JAKARTA, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 menjadi penyidikan. Perkara ini menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang dijadwalkan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. (Baca Juga : KPK Buka Fakta Baru Korupsi Haji)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum diterbitkan pada Jumat (8/8/2025). Menurutnya, proses ini menjadi pintu awal pembuktian dugaan rasuah yang merugikan negara.
KPK Naikkan Kasus ke Penyidikan
Sebelumnya, KPK telah memanggil Yaqut dalam kapasitas saksi pada Kamis pekan lalu. Namun, pemeriksaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kini, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Yaqut untuk pemeriksaan lanjutan. (Baca Juga : Kasus Korupsi Haji: KPK Ambil Langkah Lanjut)
“Terkait perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai 2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).
Ia menegaskan, peningkatan status ini diambil karena penyidik menemukan bukti awal yang cukup mengenai dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji. Temuan itu mencakup indikasi kerugian negara maupun perekonomian nasional.
Pasal Tipikor yang Diterapkan
Dalam penanganan perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Baca Juga : UU Tipikor dan Penerapannya)
“Dengan terbitnya Sprindik umum, KPK dapat memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait secara lebih luas, termasuk pejabat aktif maupun yang sudah tidak menjabat,” tambah Asep.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota haji Indonesia pada periode 2023-2024. Laporan tersebut menyebut adanya praktik pengaturan yang menguntungkan pihak tertentu.
KPK menilai, pengusutan perkara ini penting mengingat ibadah haji melibatkan kepentingan jutaan jamaah dan anggaran negara yang besar. “Kami pastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel,” kata Asep. (Baca Juga : KPK Janji Transparansi Kasus Haji)
Sejauh ini, belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, peningkatan status penyidikan membuka kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Yaqut Cholil Qoumas sendiri belum memberikan pernyataan terbaru terkait perkembangan kasus ini. Sebelumnya, ia menyatakan siap memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya.
KPK berharap masyarakat dapat mendukung jalannya proses hukum tanpa intervensi politik. “Kami minta semua pihak menghormati proses penyidikan,” ujar Asep. (Baca Juga : Dukungan Publik pada Kasus Korupsi Haji)
Selain memanggil Yaqut, KPK juga akan memeriksa pejabat Kementerian Agama lainnya yang diduga mengetahui proses penentuan kuota haji. Pemeriksaan ini diperkirakan berlangsung intensif selama beberapa minggu ke depan.
Berdasarkan catatan, pengaturan kuota haji melibatkan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi, yang biasanya dilakukan melalui jalur diplomasi resmi. Dugaan penyimpangan di area ini menjadi salah satu fokus penyidikan.
KPK memastikan akan menelusuri aliran dana terkait kasus korupsi kuota haji, termasuk potensi gratifikasi atau suap. Lembaga ini juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi mencurigakan.
Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat hukuman berat sesuai ketentuan UU Tipikor. “Kami tidak akan pandang bulu,” tegas Asep. (Baca Juga : KPK Tindak Tegas Korupsi)
KPK juga mengingatkan bahwa korupsi di sektor pelayanan publik berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap negara. Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola ibadah haji di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, jadwal pemanggilan ulang Yaqut belum diumumkan secara resmi. Namun, sumber internal KPK menyebut pemeriksaan dapat dilakukan pekan depan.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





