EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
sritex

Kejagung Tahan 8 Tersangka Korupsi Kredit Sritex

Negara dirugikan lebih dari Rp1 triliun. Delapan orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka Kasus Kredit Sritex.

Ibnu Gozali oleh Ibnu Gozali
22 Juli 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan anak perusahaannya. Penetapan dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Para tersangka terdiri atas pejabat dari beberapa bank pembangunan daerah, antara lain PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Penetapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik.

sritex

Delapan tersangka tersebut adalah AMS, BFW, PS, YR, BR, SP, PJ, dan SD. Mereka memiliki jabatan penting, seperti direktur utama, direktur keuangan, hingga kepala divisi pada lembaga keuangan yang memberikan fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Peran Masing-Masing Tersangka Terungkap

Berita Menarik Pilihan

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

AMS, selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, diketahui bertanggung jawab atas keuangan perusahaan, termasuk urusan kredit ke perbankan. Ia diduga menandatangani permohonan kredit ke Bank DKI, menggunakan invoice fiktif, dan mencairkan dana kredit bukan untuk modal kerja, melainkan untuk melunasi utang MTN.

Sementara BFW, Direktur Kredit UMKM dan Keuangan PT Bank DKI Jakarta 2019–2022, disebut bertanggung jawab atas keputusan pemberian kredit tanpa mempertimbangkan kewajiban MTN PT Sritex yang jatuh tempo. Ia memutuskan pemberian fasilitas kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan.

sritex

PS, Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021, juga memiliki peran serupa. Ia menandatangani persetujuan kredit kepada PT Sritex dengan mengabaikan status debitur dan risiko yang menyertainya.

Kredit Diloloskan Tanpa Prosedur Standar

Tersangka YR, selaku Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019–2025, diduga menyetujui penambahan plafon kredit sebesar Rp350 miliar kepada PT Sritex meski laporan keuangan perusahaan tersebut tidak mencantumkan kewajiban kredit yang sudah ada.

BR, sebagai SEVP Bisnis PT Bank BJB 2019–2023, tidak melakukan evaluasi terhadap laporan keuangan dan menyetujui jaminan kredit tanpa dasar kuat. Ia hanya mengandalkan keyakinan terhadap kredibilitas PT Sritex yang telah go public.

Selanjutnya SP, Direktur Utama PT Bank Jateng periode 2014–2023, menyetujui permohonan kredit tanpa membentuk komite kebijakan kredit dan tanpa mengecek keakuratan laporan keuangan perusahaan.

PJ, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng 2017–2020, menandatangani permohonan kredit dari PT Sritex meskipun mengetahui kewajiban perusahaan lebih besar dari aset yang dimiliki. Ia pun tidak melakukan verifikasi langsung atas laporan keuangan yang diajukan.

sritex

SD, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng 2018–2020, dianggap gagal dalam memastikan manajemen risiko berjalan optimal. Ia menandatangani analisis kredit berdasarkan data yang tidak diverifikasi.

Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa akibat pemberian kredit yang melanggar hukum ini, negara dirugikan sebesar Rp1,08 triliun. Saat ini jumlah pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka meliputi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tujuh dari delapan tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba dan cabangnya, masing-masing sesuai lokasi. Satu tersangka, yakni YR, hanya dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 dan pembaruan perintah pada 23 Maret 2025. Semua tersangka dinyatakan bertanggung jawab sesuai kapasitas dan jabatannya dalam proses pemberian kredit bermasalah tersebut.

Penyidikan ini mencakup transaksi antara PT Sritex dan tiga bank daerah besar, menunjukkan bagaimana proses pemberian kredit jangka menengah bisa menjadi celah untuk praktik manipulasi data dan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan.

Kasus ini menyoroti lemahnya sistem verifikasi kredit dan pengawasan internal di institusi keuangan, terutama jika proses pengambilan keputusan hanya berdasarkan presentasi dan keyakinan semata.

Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini masih terus berlanjut. Penyidik akan mendalami setiap aspek peran individu dalam proses pencairan kredit tersebut.

Saran yang dapat diambil dari kasus ini adalah perlunya memperketat sistem penilaian kredit di lembaga perbankan. Audit internal yang ketat, verifikasi silang terhadap data keuangan, dan uji kelayakan menyeluruh harus menjadi syarat utama pemberian fasilitas kredit dalam jumlah besar.

Selain itu, lembaga pengawas seperti OJK perlu lebih aktif dalam menilai profil risiko debitur besar, terutama perusahaan terbuka yang memiliki histori kewajiban keuangan signifikan di berbagai bank.

Kelemahan sistem pengawasan harus segera diperbaiki, mengingat kerugian keuangan negara yang sangat besar dapat berdampak terhadap kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Pelatihan dan evaluasi berkala terhadap pejabat bank mengenai prinsip kehati-hatian perbankan juga sangat penting agar mereka tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang.

Pemberian kredit harus selalu dilandasi oleh prinsip-prinsip dasar perbankan seperti character, capacity, capital, collateral, dan condition yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan apapun. (*)

Tags: bank daerahKejaksaan Agungkerugian negarakorupsi perbankanKredit fiktifSritex
Post Sebelumnya

Shahed-136 dan Khorramshahr Guncang Timur Tengah Drone Iran Sulit Terdeteksi, Amerika Cemas

Post Selanjutnya

Rusia Serang Ukraina dengan Rudal Hipersonik Kinzhal

Ibnu Gozali

Ibnu Gozali

Berita Terkait

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi Empat Pilar di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pernyataan Bahlil dibaca sebagai sinyal penguatan agenda desentralisasi ekonomi dan keberpihakan pada pemerataan pembangunan, sekaligus menempatkan Golkar sebagai partai yang...

Ketua DPP PKB Saiful Huda

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Menurut Huda, perhatian PKB saat ini tertuju pada agenda strategis ekonomi yang disebut sebagai penguatan “ekonomi konstitusi”, terutama implementasi Pasal...

Tangkapan Layar Suasana jalan protokol yang dipenuhi atribut partai bersamaan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho yang merusak pemandangan kota. Konsistensi penegakan aturan tata ruang kini menjadi sorotan publik demi mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih asri. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Perdebatan kemudian bergeser pada isu standar penertiban. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan apakah aturan estetika kota akan diterapkan merata, baik...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Post Selanjutnya
Rusia Serang Ukraina dengan Rudal Hipersonik  Kinzhal

Rusia Serang Ukraina dengan Rudal Hipersonik Kinzhal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.