhasil Dikirim jika pelaporan berhasil

7. Anda diminta untuk emmeriksa email yang didaftarkan

8. Akan masuk email dari Satgas Pasti setelah laporan diterima

Anda juga perlu memblokir nomor mereka yang menanggih utang jika sudah melakukan pelaporan. Selain itu abaikan saja telepon dari pihak penagih.

Mengutip Detik.com, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga pernah mengungkapkan bisa melaporkan kepada pihaknya jika mendapati nama digunakan untuk fintech legal.

Aduan akan diteruskan ke OJK atau komite AFPI dan diproses.

Sementara bagi pinjol ilegal, orang yang namanya dicatut juga bisa segera laporkan pihak kepolisian. Dengan begitu aplikasi yang bermasalah bisa langsung diblokir.

Tags: AFPIblokir nomor penagihcara melapor ke OJKdebt collectorDetik.comkontak darurat pinjollaporan pinjolpengaduan fintechpenipuan pinjaman onlinepinjol ilegalsipasti ojktagihan utang orang laintekanan psikologis
Post Sebelumnya

Brasil Rilis Laporan Autopsi Kedua Juliana

Post Selanjutnya

Keluarga Juliana Tolak Hasil Autopsi di Brasil

Ray

Ray

Berita Terkait

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, Apa Penyebabnya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan tersangka IJ ibu kandung korban, menjemput korban RZA. Foto: Amsi

Polda Metro Sikat 10 Tersangka TPPO, Ibu Kandung Penjual Anak Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

"Polisi berhasil menyelamatkan 4 anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang. Para anak dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk...

Post Selanjutnya
Keluarga Juliana Tolak Hasil Autopsi di Brasil

Keluarga Juliana Tolak Hasil Autopsi di Brasil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.