EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA
KPK: Ungkap Modus Korupsi Subkontraktor PT PP Proyek Fiktif Rugikan Negara 80 Miliar Rupiah

KPK: Ungkap Modus Korupsi Subkontraktor PT PP Proyek Fiktif Rugikan Negara 80 Miliar Rupiah

Dana proyek fiktif dicairkan oleh oknum PT PP. Kerugian negara ditaksir Rp 80 miliar.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
30 Juli 2025
Kategori PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi proyek fiktif yang dilakukan oleh oknum di PT Pembangunan Perumahan (PP), sebuah perusahaan BUMN yang bergerak di sektor konstruksi. Modus korupsi tersebut melibatkan pencairan dana atas proyek-proyek yang tidak pernah dikerjakan, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 80 miliar.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pada Rabu (30/7/2025), bahwa proyek-proyek fiktif itu berada di bawah Divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT PP. Dana proyek dicairkan melalui subkontraktor, meskipun tidak ada pengerjaan yang dilakukan di lapangan.

Menurut Budi, pihak ketiga atau subkontraktor hanya menerbitkan invoice sebagai dasar pencairan anggaran. “Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya,” jelas Budi.

Ia menambahkan bahwa dana hasil pencairan tersebut mengalir ke sejumlah pihak. Namun, KPK belum merinci pihak-pihak mana saja yang menerima aliran dana dari proyek fiktif tersebut.

Berita Menarik Pilihan

Sinergi Jakarta-Banten: Pramono Anung dan Andra Soni Saksikan MoU MRT Lintas Barat-Timur

BNN Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Ganja Asal Aceh ke Sumut, Tiga Kurir Ditangkap di Jalur Lintas Langkat

Modus Korupsi Melibatkan Subkontraktor Fiktif

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa modus korupsi ini melibatkan pencairan anggaran untuk proyek-proyek yang tidak ada wujudnya. Proyek itu hanya tercatat secara administratif dan seolah-olah dilaksanakan oleh subkontraktor.

“Terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP ini, di mana proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkonkan,” ungkap Budi.

Ia menegaskan, KPK mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus ini karena PT PP adalah perusahaan BUMN yang mengelola keuangan negara.

“Ya, jadi kalau kita melihat ya PT PP ini kan BUMN ya, artinya memang di situ ada keuangan negara yang dikelola. Sehingga dalam perkara ini KPK mengenakan Pasal 2, Pasal 3. Karena memang diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan,” ujarnya.

Pencegahan ke Luar Negeri dan Kerugian Negara

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, pencegahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPK Nomor 1637 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 11 Desember 2024.

“Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia dengan inisial DM dan HNN,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

Menurut Tessa, dua orang yang dicegah ke luar negeri tersebut dinilai memiliki keterangan penting bagi penyidikan KPK. Oleh karena itu, langkah pencegahan dilakukan untuk menjamin kehadiran mereka dalam proses hukum.

Ia juga mengungkap bahwa kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 80 miliar, berdasarkan hasil perhitungan sementara oleh penyidik KPK.

“Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 milyar,” tegas Tessa.

KPK hingga kini masih terus mendalami aliran dana dari pencairan proyek fiktif tersebut. Penyidikan difokuskan pada peran pihak-pihak yang terlibat, baik dari internal PT PP maupun dari subkontraktor.

Penyelidikan dilakukan sebagai bagian dari komitmen KPK dalam mengusut korupsi di BUMN. Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut dana negara dalam jumlah besar.

KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum DM dan HNN, dua orang yang dicegah bepergian tersebut. Namun, penyidik menilai mereka berperan signifikan dalam pencairan dana proyek fiktif.

Pihak PT PP belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus ini. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi publik dari manajemen perusahaan terkait proyek-proyek fiktif tersebut.

KPK menyatakan akan terus mendalami keterlibatan oknum-oknum lain dalam pencairan proyek fiktif ini. Penyidikan diperkirakan masih akan berlangsung hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diidentifikasi.

Dalam penanganan kasus korupsi ini, KPK juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal lain di luar dua inisial yang telah dicegah keluar negeri.

Kasus dugaan korupsi proyek fiktif ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan milik negara dan berpotensi merusak kepercayaan terhadap pengelolaan dana publik.

KPK menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek fiktif ini, demi menyelamatkan kerugian negara yang lebih besar.

