Jakarta, EKOIN.CO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pungutan pajak digital sebesar 0,5% untuk transaksi besar seperti penjualan mobil dan properti melalui marketplace. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diluncurkan hari ini.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, menjelaskan: “Untuk dealer mobil yang jualan via marketplace tetap dipungut 0,5%, tapi ini sebagai kredit pajak, bukan PPh Final UMKM,” dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Senin (14/7/2025). Tarif ini akan menjadi pengurang kewajiban PPh Pasal 22 saat pelaporan tahunan bagi pedagang dengan omzet di atas Rp4,8 miliar.
PMK ini menetapkan e-commerce sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang dalam negeri. “Penyelenggara marketplace wajib memungut 0,5% dari transaksi dan melaporkannya ke DJP,” jelas Yoga. Ketentuan berlaku untuk semua pedagang dengan alamat IP Indonesia atau nomor telepon lokal.
Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta wajib melaporkan NPWP/NIK, sementara yang melebihi Rp500 juta harus menyampaikan surat pernyataan. “Surat pernyataan harus diserahkan paling lambat akhir bulan saat omzet melewati Rp500 juta,” tegas Yoga merujuk Pasal 6 PMK.





