EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda EKOBIS

LPS Jamin Dana Nasabah BPR di Kota Batu

LPS akan menyelesaikan verifikasi data simpanan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa maksimal dalam 90 hari kerja untuk menjamin hak nasabah yang terdampak pencabutan izin oleh OJK pada 24 Juli 2025.

Agus DJ oleh Agus DJ
27 Juli 2025
dalam EKOBIS, EKONOMI, KEUANGAN
0
A A
0
LPS Jamin Dana Nasabah BPR di Kota Batu

Sumber dok lps.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Bank tersebut beralamat di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025. Keputusan ini membuka jalan bagi LPS untuk menjalankan mandat perlindungan simpanan.

LPS memastikan bahwa pembayaran klaim simpanan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Dana untuk pembayaran tersebut bersumber dari kas internal LPS yang telah disiapkan sesuai prosedur.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah akan dilakukan terlebih dahulu. Sesuai aturan, proses ini paling lama membutuhkan waktu 90 hari kerja sejak pencabutan izin.

Nasabah diminta untuk menunggu pengumuman resmi dari LPS terkait waktu pembayaran. Informasi tersebut dapat diakses melalui website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa.

Berita Menarik Pilihan

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Nasabah Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Pgs. Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis, mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku bisa membantu pencairan simpanan dengan imbalan biaya tertentu.

“Jangan terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang menghambat proses klaim. Kami juga meminta agar tidak percaya pada pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan bayaran,” tegas Haghia dalam keterangannya.

Sementara itu, debitur PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa masih bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman. Hal ini dapat dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS yang berada di kantor bank.

LPS juga mengingatkan bahwa masih banyak BPR, BPRS, dan bank umum yang tetap beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan kembali uangnya di perbankan nasional.

Semua simpanan di bank yang legal dan beroperasi di bawah pengawasan OJK secara otomatis dijamin oleh LPS. Hal ini merupakan jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Syarat Simpanan Dijamin LPS

Haghia menambahkan bahwa untuk memastikan simpanan nasabah dijamin LPS, harus dipenuhi tiga syarat 3T. Hal ini merupakan kriteria utama dalam mekanisme perlindungan.

“Syarat 3T adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, serta Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kembali pentingnya pemahaman publik terkait mekanisme penjaminan yang telah berjalan selama ini. Sosialisasi ini terus dilakukan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Jika ada pertanyaan atau informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154 yang aktif selama hari dan jam kerja.

Langkah pencabutan izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa oleh OJK disambut dengan kesigapan LPS dalam melindungi nasabah. Mekanisme pembayaran klaim simpanan dan proses likuidasi telah disiapkan sesuai prosedur yang berlaku.

LPS menekankan pentingnya ketenangan dan kewaspadaan masyarakat, terutama agar tidak terjebak bujuk rayu pihak yang tidak bertanggung jawab. Nasabah pun diimbau tetap menyimpan uangnya di perbankan resmi yang dijamin LPS.

Proses ini menjadi pengingat bahwa stabilitas sistem keuangan nasional dijaga dengan regulasi yang ketat. Nasabah berperan aktif dengan memahami hak dan kewajibannya dalam sistem penjaminan simpanan.(*)

Tags: BPR Dwicahaya Nusaperkasabunga penjaminancicilan debiturHaghia Sophia LubisJunrejoklaim penjaminan simpananKota Batulikuidasi bankLPSnasabahOJKpencabutan izinPusat Layanan Informasi LPSrekonsiliasi datasyarat 3Twebsite LPS.
Agus DJ

Agus DJ

Berita Terkait

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

oleh Agus DJ
14 Oktober 2025
0
60

Jakarta, EKOIN.CO - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam upaya membangun ekosistem Islam yang kokoh...

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

oleh Agus DJ
14 Desember 2025
0
56

Jakarta, EKOIN.CO - Tahun 2025 menjadi momen ketika emas seolah menjadi primadona investasi bagi masyarakat luas di Indonesia. Kenaikan signifikan...

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

oleh Akmal Solihannoer
14 Desember 2025
0
24

Jakarta,  EKOIN.CO — Pemerintah akhirnya memutuskan percepatan pencairan kompensasi BBM dan listrik yang selama ini menjadi polemik antara Kementerian Keuangan...

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

oleh Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0
44

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah memastikan utang pusat sebesar Rp 9.138,05 triliun per Juni 2025 masih dalam batas aman. Menteri Keuangan...

Rekomendasi Untuk Anda

BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Hari Ini

BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Hari Ini

19 Juni 2025
7
Resmikan Toko Mandiri Indogrosir Difabel, Dorong Kemandirian Ekonomi

Resmikan Toko Mandiri Indogrosir Difabel, Dorong Kemandirian Ekonomi

4 Oktober 2025
6
Empat Perkara Korupsi Mandek Dibuka Kembali Kejari

Empat Perkara Korupsi Mandek Dibuka Kembali Kejari

17 September 2025
9
Kapolda Sumut : Pesan Ancaman Bom di Pesawat Saudia Airlines Muatan ideologis & Bernada Teroristik

Kapolda Sumut : Pesan Ancaman Bom di Pesawat Saudia Airlines Muatan ideologis & Bernada Teroristik

17 Juni 2025
7
Tips Cepat Mendapatkan Anak Perempuan Secara Alami

Tips Cepat Mendapatkan Anak Perempuan Secara Alami

11 Juni 2025
6

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.