EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Korupsi Haji

KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Korupsi Haji

KPK dan BPK menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji. Kasus sudah masuk tahap penyidikan namun belum ada tersangka.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
11 Agustus 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji. Penghitungan ini disebut masih berlangsung hingga saat ini.
(Baca Juga: Kasus Korupsi Haji Meningkat)

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, angka pasti kerugian negara akan ditentukan berdasarkan jumlah kuota reguler yang dialihkan menjadi kuota khusus. “Kami koordinasi dan komunikasi dengan pihak BPK. Kerugian negaranya masih sedang dihitung,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

KPK Fokus pada Dugaan Korupsi Kuota Haji

Asep menjelaskan, pembagian kuota haji 2024 diduga tidak sesuai aturan dan justru memperkaya pihak tertentu. Mekanisme penentuan kuota yang semestinya diberikan kepada jemaah reguler, dialihkan menjadi kuota khusus yang memiliki biaya lebih tinggi.
(Baca Juga: Penyidikan Kasus Korupsi Haji)

KPK resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025).

Penyidikan Masih Gunakan Sprindik Umum

Meski masuk tahap penyidikan, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hal ini berarti belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi ini.
(Baca Juga: KPK Belum Tetapkan Tersangka)

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Asep mengungkapkan, pihaknya telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Peristiwa tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK memastikan akan terus berkoordinasi dengan BPK untuk memastikan nilai kerugian negara akibat praktik korupsi kuota haji tersebut. Proses ini disebut penting untuk memperkuat pembuktian sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut ibadah yang sensitif dan diikuti oleh ratusan ribu warga negara setiap tahunnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji dinilai sangat krusial demi menjaga kepercayaan masyarakat.


KPK dan BPK tengah bekerja sama menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penghitungan ini krusial untuk proses hukum.
Kasus telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang diumumkan.
Dugaan pelanggaran melibatkan pengalihan kuota reguler menjadi kuota khusus.
Peristiwa ini berpotensi melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Publik menunggu transparansi penuh dalam penanganan kasus ini.

Pemerintah perlu memperketat pengawasan kuota haji.
KPK disarankan mempercepat proses penghitungan kerugian negara.
BPK diharapkan memberikan hasil audit yang transparan.
Masyarakat diminta tetap kritis terhadap pengelolaan kuota haji.
Regulasi pembagian kuota haji sebaiknya diperkuat untuk mencegah korupsi di masa depan.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: BPKkerugian negarakorupsiKPKkuota hajipenyidikan
Post Sebelumnya

Kuasa Hukum Fariz RM Bantah Dakwaan Pengedar, Minta Rehabilitasi

Post Selanjutnya

Blunder Jersey Man City Cemari Nama Reijnders

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berdialog dengan media

Hasto PDIP: Parlementary Threshold Diperlukan sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

“Dari biji-bijian yang kecil pun, kita sebenarnya bisa menciptakan oksigen bagi kehidupan. Caranya dengan mengumpulkan biji-bijian tersebut, membiarkannya dalam suhu...

Post Selanjutnya
Blunder Jersey Man City Cemari Nama Reijnders

Blunder Jersey Man City Cemari Nama Reijnders

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.