EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
LPS Jamin Dana Nasabah BPR di Kota Batu

Sumber dok lps.go.id

LPS Jamin Dana Nasabah BPR di Kota Batu

LPS akan menyelesaikan verifikasi data simpanan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa maksimal dalam 90 hari kerja untuk menjamin hak nasabah yang terdampak pencabutan izin oleh OJK pada 24 Juli 2025.

Agus DJ oleh Agus DJ
27 Juli 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI, KEUANGAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Bank tersebut beralamat di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025. Keputusan ini membuka jalan bagi LPS untuk menjalankan mandat perlindungan simpanan.

LPS memastikan bahwa pembayaran klaim simpanan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Dana untuk pembayaran tersebut bersumber dari kas internal LPS yang telah disiapkan sesuai prosedur.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah akan dilakukan terlebih dahulu. Sesuai aturan, proses ini paling lama membutuhkan waktu 90 hari kerja sejak pencabutan izin.

Nasabah diminta untuk menunggu pengumuman resmi dari LPS terkait waktu pembayaran. Informasi tersebut dapat diakses melalui website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa.

Berita Menarik Pilihan

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

Nasabah Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Pgs. Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis, mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku bisa membantu pencairan simpanan dengan imbalan biaya tertentu.

“Jangan terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang menghambat proses klaim. Kami juga meminta agar tidak percaya pada pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan bayaran,” tegas Haghia dalam keterangannya.

Sementara itu, debitur PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa masih bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman. Hal ini dapat dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS yang berada di kantor bank.

LPS juga mengingatkan bahwa masih banyak BPR, BPRS, dan bank umum yang tetap beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan kembali uangnya di perbankan nasional.

Semua simpanan di bank yang legal dan beroperasi di bawah pengawasan OJK secara otomatis dijamin oleh LPS. Hal ini merupakan jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Syarat Simpanan Dijamin LPS

Haghia menambahkan bahwa untuk memastikan simpanan nasabah dijamin LPS, harus dipenuhi tiga syarat 3T. Hal ini merupakan kriteria utama dalam mekanisme perlindungan.

“Syarat 3T adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, serta Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kembali pentingnya pemahaman publik terkait mekanisme penjaminan yang telah berjalan selama ini. Sosialisasi ini terus dilakukan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Jika ada pertanyaan atau informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154 yang aktif selama hari dan jam kerja.

Langkah pencabutan izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa oleh OJK disambut dengan kesigapan LPS dalam melindungi nasabah. Mekanisme pembayaran klaim simpanan dan proses likuidasi telah disiapkan sesuai prosedur yang berlaku.

LPS menekankan pentingnya ketenangan dan kewaspadaan masyarakat, terutama agar tidak terjebak bujuk rayu pihak yang tidak bertanggung jawab. Nasabah pun diimbau tetap menyimpan uangnya di perbankan resmi yang dijamin LPS.

Proses ini menjadi pengingat bahwa stabilitas sistem keuangan nasional dijaga dengan regulasi yang ketat. Nasabah berperan aktif dengan memahami hak dan kewajibannya dalam sistem penjaminan simpanan.(*)

Tags: BPR Dwicahaya Nusaperkasabunga penjaminancicilan debiturHaghia Sophia LubisJunrejoklaim penjaminan simpananKota Batulikuidasi bankLPSnasabahOJKpencabutan izinPusat Layanan Informasi LPSrekonsiliasi datasyarat 3Twebsite LPS.
Post Sebelumnya

Ribuan Warga Malaysia Desak Anwar Mundur, Ini Sebabnya

Post Selanjutnya

RQO Forum 2025 Jadi Momentum Tata Kelola Risiko OJK

Agus DJ

Agus DJ

Berita Terkait

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, Apa Penyebabnya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Post Selanjutnya
RQO Forum 2025 Jadi Momentum Tata Kelola Risiko OJK

RQO Forum 2025 Jadi Momentum Tata Kelola Risiko OJK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.