EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
jamdatun

Kerja Sama Hukum Kejaksaan-PNM Resmi Ditandatangani

Kerja sama antara Kejaksaan dan PT PNM menjadi langkah strategis dalam memperkuat mitigasi risiko hukum di sektor pembiayaan mikro. Penandatanganan PKS ini diharapkan memperkuat tata kelola dan kepatuhan internal perusahaan agar selaras dengan regulasi nasional.

Ibhent oleh Ibhent
30 Juli 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan pada Selasa, 29 Juli 2025 di Kantor Pusat PT PNM, Jakarta Selatan.

Kolaborasi ini difokuskan pada bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai upaya memperkuat mitigasi risiko serta meningkatkan kepatuhan hukum di lingkungan PT PNM. JAM DATUN, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., dalam sambutannya mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh PT PNM kepada Kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum.

Penandatanganan tersebut bukan hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi simbol sinergi antara Kejaksaan dan BUMN pembiayaan mikro untuk memperkuat tata kelola kelembagaan dan memperhatikan kehati-hatian dalam operasional bisnis.

“Kerja sama ini bukan hanya bersifat formalitas, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola, kepatuhan, serta perlindungan hukum yang menyeluruh bagi PT PNM,” kata JAM DATUN.

Meningkatkan Kepatuhan dan Mitigasi Risiko

Menurut JAM DATUN, kerja sama ini menunjukkan bahwa PT PNM memahami pentingnya pengelolaan risiko hukum dalam kegiatan bisnis, khususnya dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional. Kompleksitas kewenangan dan besarnya jaringan pemangku kepentingan menjadi tantangan tersendiri bagi PT PNM.

Berita Menarik Pilihan

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

Dengan adanya kerja sama ini, potensi permasalahan hukum dapat dicegah sejak dini. JAM DATUN juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap prinsip business judgment rule dalam pengambilan keputusan strategis oleh jajaran Direksi dan Komisaris PT PNM.

“Prinsip ini harus dijadikan acuan oleh seluruh jajaran Direksi dan Komisaris agar tetap berhati-hati, beritikad baik, dan berorientasi pada kepentingan institusi,” imbuhnya.

Selain itu, kerja sama hukum ini diharapkan dapat memperkuat sistem kepatuhan internal perusahaan agar senantiasa patuh terhadap anggaran dasar dan regulasi yang berlaku.

JAM DATUN menilai, langkah ini menjadi bentuk konkret dari penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum dalam setiap keputusan bisnis PT PNM. Upaya ini dinilai krusial dalam menjaga reputasi, integritas, dan keberlanjutan perusahaan.

“PKS ini kami pandang sebagai salah satu upaya konkret untuk memperkuat kapasitas kelembagaan PT PNM,” tegasnya lagi.

Kolaborasi Penguatan SDM dan Tata Kelola

Dalam sambutannya, JAM DATUN juga mendorong agar kerja sama ini tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga mencakup pengembangan sumber daya manusia. Pelatihan bersama antara PT PNM dan Kejaksaan dianggap penting untuk merespons cepatnya perubahan regulasi hukum yang berkembang di era digital saat ini.

“Saya sangat berharap PT PNM juga dapat lebih berperan dalam penguatan SDM,” ujarnya.

Selain memperkuat kelembagaan, kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan iklim bisnis yang sehat, taat hukum, dan transparan. Hal ini sesuai dengan peran PT PNM sebagai BUMN strategis yang fokus pada pemberdayaan usaha mikro dan koperasi.

Direktur Utama PT PNM, Arief Mulyadi, turut hadir dalam kegiatan ini bersama jajaran Board of Directors dan Board of Commissioners. Para pimpinan anak usaha seperti PNM Venture Capital dan PNM Investment Management juga turut menyaksikan penandatanganan kerja sama.

Dari pihak Kejaksaan Agung, hadir Sekretaris JAM DATUN Edy Birton, para direktur, koordinator, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara yang akan terlibat langsung dalam pelaksanaan kerja sama.

Kejaksaan RI dan PT PNM menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dan BUMN. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Kemitraan yang dibangun juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta semangat reformasi birokrasi dalam layanan publik, khususnya di sektor hukum dan pembiayaan.

Penandatanganan PKS ini juga menjadi bentuk proaktif PT PNM dalam memperkuat payung hukum dan perlindungan terhadap risiko yang berpotensi merugikan perusahaan secara materiil maupun nonmateriil.

Saran:
Kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT PNM patut diapresiasi sebagai langkah konkrit dalam mendorong kepatuhan hukum yang lebih solid di sektor pembiayaan mikro. Keberadaan jaksa pengacara negara dalam mendampingi lembaga keuangan seperti PNM akan menambah lapisan perlindungan hukum yang komprehensif.

Diharapkan, PT PNM dapat terus mengembangkan internalisasi prinsip hukum dan kepatuhan di semua lini operasionalnya. Tidak hanya berhenti pada perjanjian, kerja sama ini perlu ditindaklanjuti melalui kegiatan pelatihan, pendampingan, serta pengawasan secara periodik.

Pemerintah juga diharapkan terus mendorong sinergi semacam ini di seluruh BUMN, mengingat pentingnya dukungan hukum dalam proses bisnis yang semakin kompleks dan penuh risiko. Kejaksaan pun harus memperkuat perannya bukan sekadar penegak hukum, tetapi juga mitra strategis BUMN.

Langkah ini dapat menjadi model kolaboratif yang mengedepankan pencegahan dan edukasi, bukan hanya penindakan hukum. Prinsip ini akan membangun ekosistem usaha yang lebih sehat, beretika, dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional akan semakin terasa dampaknya, tidak hanya dari sisi profit, tetapi juga tata kelola dan integritas kelembagaan yang lebih kuat. (*)

Tags: JAM-Datunkejaksaankepatuhan regulasikerja sama hukummitigasi risikoPNM
Post Sebelumnya

Cegah Tangkal Radikalisme, Satgas TMMD Kodim 1506/Namlea Sosialisasi di SMK N 3 Buru Selatan

Post Selanjutnya

KPK: Ungkap Modus Korupsi Subkontraktor PT PP Proyek Fiktif Rugikan Negara 80 Miliar Rupiah

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi saat memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026). Persidangan mengungkap adanya grup koordinasi internal dan dugaan penggelembungan harga hingga dua kali lipat dari harga pasar. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Nadiem Makarim: Ada Mark-Up Harga Laptop Hingga Dua Kali Lipat

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026), Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menegaskan bahwa sejumlah bukti persidangan...

Post Selanjutnya
KPK: Ungkap Modus Korupsi Subkontraktor PT PP Proyek Fiktif Rugikan Negara 80 Miliar Rupiah

KPK: Ungkap Modus Korupsi Subkontraktor PT PP Proyek Fiktif Rugikan Negara 80 Miliar Rupiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.