Langkah tegas KPK ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan BUMN lainnya agar tidak melakukan praktik korupsi serupa.

KPK meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan dan melaporkan informasi yang relevan terkait kasus ini.

Penyidikan diharapkan dapat segera menemukan bukti-bukti kuat agar proses hukum dapat berjalan hingga ke tahap penuntutan.

KPK juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap keuangan negara.

Sebagai KPK telah menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran dalam bentuk proyek fiktif di PT PP. Proyek-proyek tersebut tidak pernah dikerjakan namun tetap dilakukan pencairan dana. Kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar, yakni Rp 80 miliar, dan sedang dalam proses penelusuran aliran dananya oleh KPK.

Dua warga negara Indonesia telah dicegah ke luar negeri guna menjamin kelancaran penyidikan. Tindakan ini memperkuat dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang akan dimintai pertanggungjawaban. Pencegahan ini dilakukan atas dasar kebutuhan penyidikan dan pentingnya keterangan mereka.

KPK menegaskan bahwa perusahaan BUMN memiliki tanggung jawab dalam mengelola dana negara. Oleh karena itu, pelanggaran hukum oleh oknum di dalamnya akan ditindak berdasarkan Undang-undang Tipikor. Kasus ini memperlihatkan perlunya pengawasan internal yang lebih ketat di BUMN.

Langkah penyelidikan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang KPK dalam pemberantasan korupsi di sektor publik, termasuk BUMN. Harapannya, tindakan tegas ini dapat memperkuat integritas pengelolaan proyek pemerintah dan meningkatkan akuntabilitas.

Penting bagi masyarakat untuk terus mengawasi dan memberikan dukungan kepada KPK dalam menyelesaikan kasus ini. Partisipasi publik akan membantu menciptakan iklim pemberantasan korupsi yang lebih kuat dan transparan di masa mendatang. (*)


 

Tags: BUMNkerugian negarakorupsiKPKproyek fiktifPT Pembangunan Perumahan
Post Sebelumnya

Kerja Sama Hukum Kejaksaan-PNM Resmi Ditandatangani

Post Selanjutnya

Utang Kereta Cepat Membengkak, Danantara Bertindak

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Gubernur Banten Andra Soni usai menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman Pengembangan MRT Lintas Kembangan - Balaraja di Balaikota, Rabu (4/2/2026)

Sinergi Jakarta-Banten: Pramono Anung dan Andra Soni Saksikan MoU MRT Lintas Barat-Timur

oleh Ridwansyah
4 Februari 2026
0

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan komitmen Pemprov DKI Jakarta yang melibatkan Banten secara aktif...

BNN mengungkap peredaran narkoba jaringan Aceh-Medan. Sebanyak 3 orang ditangkap BNN dengan barang bukti 200 kg ganja di Besitang, Langkat, Sumatera Utara. (Foto: Dok. BNN)

BNN Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Ganja Asal Aceh ke Sumut, Tiga Kurir Ditangkap di Jalur Lintas Langkat

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan intelijen mengenai rencana distribusi ganja dari...

Presiden Donald Trump terlihat meninggalkan Gedung Putih setelah menandatangani "Undang-Undang Penghentian Semua Perdagangan Fentanyl yang Mematikan," selama upacara di Ruang Timur Gedung Putih, 16 Juli 2025, di Washington. Andrew Caballero-Reynolds/AFP via Getty Images

Isi Dokumen FBI Terbaru Donald Trump di Epstein Files Tanpa Bukti Kriminal

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Todd Blanche kembali menegaskan bahwa tidak ada satu pun dokumen dalam rilis ini yang menyimpulkan Donald Trump melakukan tindakan kriminal...

Inspektur DKI Jakarta Dhany Sukma saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/2/2026). Pemprov DKI memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti bermain judi online berdasarkan laporan PPATK dan hasil pemeriksaan internal sesuai aturan disiplin PNS. (Foto: RidwansyahEkoin.co)

Laporan PPATK Jadi Dasar, Inspektorat DKI Periksa Intensif ASN Terindikasi Judi Online

oleh Ridwansyah
4 Februari 2026
0

Inspektur DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, pembinaan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin...

Post Selanjutnya
Utang Kereta Cepat Membengkak, Danantara Bertindak

Utang Kereta Cepat Membengkak, Danantara Bertindak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.