Bengkulu, EKOIN.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita aset berupa dua rumah mewah dan tiga unit mobil milik Bebby Hussie, bos tambang batu bara, pada Kamis, 24 Juli 2025. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum kasus dugaan korupsi jual beli batu bara fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 500 miliar.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Penyitaan aset dilakukan setelah Bebby Hussie ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya sehari sebelumnya, Rabu, 23 Juli 2025. Kelima tersangka adalah pimpinan dari perusahaan tambang batu bara di Bengkulu, yaitu PT Tunas Bara Jaya (PT TBJ) dan PT Inti Bara Perdana (PT IBP).
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Bengkulu, Risdianti Andriani, dalam keterangannya mengatakan, “Kami melakukan penyitaan rumah mewah dan tiga unit mobil mewah milik tersangka Bebby Hussie.” Risdianti menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari langkah hukum untuk mengamankan aset negara yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Penyitaan Aset Dipimpin Tim Khusus Kejati Bengkulu
Selain rumah dan mobil mewah, penyidik juga menyita sebidang tanah milik Bebby Hussie yang terletak di Jalan Sadang, Kota Bengkulu. Penyitaan dilakukan secara langsung oleh tim dari Kejati Bengkulu yang dipimpin oleh Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan. Ia didampingi oleh Risdianti Andriani dan Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo.
Danang Prasetyo mengungkapkan, “Rumah, tanah, dan mobil disita. Mobil dibawa ke Kejati Bengkulu.” Penyitaan tersebut bertujuan untuk memastikan aset-aset terkait dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak hilang selama proses penyidikan berlangsung.
Penetapan status tersangka terhadap Bebby Hussie dan empat lainnya dilakukan setelah tim penyidik Kejati Bengkulu mengidentifikasi indikasi penjualan batu bara secara fiktif. Praktik ini dilakukan melalui perusahaan PT Ratu Samban Mining (PT RMS) dan PT TBR, yang berada di bawah kendali Bebby Hussie.
Kejati Bengkulu menemukan adanya dugaan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan di luar wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) serta kemungkinan beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Hal ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi.
Penggeledahan di Kantor Perusahaan dan Pelindo Bengkulu
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejati Bengkulu juga melakukan penggeledahan di kantor PT RMS. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti penting yang berkaitan dengan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara fiktif tersebut.
Tak hanya itu, penggeledahan turut dilakukan di kantor PT Sucofindo dan PT Pelindo Regional II Bengkulu. Penyidik mencari dokumen penting, baik dalam bentuk cetak, tertulis, maupun elektronik yang berkaitan langsung dengan perkara ini.
“Penggeledahan dilakukan untuk menemukan bukti, dokumen cetak, tertulis, dan elektronik berkaitan dengan perkara yang ditangani,” jelas Danang Prasetyo. Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat memperkuat dakwaan atas kasus yang merugikan negara ini.
Dalam proses penyidikan lebih lanjut, penyidik juga menyita ponsel dan laptop milik beberapa pejabat PT Pelindo Regional II Bengkulu. Perangkat ini diduga menyimpan data penting terkait dengan transaksi batu bara fiktif yang tengah diselidiki.
Penyidikan terhadap kasus ini dilakukan secara menyeluruh guna memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum. Kejati Bengkulu berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Hingga saat ini, tim Kejati Bengkulu terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui dan terlibat dalam skema jual beli batu bara fiktif tersebut.
Penyidikan diperkirakan masih akan berlangsung dalam waktu yang cukup panjang, mengingat kompleksitas kasus serta nilai kerugian negara yang sangat besar.
Kejaksaan menyatakan bahwa seluruh aset hasil tindak pidana korupsi akan disita untuk negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan ke tahap persidangan dalam waktu dekat.
Kejati Bengkulu juga meminta dukungan masyarakat agar tetap mengawasi proses hukum ini agar berjalan sesuai aturan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Dalam perkembangan lainnya, Kejati Bengkulu mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, seiring ditemukannya bukti-bukti tambahan dari hasil penggeledahan.
Dengan adanya kasus ini, Kejati Bengkulu berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan memperbaiki tata kelola pertambangan di daerah tersebut.
Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh penting di sektor pertambangan dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai setengah triliun rupiah.
Penyitaan aset menjadi langkah awal untuk memulihkan kerugian negara sekaligus mengungkap jaringan korupsi yang terstruktur dalam industri tambang batu bara di Bengkulu.
Upaya hukum ini juga sejalan dengan kebijakan nasional dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam yang selama ini rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan akan memberikan informasi secara berkala kepada publik mengenai perkembangan penyidikan.
Pihak Kejati juga mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa memiliki informasi terkait perkara ini untuk bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.
Dalam penegakan hukum, kerja sama masyarakat sangat diperlukan agar semua pelaku kejahatan bisa diadili dan aset negara dapat dikembalikan sesuai ketentuan.
dari kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor tambang harus ditingkatkan secara konsisten, demi melindungi kepentingan negara. Proses penyidikan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Penyitaan aset menjadi langkah penting untuk memulihkan kerugian negara, dan harus diikuti dengan proses hukum yang adil serta menjangkau seluruh pihak yang terlibat.
Dukungan masyarakat menjadi kunci dalam mendorong Kejati Bengkulu menyelesaikan perkara ini tanpa pandang bulu dan dengan bukti yang kuat di pengadilan.
Penting pula agar pengawasan terhadap izin pertambangan diperketat sehingga tidak terjadi lagi penyalahgunaan yang merugikan negara.
Sebagai pemerintah daerah perlu mengevaluasi tata kelola pertambangan dan pengawasan terhadap IUP, termasuk peningkatan sinergi antara penegak hukum dan instansi pengawas.
Sarana pelaporan dugaan korupsi juga perlu diperkuat agar masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan informasi terkait praktik ilegal di sektor tambang.
Pemerintah dan penegak hukum harus berani membuka seluruh jalur informasi publik dalam kasus besar seperti ini demi menegakkan prinsip keterbukaan.
Pelaku utama dan pihak yang turut membantu dalam kejahatan harus dimintai pertanggungjawaban pidana dan perdata untuk memberikan efek jera.
Penting juga agar proses hukum ini dijadikan momentum perbaikan sistem pertambangan secara nasional, demi mencegah kerugian negara di masa depan. (*)





