Lahat EKOIN.CO – Malam koordinasi dalam rangka persiapan peringatan HUT ke-80 RI di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, mendadak berubah menjadi momen memalukan. Sebanyak 23 pejabat, terdiri dari camat dan 22 kepala desa, diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Lahat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Kamis, 24 Juli 2025.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Operasi penangkapan tersebut dilakukan saat para pejabat desa sedang mengadakan rapat koordinasi di Kantor Camat Pagar Gunung. Rapat tersebut semula ditujukan untuk membahas persiapan perayaan Hari Kemerdekaan, namun diduga juga menjadi ajang pungutan liar berkedok iuran kegiatan dan biaya operasional.
Dalam OTT itu, penyidik kejaksaan mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp60 juta. Uang tersebut diduga berasal dari “setoran wajib” para kepala desa kepada camat, yang selama ini dilakukan dengan berbagai dalih seperti biaya penyelenggaraan kegiatan hingga iuran seremonial.
Rapat Koordinasi Berujung Penangkapan Massal
Menurut sumber internal kejaksaan yang enggan disebut namanya, pungutan liar tersebut tidak bersifat musiman, melainkan telah berlangsung secara terstruktur dan sistematis. “Ini bukan sekadar pungli biasa. Ada dugaan ini sudah berlangsung berkali-kali dalam berbagai momen resmi,” ujar sumber tersebut.
Tim kejaksaan yang melakukan OTT langsung membawa para pejabat tersebut ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang. Mereka tiba di halaman kantor kejati sekitar pukul 22.17 WIB, dengan pengawalan ketat aparat penegak hukum.
Suasana di halaman Kejati Sumsel tampak hening saat para pejabat turun dari kendaraan. Beberapa kepala desa masih mengenakan seragam dinas lengkap, terlihat tertunduk dan berjalan perlahan menuju ruang pemeriksaan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pejabat desa dan camat yang diamankan. Pemeriksaan berlangsung semalaman di ruang khusus Kejati Sumsel, dengan fokus pada alur penyetoran dana serta peran masing-masing pihak.
Pola Pungli Terstruktur, Tekanan Administratif Mengikat
Informasi yang dihimpun dari penyidik menyebutkan bahwa pola pungutan yang dilakukan oleh camat terhadap para kepala desa sudah membentuk semacam ekosistem “kepatuhan administratif”. Camat diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk menekan kepala desa agar menyetor uang secara rutin.
Tekanan tersebut, menurut sumber kejaksaan, dilakukan dengan cara mengaitkan penyetoran dana dengan kelancaran administrasi desa, termasuk pencairan anggaran dan izin kegiatan. Situasi ini membuat para kepala desa merasa terpaksa dan tidak mampu menolak permintaan tersebut.
Hingga saat ini, Kejari Lahat maupun Kejati Sumsel belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan tersebut. Pemeriksaan masih berlangsung guna mengungkap siapa saja yang memiliki tanggung jawab dalam praktik dugaan korupsi berjamaah ini.
Kasus ini menarik perhatian luas masyarakat, terutama karena melibatkan pejabat desa yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik. OTT ini sekaligus menyingkap masih lemahnya integritas birokrasi di level pemerintahan desa.
Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita beberapa dokumen dan catatan keuangan desa sebagai bagian dari bukti. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kejati Sumsel untuk dianalisis lebih lanjut.
Proses hukum terhadap 23 pejabat desa tersebut dipastikan akan terus bergulir. Kejaksaan akan menentukan status hukum masing-masing pihak setelah proses pemeriksaan selesai, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Sementara itu, masyarakat di Kecamatan Pagar Gunung menyatakan kekecewaannya terhadap peristiwa ini. Mereka menilai bahwa kejadian ini mencoreng citra desa yang selama ini berusaha memperbaiki tata kelola keuangan dan pelayanan publik.
Salah satu warga Pagar Gunung, Roni (45), mengatakan bahwa praktik pungutan liar sudah lama menjadi rahasia umum. Namun, warga tidak berani melapor karena khawatir mendapat tekanan dari aparat desa.
“Kami tahu ada setoran, tapi tidak bisa berbuat banyak. Sekarang baru terbongkar,” ujar Roni kepada wartawan, Jumat pagi.
Ke depan, kasus ini diperkirakan akan menjadi fokus pembenahan dari Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Lahat. Pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan evaluasi terhadap seluruh jajaran pejabat desa guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Kasus pungli massal di Kecamatan Pagar Gunung ini sekaligus menambah daftar panjang praktik korupsi di tingkat desa yang terungkap melalui OTT. Kejaksaan menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan demi menegakkan hukum dan menjaga integritas aparat.
Pemeriksaan terhadap para pejabat desa masih berlangsung di Kejati Sumsel. Belum ada informasi terkait kemungkinan pemanggilan pejabat lain di lingkungan Pemkab Lahat terkait kasus ini.
Pihak Kejaksaan juga menyebutkan bahwa akan ada konferensi pers dalam waktu dekat untuk menyampaikan perkembangan kasus dan status hukum para pihak yang diamankan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi dan pungli bisa terjadi dalam bentuk paling sederhana namun berdampak besar, terutama pada masyarakat desa yang menjadi korban ketidakadilan anggaran.
Pemerintah pusat juga diminta turun tangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif dan mendorong reformasi birokrasi di tingkat desa.
Dari kejadian ini, publik berharap ada upaya serius untuk membenahi sistem pengawasan dan akuntabilitas anggaran desa agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat.
OTT terhadap camat dan kepala desa di Lahat membuka tabir praktik penyimpangan dana publik di wilayah pedesaan. Selain itu, peristiwa ini menuntut perhatian khusus terhadap keseimbangan kekuasaan di tingkat lokal yang rawan disalahgunakan.
Dalam kasus ini, aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tidak luntur. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Masyarakat juga diharapkan lebih berani melaporkan dugaan praktik pungli di desa. Perlindungan terhadap pelapor harus menjadi prioritas, agar budaya diam dan takut tidak terus mengakar.
Penangkapan massal ini seharusnya menjadi titik awal reformasi etika di birokrasi desa. Ke depan, pelatihan integritas dan pengawasan melekat harus ditingkatkan untuk mencegah penyimpangan.
Pemerintah daerah perlu menerapkan sistem pelaporan keuangan yang transparan dan mudah diakses publik, guna mempersempit ruang gerak pungli. Teknologi digital dapat menjadi solusi pengawasan anggaran secara real-time.
Terakhir, reformasi kelembagaan di tingkat kecamatan dan desa perlu dipercepat, agar kekuasaan tidak terkonsentrasi pada segelintir pejabat yang rawan menyalahgunakannya. Peningkatan peran masyarakat menjadi kunci pengawasan demokratis.(*)





