Jakarta, EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan keresahan mereka atas maraknya fenomena debitur yang meminta bantuan oknum organisasi masyarakat (ormas) ketika menghadapi masalah cicilan macet. Praktik ini dinilai mengancam industri multifinance dan berpotensi menimbulkan gangguan pada ekosistem pembiayaan secara keseluruhan.
Dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu, (6/8/2025), Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai keluhan dari perusahaan pembiayaan. Keluhan ini terkait dengan debitur yang meminta perlindungan dari pihak-pihak tertentu, termasuk ormas, agar kendaraan mereka tidak ditarik. “Fenomena ini, dalam beberapa kasus mengganggu proses eksekusi agunan yang sah secara hukum,” ujarnya.
Jika masalah ini terus berlanjut, menurut Agusman, dampaknya bisa sangat luas, mulai dari terhambatnya proses hukum hingga meningkatnya risiko kredit. Akibatnya, akses pembiayaan bagi masyarakat bisa menjadi lebih terbatas. Oleh karena itu, OJK terus berupaya memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk memastikan kelancaran eksekusi jaminan fidusia, sehingga dapat mengurangi potensi keresahan dan konflik di lapangan,” kata Agusman. Beliau menambahkan bahwa OJK juga mendorong adanya pemahaman bersama antara aparat hukum, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat tentang hak serta kewajiban dalam perjanjian.
Secara terpisah, Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, mengungkapkan keresahan serupa, terutama terkait modus yang digunakan oknum ormas. “Banyak debitur yang memang sudah kehilangan akal, nggak mampu bayar, dicari debt collector, dia punya kenalan ormas, ormasnya sendiri bilang, ‘sini udah kasih ke saya aja kendaraannya’. Nanti dia backup,” ungkap Suwandi kepada CNBC Indonesia pada Rabu (5/3/2025). Menurutnya, ada oknum ormas yang berpura-pura melindungi masyarakat dari penagih utang, padahal sebenarnya mengambil keuntungan dengan menguasai kendaraan yang masih dalam masa kredit.
Tak hanya itu, Suwandi juga menyebutkan bahwa oknum ormas ini sering menekan perusahaan leasing agar menyetujui pelunasan utang dengan nilai yang lebih rendah. “Upaya-upaya yang dilakukan oleh oknum ormas, misalnya di dalam mau memediasikan pelunasan hutang atau dan lain-lainnya ya dipersilakan. Tapi yang sering terjadi mereka menekan juga perusahaan leasing untuk pelunasan hutangnya di bawah sisa pokok hutangnya. Nah ini yang kita tidak bisa terima,” jelasnya. APPI merasa resah dengan praktik pemindahtanganan unit kendaraan secara ilegal dan penampungan kendaraan yang diambil alih dari debitur oleh oknum ormas.
Meskipun demikian, OJK mengimbau perusahaan pembiayaan untuk menjalankan proses penarikan kendaraan sesuai aturan yang berlaku, mewajibkan penggunaan debt collector yang tersertifikasi, serta melarang tindakan intimidatif. Perusahaan juga dianjurkan untuk menyelesaikan masalah dengan cara persuasif terlebih dahulu. Jika perusahaan mengalami hambatan non-yuridis, mereka didorong untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Berdasarkan laporan per Juni 2025, tingkat risiko kredit bermasalah (NPF) secara agregat masih terjaga di angka 2,55% (gross) dan 0,88% (net).





