EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Anak Buah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara 

Oplus_131072

Anak Buah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara 

Peran SSH saat itu menjabat Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM dan Kepala Inspektur Tambang yang mengeluarkan izin reklamasi tambang batubara

Yudi Permana oleh Yudi Permana
1 Agustus 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan pejabat aktif Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 miliar.

Peran SSH saat itu menjabat Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM dan Kepala Inspektur Tambang yang mengeluarkan izin reklamasi tambang batubara di Bengkulu.

“Kami menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (31/7).

Sebelumnya Sunindyo telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Kejagung RI oleh tim penyidik Kejati Bengkulu. Kemudian penyidik menetapkan anak buah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai tersangka setelah memiliki 2 alat bukti yang cukup.

“Perannya sebagai Kepala Inspektur Tambang yang mengeluarkan izin reklamasi tambang batubara,” ucap Anang.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Menurut Anang, penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Bengkulu kini tengah mendalami sejumlah alat bukti setelah menetapkan pejabat aktif Kementerian ESDM SSH sebagai tersangka.

Saat disinggung, apakah Sunindyo menerima keuntungan dari izin tambang batubara yang dikeluarkan tersebut, Anang mengatakan penyidik memiliki sejumlah alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Yang jelas penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dengan alat bukti yang ada dan sedang didalami,” tuturnya.

Sunindyo saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro Klik) Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, yang merupakan anak buah Bahlil.

Sunindyo diduga membantu pengajuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) yang diajukan PT Ratu Samban Mining (RSM) pada 2023. PT RSM telah melakukan aktivitas produksi tambang batubara selama kurun waktu  2022-2023.

Sunindyo disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1.

Hingga kini, tim penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara di Bengkulu. “Sebelumnya sudah ada 8 tersangka, ditambah 1 tersangka dari pejabat aktif kementerian ESDM, menjadi total 9 tersangka,” jelas Anang. ()

Tags: Anak Buah Menteri ESDMBahlil LahadaliaKejati BengkuluKorupsi Tambang Batubaratersangka
Post Sebelumnya

Visa Schengen Lima Tahun Kini untuk WNI

Post Selanjutnya

Tom Lembong Dipastikan Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum: Sore atau Malam Sudah Bisa Pulang

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Tom Lembong Dipastikan Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum: Sore atau Malam Sudah Bisa Pulang

Tom Lembong Dipastikan Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum: Sore atau Malam Sudah Bisa Pulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.