EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Yaqut Dipanggil Lagi Dugaan Korupsi Kuota haji 2023-2024

Yaqut Dipanggil Lagi Dugaan Korupsi Kuota haji 2023-2024

KPK resmi naikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi penyidikan. Mantan Menteri Agama Yaqut akan kembali dipanggil KPK.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
11 Agustus 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 menjadi penyidikan. Perkara ini menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang dijadwalkan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. (Baca Juga : KPK Buka Fakta Baru Korupsi Haji)

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum diterbitkan pada Jumat (8/8/2025). Menurutnya, proses ini menjadi pintu awal pembuktian dugaan rasuah yang merugikan negara.

KPK Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sebelumnya, KPK telah memanggil Yaqut dalam kapasitas saksi pada Kamis pekan lalu. Namun, pemeriksaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kini, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Yaqut untuk pemeriksaan lanjutan. (Baca Juga : Kasus Korupsi Haji: KPK Ambil Langkah Lanjut)

“Terkait perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai 2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).

Ia menegaskan, peningkatan status ini diambil karena penyidik menemukan bukti awal yang cukup mengenai dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji. Temuan itu mencakup indikasi kerugian negara maupun perekonomian nasional.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Pasal Tipikor yang Diterapkan

Dalam penanganan perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Baca Juga : UU Tipikor dan Penerapannya)

“Dengan terbitnya Sprindik umum, KPK dapat memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait secara lebih luas, termasuk pejabat aktif maupun yang sudah tidak menjabat,” tambah Asep.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota haji Indonesia pada periode 2023-2024. Laporan tersebut menyebut adanya praktik pengaturan yang menguntungkan pihak tertentu.

KPK menilai, pengusutan perkara ini penting mengingat ibadah haji melibatkan kepentingan jutaan jamaah dan anggaran negara yang besar. “Kami pastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel,” kata Asep. (Baca Juga : KPK Janji Transparansi Kasus Haji)

Sejauh ini, belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, peningkatan status penyidikan membuka kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Yaqut Cholil Qoumas sendiri belum memberikan pernyataan terbaru terkait perkembangan kasus ini. Sebelumnya, ia menyatakan siap memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya.

KPK berharap masyarakat dapat mendukung jalannya proses hukum tanpa intervensi politik. “Kami minta semua pihak menghormati proses penyidikan,” ujar Asep. (Baca Juga : Dukungan Publik pada Kasus Korupsi Haji)

Selain memanggil Yaqut, KPK juga akan memeriksa pejabat Kementerian Agama lainnya yang diduga mengetahui proses penentuan kuota haji. Pemeriksaan ini diperkirakan berlangsung intensif selama beberapa minggu ke depan.

Berdasarkan catatan, pengaturan kuota haji melibatkan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi, yang biasanya dilakukan melalui jalur diplomasi resmi. Dugaan penyimpangan di area ini menjadi salah satu fokus penyidikan.

KPK memastikan akan menelusuri aliran dana terkait kasus korupsi kuota haji, termasuk potensi gratifikasi atau suap. Lembaga ini juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi mencurigakan.

Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat hukuman berat sesuai ketentuan UU Tipikor. “Kami tidak akan pandang bulu,” tegas Asep. (Baca Juga : KPK Tindak Tegas Korupsi)

KPK juga mengingatkan bahwa korupsi di sektor pelayanan publik berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap negara. Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola ibadah haji di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, jadwal pemanggilan ulang Yaqut belum diumumkan secara resmi. Namun, sumber internal KPK menyebut pemeriksaan dapat dilakukan pekan depan.

( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: korupsiKPKkuota hajipenyidikanUU TipikorYaqut Cholil Qoumas
Post Sebelumnya

Prabowo Disentil Susi Pudjiastuti soal Korupsi

Post Selanjutnya

Pitohui, Burung Mematikan Ditemukan di Indonesia

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Pitohui, Burung Mematikan Ditemukan di Indonesia

Pitohui, Burung Mematikan Ditemukan di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.