Jakarta EKOIN.CO – Geisz Chalifah mengungkap bahwa mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menolak opsi amnesti yang ditawarkan Presiden RI Prabowo Subianto. Tom Lembong justru lebih memilih pengampunan hukum berupa abolisi. Informasi ini disampaikan oleh Geisz dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di YouTube pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Penolakan amnesti disampaikan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong kepada Presiden Prabowo melalui surat resmi. Mereka menyatakan bahwa kliennya hanya bersedia menerima abolisi, bukan amnesti, karena merasa tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Geisz Chalifah, mewakili komunitas Sahabat Tom Lembong, menyebut bahwa kliennya tidak ingin menerima amnesti karena hal itu bersifat pengampunan, sedangkan abolisi merupakan penghapusan proses hukum.
Menurut Geisz, Tom Lembong sangat yakin bahwa dirinya dikriminalisasi dalam kasus tersebut. “Karena buat Pak Tom adalah, dia benar-benar yakin tidak merasa bersalah sama sekali dan pengadilan terhadap dia adalah kriminalisasi terhadap Pak Tom Lembong,” kata Geisz dalam acara ILC.
Alasan Tom Lembong Menolak Amnesti
Abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden RI yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Dalam hal ini, Presiden harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum memberikan abolisi atau amnesti kepada individu tertentu. Meski keduanya merupakan bentuk pengampunan hukum, abolisi berbeda dengan amnesti karena hanya menghapus proses hukum, bukan mengampuni perbuatan.
Dalam kasus Tom Lembong, abolisi dianggap lebih sesuai karena ia ingin menjaga prinsip bahwa dirinya tidak bersalah. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Geisz berdasarkan keterangan dari tim pengacara Tom Lembong yang menyatakan, “Tapi kalau ini bentuknya amnesti, maka kami tidak terima. Jadi karena abolisi berupa penghapusan kita terima. Tapi kalau amnesti kan pengampunan maka kami tidak terima,” jelas Geisz.
DPR RI telah menyetujui permohonan abolisi yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Persetujuan tersebut tertuang dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 31 Juli 2025. Persetujuan DPR kemudian diikuti dengan penerbitan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tertanggal 1 Agustus 2025.
Dengan diterbitkannya Keppres tersebut, Tom Lembong secara resmi dibebaskan dari proses hukum yang menjeratnya. Surat tersebut juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sebagai landasan hukum pembebasan Tom Lembong. Pembebasan ini terjadi sembilan bulan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
Proses Hukum dan Vonis Tom Lembong
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025. Ia dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 saat menjabat Menteri Perdagangan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski hakim menilai bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi, tindakan yang dilakukan tetap dianggap merugikan negara sebesar Rp194 miliar.
Vonis ini mendapat perlawanan hukum dari Tom Lembong yang kemudian mengajukan banding. Memori banding tersebut dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 29 Juli 2025, untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding dilakukan untuk membatalkan vonis yang dianggap tidak adil.
Permohonan abolisi kepada Presiden diajukan seiring dengan upaya hukum banding. Setelah melalui proses konsultasi di DPR RI, Presiden Prabowo akhirnya menyetujui pengajuan abolisi tersebut dan menandatangani Keppres pembebasan Tom Lembong.
Keputusan Presiden ini menjadi akhir dari proses hukum panjang yang dihadapi oleh Tom Lembong dalam perkara impor gula. Dengan berakhirnya proses hukum melalui abolisi, Tom Lembong tidak lagi menghadapi ancaman pidana, sekaligus menjaga prinsip bahwa dirinya tidak bersalah.
dari kasus ini menunjukkan bagaimana hak prerogatif presiden digunakan dalam situasi hukum yang kompleks. Tom Lembong yang merasa dirinya dikriminalisasi, memilih abolisi untuk menjaga nama baik dan keyakinan akan integritasnya selama menjabat.
Langkah hukum ini menjadi preseden dalam penggunaan hak prerogatif Presiden, terutama ketika individu yang terlibat menolak pengampunan karena prinsip pribadi. Tom Lembong menekankan pentingnya membedakan antara abolisi sebagai penghapusan proses hukum dan amnesti sebagai pengampunan.
Pemberian abolisi juga menunjukkan bahwa Presiden dan DPR dapat bekerja sama dalam menyelesaikan kasus hukum yang kontroversial. Proses persetujuan abolisi oleh DPR menegaskan adanya pengawasan terhadap penggunaan hak istimewa presiden.
Pada akhirnya, keputusan ini membebaskan Tom Lembong dari ancaman pidana, namun tetap membuka ruang diskusi publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. (*)





