JAKARTA, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji. Penghitungan ini disebut masih berlangsung hingga saat ini.
(Baca Juga: Kasus Korupsi Haji Meningkat)
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, angka pasti kerugian negara akan ditentukan berdasarkan jumlah kuota reguler yang dialihkan menjadi kuota khusus. “Kami koordinasi dan komunikasi dengan pihak BPK. Kerugian negaranya masih sedang dihitung,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
KPK Fokus pada Dugaan Korupsi Kuota Haji
Asep menjelaskan, pembagian kuota haji 2024 diduga tidak sesuai aturan dan justru memperkaya pihak tertentu. Mekanisme penentuan kuota yang semestinya diberikan kepada jemaah reguler, dialihkan menjadi kuota khusus yang memiliki biaya lebih tinggi.
(Baca Juga: Penyidikan Kasus Korupsi Haji)
KPK resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025).
Penyidikan Masih Gunakan Sprindik Umum
Meski masuk tahap penyidikan, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hal ini berarti belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi ini.
(Baca Juga: KPK Belum Tetapkan Tersangka)
Asep mengungkapkan, pihaknya telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Peristiwa tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK memastikan akan terus berkoordinasi dengan BPK untuk memastikan nilai kerugian negara akibat praktik korupsi kuota haji tersebut. Proses ini disebut penting untuk memperkuat pembuktian sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut ibadah yang sensitif dan diikuti oleh ratusan ribu warga negara setiap tahunnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji dinilai sangat krusial demi menjaga kepercayaan masyarakat.
KPK dan BPK tengah bekerja sama menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penghitungan ini krusial untuk proses hukum.
Kasus telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang diumumkan.
Dugaan pelanggaran melibatkan pengalihan kuota reguler menjadi kuota khusus.
Peristiwa ini berpotensi melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Publik menunggu transparansi penuh dalam penanganan kasus ini.
Pemerintah perlu memperketat pengawasan kuota haji.
KPK disarankan mempercepat proses penghitungan kerugian negara.
BPK diharapkan memberikan hasil audit yang transparan.
Masyarakat diminta tetap kritis terhadap pengelolaan kuota haji.
Regulasi pembagian kuota haji sebaiknya diperkuat untuk mencegah korupsi di masa depan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










